Senin, 09 Mei 2022

Perolehan Tanah dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Nonberusaha


KKPR untuk kegiatan nonberusaha diterbitkan untuk pemohon yang telah memperoleh tanah atau untuk pemohon yang belum memperoleh tanah untuk kegiatannya. KKPR untuk kegiatan nonberusaha menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR. KKPR untuk kegiatan nonberusaha yang belum memperoleh tanah merupakan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Dalam hal pemohon KKPR untuk kegiatan nonberusaha belum memperoleh tanah untuk kegiatannya, KKPR  berlaku  untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Apabila pemohon KKPR untuk kegiatan nonberusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatannya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang telah diperoleh dan disetujui dalam KKPR. Dalam hal masa berlaku KKPR untuk kegiatan nonberusaha telah habis dan proses perolehan tanah belum selesai, KKPR diperpanjang secara otomatis sesuai jangka waktu perencanaan pada dokumen rencana pengadaan tanah.

Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan nonberusaha untuk pemohon yang belum memperoleh tanah dapat diajukan permohonan KKPR oleh pemilik tanah; dan/atau pemohon KKPR kegiatan nonberusaha di ruang bawah tanah atau ruang atas tanah. Permohonan KKPR dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan; dan KKPR yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya. Permohonan KKPR dilakukan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan.

Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.

Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan iktikad baik, yang diprioritaskan kepada pemegang KKPR dan/atau Bank Tanah berdasarkan kerja sama dengan pemegang KKPR.

Pemegang KKPR wajib menghormati  kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak  menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum. Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut. Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR wajib didaftarkan kepada kantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya KKPR. Kantor pertanahan melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR

Pemutakhiran KKPR dilakukan dalam hal:

  • pemohon belum dapat menyelesaikan perolehan tanah dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan KKPR;
  • pemohon telah memperoleh perpanjangan KKPR, tetapi belum dapat menyelesaikan perolehan tanah sesuai dengan perpanjangan KKPR yang diterbitkan; atau
  • terjadi perubahan pemegang KKPR akibat perbuatan hukum.

Dalam rangka penyesuaian masa berlaku KKPR dengan hak atas tanah yang diperoleh, pemohon melakukan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan nonberusaha berdasarkan status pendaftaran tanah dengan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Terhadap hasil pemutakhiran KKPR untuk kegiatan nonberusaha, sistem elektronik akan menerbitkan KKPR untuk kegiatan nonberusaha dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh.

DAFTAR PUSTAKA

Permen ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN