Selasa, 28 Desember 2021

KELEMBAGAAN REFORMA AGRARIA

 

Dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional. Tim Reforma Agraria Nasional  mempunyai tugas sebagai berikut:

a. menetapkan kebijakan dan rencana Reforma Agraria

b. melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria

c. melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria

Tim Reforma Agraria Nasional secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tim Reforma Agraria Nasional dalam pelaksanaan tugas dapat melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan. Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria. Gugus Tugas Reforma Agraria terdiri atas:

a. Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat;

Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat mempunyai tugas sebagai berikut:

·         mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat pusat;

·         mengoordinasikan pelaksanaan penataan Akses di tingkat pusat;

·         Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi; dan

·         Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.

·         mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat pusat;

·    menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria nasional kepada Tim Reforma Agraria Nasional;

·         mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan

·         melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas

b. Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi

Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi mempunyai tugas sebagai berikut:

·         mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat provinsi;

·         memfasilitasi pelaksanaan Penataan Akses di tingkat provinsi;

·   mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat provinsi;

·         memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat provinsi;

·      menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria Provinsi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat;

·    mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan Sengketa dan Konflik Agraria di tingkat provinsi;

·  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.

c. Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota

 Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut:

·        mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat kabupaten/kota;

·   memberikan usulan dan rekomendasi tanah-tanah untuk ditegaskan sebagai tanah negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;

·         melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA;

·         mewujudkan kepastian hukum dan legalisasi hak atas TORA;

·         melaksanakan Penataan Akses;

·  melaksanakan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat kabupaten/kota;

·         memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat kabupaten/kota;

·      menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria Kabupaten/Kota kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi;

·     mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria di tingkat kabupaten/kota; dan

·         melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN