Dalam
rangka penyelenggaraan Reforma Agraria dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional. Tim
Reforma Agraria Nasional mempunyai tugas
sebagai berikut:
a. menetapkan kebijakan
dan rencana Reforma Agraria
b. melakukan koordinasi
dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria
c. melakukan pengawasan
serta pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria
Tim
Reforma Agraria Nasional secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian. Tim Reforma Agraria Nasional dalam pelaksanaan tugas dapat
melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan. Dalam rangka
membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional dibentuk Gugus Tugas
Reforma Agraria. Gugus Tugas Reforma Agraria terdiri atas:
a. Gugus Tugas Reforma
Agraria Pusat;
Gugus
Tugas Reforma Agraria Pusat mempunyai tugas sebagai berikut:
·
mengoordinasikan penyediaan TORA dalam
rangka Penataan Aset di tingkat pusat;
·
mengoordinasikan pelaksanaan penataan
Akses di tingkat pusat;
·
Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi;
dan
·
Gugus Tugas Reforma Agraria
Kabupaten/Kota.
·
mengoordinasikan integrasi pelaksanaan
Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat pusat;
· menyampaikan laporan hasil Reforma
Agraria nasional kepada Tim Reforma Agraria Nasional;
·
mengoordinasikan dan memfasilitasi
penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan
·
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas
b. Gugus Tugas Reforma
Agraria Provinsi
Gugus
Tugas Reforma Agraria Provinsi mempunyai tugas sebagai berikut:
·
mengoordinasikan penyediaan TORA dalam
rangka Penataan Aset di tingkat provinsi;
·
memfasilitasi pelaksanaan Penataan Akses
di tingkat provinsi;
· mengoordinasikan integrasi pelaksanaan
Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat provinsi;
·
memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma
Agraria di tingkat provinsi;
· menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria
Provinsi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat;
· mengoordinasikan dan memfasilitasi
penanganan Sengketa dan Konflik Agraria di tingkat provinsi;
· melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.
c. Gugus Tugas Reforma
Agraria Kabupaten/Kota
Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota mempunyai
tugas sebagai berikut:
· mengoordinasikan penyediaan TORA dalam
rangka Penataan Aset di tingkat kabupaten/kota;
· memberikan usulan dan rekomendasi
tanah-tanah untuk ditegaskan sebagai tanah negara sekaligus ditetapkan sebagai
TORA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;
·
melaksanakan penataan penguasaan dan
pemilikan TORA;
·
mewujudkan kepastian hukum dan
legalisasi hak atas TORA;
·
melaksanakan Penataan Akses;
· melaksanakan integrasi pelaksanaan
Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat kabupaten/kota;
·
memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma
Agraria di tingkat kabupaten/kota;
· menyampaikan laporan hasil Reforma
Agraria Kabupaten/Kota kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi;
· mengoordinasikan dan memfasilitasi
penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria di tingkat kabupaten/kota; dan
·
melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah.
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan Presiden
Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria
Tidak ada komentar:
Posting Komentar