Subjek
Reforma Agraria wajib menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan sendiri
tanahnya dan menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat
dan tujuan pemberian hak serta rencana tata ruang.
Dalam
hal TORA diperoleh melalui redistribusi tanah oleh Subjek Reforma Agraria,
diberikan kewajiban tambahan berupa memelihara kesuburan dan produktivitas tanah,
melindungi dan melestarikan sumber daya di atas serta menggunakan tanah sesuai
dengan kemampuan tanah.
Subjek
Reforma Agraria dilarang menelantarkan TORA. Dalam hal Subjek Reforma Agraria mengalihkan
hak atas TORA; atau mengalihfungsikan TORA, wajib mendapatkan izin Menteri
melalui kepala kantor pertanahan setempat. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengalihan hak atau pengalihfungsian TORA diatur dengan Peraturan Menteri.
Kewajiban
dan larangan dicantumkan dalam surat keputusan pemberian hak, buku tanah dan
sertipikat hak atas tanah yang diberikan kepada penerima TORA. Penerima TORA menyatakan
kesanggupan memenuhi kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dengan surat
pernyataan yang menjadi pertimbangan dalam surat keputusan pemberian hak atas
TORA.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Tidak ada komentar:
Posting Komentar