Senin, 09 Mei 2022

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Nonberusaha


Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha terdiri dari Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). KKPR untuk kegiatan nonberusaha meliputi:

a.  kegiatan pemanfaatan ruang untuk rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan, atau yayasan kemanusiaan

b.  kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD

c.  kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR).


I. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Nonberusaha

KKKPR untuk kegiatan nonberusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR, kegiatan ini dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dan RDTR yang dimaksud adalah RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. KKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha dilakukan dengan tahapan:

a.  pendaftaran

     Pendaftaran dilaksanakan dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang paling sedikit dilengkapi dengan:

·      koordinat lokasi (berupa poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat,titik atau garis)

·      kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

·      informasi penguasaan tanah (berupa peta bidang penguasaan tanah)

·      informasi jenis kegiatan;

·      rencana jumlah lantai bangunan (untuk pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang)

·      rencana luas lantai bangunan (untuk pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang)

Apabila persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan, sedangkan apabila persyaratan permohonan belum lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon. Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah membayar biaya layanan pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.

b.  penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR yang telah terintegrasi dengan  Sistem OSS dilakukan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri. Sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi berdasarkan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. Berdasarkan pemeriksaan, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan KKKPR berupa keputusan:

    • disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian)
    • ditolak dengan disertai alasan penolakan.

c.  penerbitan KKKPR.

Penerbitan KKKPR paling sedikit memuat:

    • lokasi kegiatan;
    • jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
    • koefisien dasar bangunan;
    • koefisien lantai bangunan;
    • ketentuan tata bangunan; dan
    • persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan KKKPR dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima, KKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

 

II. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Nonberusaha

PKKPR diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS. PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha dilakukan dengan tahapan:

a.  pendaftaran

Tahapan pendaftaran dilaksanakan dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilengkapi paling sedikit dengan:

o    koordinat lokasi (berupa poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat, titik atau garis)

o    informasi penguasaan tanah;

o    informasi jenis kegiatan;

o    rencana jumlah lantai bangunan (diperlukan dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang)

o    rencana luas lantai bangunan (diperlukan dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang)

o    rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

o    kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang

Apabila pendaftaran dilakukan oleh pemohon yang kegiatan pemanfaatan ruangnya berdampak atau berpengaruh terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih harus menyertakan dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih. Setelah persyaratan permohonan diterima secara lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.

Apabila persyaratan permohonan belum lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon. Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.

b.  Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

    • RTRW Kabupaten/Kota
    • RTRWP
    • RTR KSN
    • RZ KSNT
    • RZ KAW
    • RTR Pulau/Kepulauan
    • RTRWN

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Dalam melakukan kajian, Menteri dapat melibatkan Forum Penataan Ruang. Hasil pembahasan Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam menerbitkan PKKPR, apabila diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

c.  penerbitan PKKPR.

Penerbitan PKKPR  dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan. Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan. Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata  Ruang  paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu maka kantor pertanahan  dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan. Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan:

§   disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian)

§   ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:

o  lokasi kegiatan;

o  jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;

o  koefisien dasar bangunan;

o  koefisien lantai bangunan;

o  indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan

o  persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang

Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. PKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN