Selasa, 26 April 2022

Perolehan Tanah dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Berusaha

 

KKPR untuk kegiatan berusaha diterbitkan untuk pemohon yang belum memperoleh tanah atau untuk pemohon yang telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya. KKPR untuk kegiatan berusaha menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR. Apabila pemohon KKPR untuk kegiatan berusaha belum memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya, KKPR  berlaku  untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Apabila pemohon KKPR untuk kegiatan berusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam KKPR. Apabila pemegang KKPR belum dapat memperoleh keseluruhan tanah sesuai dengan KKPR yang diterbitkan, pemegang KKPR dapat mengajukan:

a.  permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha; atau

b.  kerja sama dengan Bank Tanah.

Pengajuan permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya KKPR, sedangkan pengajuan kerja sama dengan Bank Tanah dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya KKPR. Apabila dilakukan kerja sama dengan Bank Tanah maka KKPR dimutakhirkan. Perpanjangan KKPR hanya dapat dilakukan apabila perolehan tanah telah mencapai sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luasan tanah yang disetujui dalam 1 (satu) hamparan sesuai dengan penilaian dari kantor pertanahan.

Permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha oleh pemegang KKPR harus memasukkan nomor KKPR untuk kegiatan berusaha yang sebelumnya dimiliki melalui Sistem OSS. KKPR untuk kegiatan berusaha yang telah diperpanjang berlaku selama 2 (dua) tahun dan tidak dapat diajukan perpanjangan kembali serta tidak dapat lagi mengajukan kerja sama dengan Bank Tanah. Kerja sama dengan Bank Tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pemohon prioritas KKPR untuk kegiatan berusaha tidak mengajukan permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha sebelum jangka waktu KKPR berakhir atau jangka waktu perpanjangan KKPR berakhir maka terhadap tanah yang belum diperoleh dapat dimohonkan KKPR untuk kegiatan berusaha oleh pemohon yang lain.

Pemutakhiran KKPR dilakukan dalam hal:

o    Pelaku Usaha belum dapat menyelesaikan perolehan tanah dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan KKPR;

o  Pelaku Usaha telah memperoleh perpanjangan KKPR, tetapi belum dapat menyelesaikan perolehan tanah sesuai dengan perpanjangan KKPR yang diterbitkan;

o    Pelaku Usaha telah melakukan kerja sama perolehan tanah dengan Bank Tanah; atau

o    terjadi perubahan Pelaku Usaha akibat perbuatan hukum.

Pemutakhiran KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui Sistem OSS berdasarkan status pendaftaran tanah. Berdasarkan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan berusaha, Sistem OSS menerbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh.

Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada hak atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.

Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan iktikad baik, yang diprioritaskan kepada:

a. pemegang KKPR; dan/atau

b. bank tanah berdasarkan kerja sama dengan pemegang KKPR.

Pemegang KKPR wajib menghormati  kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan,  tidak  menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum. Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.

Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR wajib didaftarkan kepada kantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya KKPR. Kantor pertanahan melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR. Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan berusaha untuk Pelaku Usaha yang belum memperoleh tanah dapat diajukan permohonan KKPR oleh:

a. pemilik tanah

        dilakukan dengan ketentuan:

o  sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan; dan

o  KKPR yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya.

b. pemohon KKPR kegiatan berusaha di ruang bawah tanah atau ruang atas tanah.

dilakukan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan

Pemutakhiran KKPR dilakukan dalam hal:

a. Pelaku Usaha belum dapat menyelesaikan perolehan tanah dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan KKPR;

b. Pelaku Usaha telah memperoleh perpanjangan KKPR, tetapi belum dapat menyelesaikan perolehan tanah sesuai dengan perpanjangan KKPR yang diterbitkan;

c. Pelaku Usaha telah melakukan kerja sama perolehan tanah dengan Bank Tanah; atau

d. terjadi perubahan Pelaku Usaha akibat perbuatan hukum.

Pemutakhiran KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui Sistem OSS berdasarkan status pendaftaran tanah. Berdasarkan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan berusaha, Sistem OSS menerbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh.

DAFTAR PUSTAKA

Permen ATR/BPN nomor 13 Tahun 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN