Senin, 11 Oktober 2021

Klasifikasi Dan Survei Tanah

 

1.      Klasifikasi Tanah

a.       Klasifikasi alami vs klasifikasi teknis, kalsifikasi tanah alami adalah klasifikasi yang disarakan atas sifat tanah yang dimilikinya tanpa menghubungkan dengan tujuan penggunaan tanah tersebut. Klasifikasi teknis adalah klasifikasi tanah yang didasarkan atas sifat-sifat tanah yang mempengaruhi kemampuan tanah untuk penggunaan-penggunaan tertentu.

b.      Sistem klasifikasi tanah, dikenal tiga sistem yaitu pusat penelitian tanah bogor, FAO/UNESCO dan USDA

c.       Taksonomi tanah (USDA), menggunakan enam kategori yaitu ordo,sub ordo,great grup, sub group, family, seri. Ordo nama tanah selalu berakhiran sol, sub ordo terdiri 2 suku kata (kata kedua menunjukan ordo), great grup terdiri 3 suku kata (2 suku kata terakhir menunjukan sub ordo), sub grup terdiri 2 kata (kata terakhir adalah great grupnya), family terdiri dari nama sub grup dengan sifat utamanya, seri terdiri nama family ditambah nama tempat dimana pertama kali di klasifikasikan.

d.      Sistem FAO/UNESCO, sistem ini lebih tepat disebut sebagai suatu sistem satuan tanah dari pada suatu sistem klasifikasi tanah karena tidak disertai dengan pembagian kategori yang lebih terperinci.

 

     2.  Survei tanah

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membuat peta tanah, peta dasar merupakan basis dari pelaksanaannya. Tahapan membuat peta tanah adalah

a.       studi pustaka, prinsip pemetaan tanah adalah menganalisa 5 faktor pembentuk tanah, jadi semua peta dan data faktor pembentuk tanah dikumpulkan.

b.      pembuatan peta kerja, merupakan peta rencana pengamatan

c.       pra survei, terdiri dari aspek administrasi (perizinan,keamanan) dan aspek teknis (jenis alat yang dibutuhkan) serta aspek logostik

d.      kegiatan lapang, sampling (grid dan unit mapping) terdiri dari sampel komposit (untuk analisis sifat kimia), sampel fisik, sampel profil,sampel mineralogi, sampel air, sampel vegetasi

e.       analisi lab

f.       pembuatan peta dan laporan, unsur satuan peta lahan ada hubungan dengan skala, dalam satuan peta dianggap susunan dari unsur yang homogen.


Sumber : Buku Ilmu Tanah, Sarwono Hardjowigeno

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN