Senin, 11 Oktober 2021

PERAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG (Studi Kasus:Kabupaten Pasaman Barat)

 

Latar Belakang

Undang Undang Pokok Agraria menjelaskan bahwa bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara.Negara diberi wewenang untuk  mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa serta menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan bumi, air dan ruang angkasa. Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

Adanya otonomi daerah menyebabkan laju perkembangan wilayah menjadi semakin cepat. Perkembangan yang cepat ini apabila tidak memiliki perencanaan yang baik maka akan menyebabkan terjadinya perkembangan wilayah yang tidak teratur sehingga dapat menimbulkan dampak berupa timbulnya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan konflik terhadap penguasaan tanah. Salah satu bentuk perencanaan pembangunan suatu wilayah adalah dengan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang pelaksanaannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah.RTRW memiliki fungsi sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang serta izin-izin lain yang berkaitan dengan tata ruang. RTRW adalah alat yang penting untuk digunakan dalam hal penataan ruang dan lebih khususnya dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang(Riyadi et al. 2019).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala badan pertanahan nasional Republik indonesia Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pertimbangan teknis pertanahan menjelaskan pertimbangan teknis pertanahan adalah pertimbangan yang memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan memperhatikan kesesuaian tata ruang.Pertimbangan teknis pertanahan diberikan dalam rangka:

a. persetujuan/penolakan Izin Lokasi;

b. pemberian/perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah;

c. penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul; atau

d. perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Perubahan penggunaan lahan merupakan salah satu bentuk konsekuensi dari adanya pertumbuhan dan perkembangan di suatu wilayah. Penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan potensi lahan akan menyebabkan terjadinya degradasi lingkungan. Bagi sektor pertanian, penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan potensi dapat menurunkan produktivitas hasil. Oleh karena itu diperlukan suatu arahan dalam penggunaan dan pemanfaatan lahan terutama dalam mendukung keberadaan sektor pertanian dan meningkatkan produktivitas pertanian (Widjayatnika et al. 2018).

Peningkatan perekonomian suatu wilayah berdampak pada meningkatnya kebutuhan tanah.Kabupaten Pasaman Barat adalah salah satu daerah yang mengalami peningkatan ekonomi yang signifikan periode tahun 2014 - 2018 (BPS 2019).Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh makin berkembang usaha perkebunan sawit yang menjadi penggunaan dominan lahan pertanian di Kabupaten Pasaman Barat.Peningkatan kebutuhan tanah harus dikendalikan dengan pengaturan pemanfaatan ruang.

Perumusan Masalah

Pembangunan ekonomi yang semakin pesat mengharuskan ketersediaan tanah yang relatif mencukupi. Ketersediaan tanah khususnya tanah pertanian semakin hari semakin menyusut,sebagai akibat meningkatnya laju perubahan penggunaan tanah untuk kegiatan non pertanian, seperti keperluan industri, perumahan, perkantoran, investasi, dan keperluan tempat tinggal.Alih fungi tanah pertanian ke non pertanian kalau tidak dikendalikan akan menyebabkan ketersediaan tanah pertanian akan semakin berkurang. Hal ini akan mengharuskan penataan penggunaan dan pemanfaatan ruang supaya tercapai keberlanjutan (Riyanto 1999)

Pertimbangan teknis pertanahan adalah instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang diharapkan dapat menekan laju konversi lahan pertanian dan mengendalikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dirumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut:

1.    bagaimana tata cara kerja kegiatan pertimbangan teknis pertanahan

2.    bagaimana pelayanan pertimbangan teknis pertanahan di kantor pertanahan Kabupaten Pasaman Barat

3.    bagaimana fungsi pertimbangan teknis pertanahan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kantor pertanahan Kabupaten Pasaman Barat

 

Tujuan

Tulisan ini bertujuan untuk:

1.      Mengetahui tata cara kerja kegiatan pertimbangan teknis pertanahan

2.    Menganalisis pelayanan pertimbangan teknis pertanahan di kantor pertanahan Kabupaten Pasaman Barat

3.  Menganalisis fungsi pertimbangan teknis pertanahan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kantor pertanahan Kabupaten Pasaman Barat

 

Metodologi

No

Tujuan

Jenis data

Sumber data

Teknik analisis

Output

1

Mengetahui tata cara kerja kegiatan pertimbangan teknis pertanahan

 

Peraturan tentang pertimbangan teknis pertanahan

Kementerian ATR/BPN

analisis deskriptif

gambaran pelaksanaan kegiatan

2

Menganalisis pelayanan pertimbangan teknis pertanahan di kantor pertanahan Kabupaten Pasaman Barat

 

data tekstual dan spasial pertimbangan teknis pertanahan tahun 2012-2015

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat

- statistik deskriptif

- Average Nearest Neighbor (ANN)

- sebaran lokasi

- analisis ketetanggaan

No

Tujuan

Jenis data

sumber data

Teknik analisis

output

3

Menganalisis fungsi pertimbangan teknis pertanahan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kantor pertanahan Kabupaten Pasaman Barat

 

data tekstual dan spasial pertimbangan teknis pertanahan tahun

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat

analisis

deskriptif

gambaran analisis pertimbangan teknis pertanahan

 

Mengidentifikasi tata cara kerja kegiatan pertimbangan teknis pertanahan dilakukan dengan analisis deskriptif untuk menggambarkan pelaksanaan kegiatan pertimbangan teknis pertanahan dan indikator dalam pemberian izin.

Untuk tujuan menganalisis pelayanan pertimbangan teknis pertanahan di kantor pertanahan Kabupaten Pasaman Barat digunakan data tekstual dan spasial penerbitan pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka izin lokasi dan IPPT di kantor pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dan dianalisis secara statistik deskriptif untuk melihat sebaran lokasi dan dilakukan analisis ketetanggaan dengan analisis Average Nearest Neighbor (ANN) untuk melihat bagaimana pemusatan kegiatan pertimbangan teknis pertanahan.ANN merupakan salah satu analisis yang digunakan untuk menjelaskan pola persebaran dari titik-titik lokasi tempat dengan menggunakan perhitungan yang mempertimbangkan, jarak, jumlah titik lokasi dan luas wilayah.Nilai indeks ketetanggaan dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Kriteria dalam menentukan pengelompokan adalah:

NNI=1 Random

NNI >1 Dispersed

NNI <1 Clustered

Tujuan menganalisis fungsi pertimbangan teknis pertanahan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kantor pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dilakukan dengan mengggunakan data pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka izin lokasi yang ditolak dan dianalisi secara deskriptif.Lokasi tersebut dioverlay dengan data citra satelit untuk melihat penggunaan tanah dan dianalisi rencana penggunaannya dengan RTRW.

Hasil dan Pembahasan

Tata Cara Kerja Kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan

Tahapan pemberian Pertimbangan Teknis Pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018 terdiri atas tahapan permohonan, peninjauan lokasi, pengolahan dan analisis data, rapat pembahasan, penyusunan risalah dan peta serta penetapan.

Pada tahap analisis data ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk pemberian pertimbangan teknik pertanahan meliputi beberapa hal yaitu:

a. Tidak merugikan kepentingan umum

Rencana dan pengembangan lokasi harus mempertimbangkan ketersediaan tanah yang relatif mencukupi untuk perkembangan kehidupan masyarakat di dalam dan di sekitar lokasi yang dimohon serta rencana dan pengembangan lokasi harus terpadu dengan lingkungan sekitarnya.

 b. Tidak saling mengganggu penggunaan dan pemanfaatan tanah sekitarnya

penggunaan dan pemanfaatan tanah tidak melanggar norma sosial, budaya,   agama dan keyakinan yang dianut mayoritas masyarakat setempat dan dilarang meniadakan atau merugikan kegiatan perekonomian masyarakat yang telah ada, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah yang menimbulkan polusi suara, tanah, udara, air dan bau harus melakukan rekayasa teknis seperti instalasi pengolahan limbah, teknik peredam suara, teknik vegetasi, ruang terbuka hijau dan sebagainya sehingga dapat menghindari polusi suara, tanah, udara, air, dan bau; dan tidak boleh ditempatkan di wilayah permukiman, pendidikan dan peribadatan kecuali dengan persetujuan dari masyarakat sekitar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 c. memenuhi azas keberlanjutan

rencana dan pengembangan lokasi tidak boleh menguasai sumber air atau mata air, merubah bentang alam secara besar-besaran; serta penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung harus memperhatikan keterbatasan daya dukung, keterkaitan ekosistem, keanekaragaman hayati serta kelestarian fungsi lingkungan

d.  memperhatikan azas keadilan

rencana dan pengembangan lokasi harus mempertimbangkan penyediaan tanah yang relatif, mencukupi dan atau bentuk kerjasama lainnya bagi perkembangan kehidupan masyarakat di dalam dan disekitar lokasi yang dimohon serta rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah sedapat mungkin bisa mengembangkan kehidupan ekonomi masyarakat sekitar,

e.  memenuhi ketentuan peraturan perundangan.

penggunaan dan pemanfaatan tanah harus sesuai dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah dan rencana dan pengembangan lokasi harus memperhatikan ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil dari analisis diatas menentukan pertimbangan yang diberikan, pertimbangan terdiri dari:

a. disetujui seluruhnya apabila memenuhi:

·    rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah yang dimohon sesuai dengan rencana peruntukan ruang/fungsi kawasan; dan

·    tidak ada kendala dari aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah, serta aspek fisik kemampuan tanah dengan tetap memperhatikan ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah;

b. disetujui sebagian, dalam hal sebagian lokasi dimohon ada kendala dari aspek rencana peruntukan ruang/fungsi kawasan, aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah serta aspek fisik kemampuan tanah dengan tetap memperhatikan ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah

c. ditolak seluruhnya, dalam hal berdasarkan hasil analisis, lokasi yang dimohon tidak sesuai rencana peruntukan ruang/fungsi kawasan, berada di daerah tutupan, situs budaya, situs purbakala, mata air, situ, waduk, sungai, pantai, jalan, pipa minyak atau gas, infrastruktur kelistrikan dan fasilitas kepentingan umum lainnya.

 

Analisis pelayanan pertimbangan teknis pertanahan di kantor pertanahan Kabupaten Pasaman Barat

Kegiatan pertimbangan teknis pertanahan yang dilakukan di Kabupaten Pasmaan Barat terdiri dari untuk izin lokasi dan izin pertimbangan teknis pertanahan (IPPT).Pada tabel 1 dapat dilihat jumlah pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka IPPT di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tahun 2012-2015, jumlah pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka IPPT yang dilaksanakan sebanyak 259 berkas.Tahun 2012 kegiatan ini tersebar merata di setiap kecamatan dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Pasaman yaitu sebanyak 49 berkas, tetapi di tahun berikutnya kegiatannya hanya ada dibeberapa kecamatan dengan jumlah signifikan di Kecamatan Pasaman.Daerah yang tidak ada kegiatan ini adalah di Kecamatan Sungai Beremas.

Tabel 1 Jumlah Pertimbangan Teknis pertanahan dalam rangka IPPT di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tahun 2012-2015

No

Kecamatan

2012

2013

2014

2015

1

Pasaman

49

35

59

56

2

Gunung Tuleh

4

-

2

-

3

Kinali

2

-

12

10

4

Koto Balingka

1

-

-

-

5

Sungai Aua

1

6

-

1

6

Ranah Batahan

1

-

-

1

7

Lembah Melintang

2

1

-

-

8

Sasak Ranah Pasisie

-

1

-

-

9

Talamau

1

-

-

-

10

Luhak Nan Duo

5

4

2

3

11

Sungai Beremas

-

-

-

-

Jumlah

66

47

75

71

Sumber : Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat

Untuk melihat pemusatan kegiatan pertimbangan teknis pertanahan digunakan analisis Average Nearest Neighbor (ANN). Gambar 1 memperlihatkan hasil ANN lokasi pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka IPPT tahun 2012-2015.Nilai Rasio tetangga terdekat (NNI) sebesar 0,29, karena nilai ini kecil dari 1 maka ini menunjukan bahwa lokasi tersebut mengelompok.

Berdasarkan peta sebaran lokasi dapat dilihat bahwa lokasinya mengelompok di daerah pusat ibukota kabupaten.Hal ini memperlihatkan bahwa terjadi pengembangan pemukiman di daerah ibu kota Kabupaten Pasaman Barat.Hal ini disebabkan dengan makin berkembangnya wilayah ini menyebabkan jumlah penduduk dan tingkat kesejahteraan yang meningkat, hal ini akan mengakibatkan meningkatnya kebutuhan untuk pemukiman.

Gambar 3 memperlihatkan hasil analisis ANN lokasi pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka Izin lokasi tahun 2012-2015.Nilai NNI adalah sebesar 0,01, karena nilai ini kecil dari 1 maka menunjukan bahwa lokasi tersebut mengelompok.

Berdasarkan peta sebaran lokasi dapat dilihat bahwa lokasinya mengelompok di daerah utara dan sebagian mengelompok di daerah ibu kota kabupaten.Untuk daerah di utara (Kecamatan Ranah Batahan dan Kecamatan Gunung Tuleh) hal ini disebabkan karena banyak perkebunan baru yang dibuka didaerah tersebut baik oleh kelompok tani maupun oleh perusahaan.Di daerah ibu kota kabupaten juga ada pengelompokan lokasi untuk lokasi izin lokasi yang digunakan untuk pembukaan perumahan baru.

Kesimpulan

1. Kriteria dalam pertimbangan teknis terdiri dari tidak merugikan kepentingan umum, tidak saling mengganggu penggunaan dan pemanfaatan tanah sekitarnya, memenuhi azas keberlanjutan, memperhatikan azas keadilan dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan

2. Kegiatan pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka IPPT berdasarkan analisis ketetanggan memiliki nilai ANN 0,29 dan kegiatan pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka izin lokasi ANN 0,01 nilai ini menunjukan kedua kegiatan ini memiliki lokasi yang mengelompok.

3. Pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka izin lokasi menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang

 

Saran

Tingginya laju konversi lahan pertanian di daerah ibukota Kabupaten Pasaman Barat menuntut untuk secepatnya diselesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan daerah tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) supaya lengkap instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.

 

Daftar Pustaka

Riyadi R, Tinggi S, Nasional P. 2019. Pertimbangan teknis pertanahan sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di kantor pertanahan kabupaten mamuju. J. Tunas Agrar. 2(2).

Riyanto A. 1999. Kewenangan Pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah (Ippt) Di Kabupaten Karanganyar. J. Pasca Sarj. Huk. 1999:69–79.

Widjayatnika B, Baskoro DPT, Pravitasari AE. 2018. Analisis Perubahan Penggunaan Lahan dan Arahan Pemanfaatan Ruang untuk Pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. J. Reg. Rural Dev. Plan. 1(3):243.doi:10.29244/jp2wd.2017.1.3.243-257.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN