Selasa, 28 Desember 2021

KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENERIMA TANAH OBJEK REFORMA AGRARIA

 

Subjek Reforma Agraria wajib menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan sendiri tanahnya dan menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak serta rencana tata ruang.

Dalam hal TORA diperoleh melalui redistribusi tanah oleh Subjek Reforma Agraria, diberikan kewajiban tambahan berupa memelihara kesuburan dan produktivitas tanah, melindungi dan melestarikan sumber daya di atas serta menggunakan tanah sesuai dengan kemampuan tanah.

Subjek Reforma Agraria dilarang menelantarkan TORA. Dalam hal Subjek Reforma Agraria mengalihkan hak atas TORA; atau mengalihfungsikan TORA, wajib mendapatkan izin Menteri melalui kepala kantor pertanahan setempat. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atau pengalihfungsian TORA diatur dengan Peraturan Menteri.

Kewajiban dan larangan dicantumkan dalam surat keputusan pemberian hak, buku tanah dan sertipikat hak atas tanah yang diberikan kepada penerima TORA. Penerima TORA menyatakan kesanggupan memenuhi kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dengan surat pernyataan yang menjadi pertimbangan dalam surat keputusan pemberian hak atas TORA.

                                                      DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN