KKPR
untuk kegiatan nonberusaha diterbitkan untuk pemohon yang telah memperoleh
tanah atau untuk pemohon yang belum memperoleh tanah untuk kegiatannya. KKPR
untuk kegiatan nonberusaha menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk
tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR. KKPR untuk kegiatan nonberusaha
yang belum memperoleh tanah merupakan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan
pemanfaatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh
APBN atau APBD. Dalam hal pemohon KKPR untuk kegiatan nonberusaha belum memperoleh
tanah untuk kegiatannya, KKPR
berlaku untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun.
Apabila
pemohon KKPR untuk kegiatan nonberusaha telah memperoleh tanah untuk
kegiatannya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah
yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang telah
diperoleh dan disetujui dalam KKPR. Dalam hal masa berlaku KKPR untuk kegiatan
nonberusaha telah habis dan proses perolehan tanah belum selesai, KKPR
diperpanjang secara otomatis sesuai jangka waktu perencanaan pada dokumen
rencana pengadaan tanah.
Terhadap
lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan nonberusaha untuk pemohon yang
belum memperoleh tanah dapat diajukan permohonan KKPR oleh pemilik tanah;
dan/atau pemohon KKPR kegiatan nonberusaha di ruang bawah tanah atau ruang atas
tanah. Permohonan KKPR dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan informasi
penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan; dan KKPR
yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya. Permohonan KKPR dilakukan
sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan
teknis pertanahan.
Setelah
diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus
membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan
dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara
jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum
tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau
kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak
berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum
dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak
(sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi
keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku,
serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.
Kewenangan
untuk mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah
ditetapkan KKPR berdasarkan iktikad baik, yang diprioritaskan kepada pemegang
KKPR dan/atau Bank Tanah berdasarkan kerja sama dengan pemegang KKPR.
Pemegang
KKPR wajib menghormati kepentingan pihak
lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak
menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan
menjaga serta melindungi kepentingan umum. Pemegang KKPR wajib melaporkan
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai
perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan
penggunaan tanah tersebut. Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3
(tiga) tahun masa berlaku KKPR wajib didaftarkan kepada kantor pertanahan
paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya KKPR. Kantor pertanahan melakukan
pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan
terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR
Pemutakhiran KKPR dilakukan dalam hal:
- pemohon belum dapat
menyelesaikan perolehan tanah dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan
KKPR;
- pemohon telah memperoleh
perpanjangan KKPR, tetapi belum dapat menyelesaikan perolehan tanah sesuai
dengan perpanjangan KKPR yang diterbitkan; atau
- terjadi perubahan pemegang KKPR akibat perbuatan hukum.
Dalam
rangka penyesuaian masa berlaku KKPR dengan hak atas tanah yang diperoleh,
pemohon melakukan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan nonberusaha berdasarkan
status pendaftaran tanah dengan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Tata Ruang. Terhadap hasil pemutakhiran KKPR untuk kegiatan
nonberusaha, sistem elektronik akan menerbitkan KKPR untuk kegiatan nonberusaha
dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang
diperoleh.
DAFTAR PUSTAKA
Permen ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar