Pelaksanaan KKPR untuk
kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan untuk:
- rencana
kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat dalam
RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN,
dan/atau RDTR; dan
- rencana
kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat
dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota,
RDTR KPN, dan/atau RDTR.
Kegiatan yang bersifat
strategis nasional tersebut ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. KKPR
untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dimohonkan oleh menteri, kepala
lembaga, gubernur, bupati, atau
wali kota dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan. KKPR ini
diterbitkan oleh Menteri. KKPR untuk
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat
dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR
KPN, dan RDTR dilakukan melalui KKKPR dan PKKPR.
KKPR untuk rencana
kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam
RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN,
dan/atau RDTR dilakukan melalui RKKPR (Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang). Rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis
nasional dapat juga berupa:
o
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di
atas tanah Bank Tanah
o
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di
kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan hak pengelolaan untuk kegiatan yang
bersifat strategis nasional (Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas hak pengelolaan
mengacu pada rencana induk kawasan)
Rekomendasi
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) untuk Kegiatan yang Bersifat
Strategis Nasional
RKKPR untuk kegiatan yang bersifat
strategis nasional dilaksanakan dengan tahapan:
a. Pendaftaran
Pendaftaran paling
sedikit dilengkapi dengan:
· koordinat lokasi (poligon yang
memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang
untuk tanah yang telah bersertipikat, titik atau garis)
· kebutuhan luas lahan kegiatan
Pemanfaatan Ruang
· informasi penguasaan tanah
· informasi jenis kegiatan
· rencana jumlah lantai bangunan (diperlukan
dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana
Pemanfaatan Ruang)
· rencana luas lantai bangunan (diperlukan
dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana
Pemanfaatan Ruang)
· dokumen prastudi kelayakan kegiatan
Pemanfaatan Ruang
· rencana teknis bangunan dan/atau rencana
induk kawasan.
Setelah persyaratan
permohonan telah diterima secara lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal
Tata Ruang menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran
biaya layanan. Apabila persyaratan permohonan belum lengkap, Menteri melalui
Direktur Jenderal Tata Ruang mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran
kepada pemohon. Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Setelah membayar biaya layanan, pemohon
menyampaikan bukti pembayaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata
Ruang.
b. Penilaian dokumen usulan kegiatan
Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT
Penilaian dokumen usulan kegiatan
Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang mempertimbangkan tujuan
Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman,
produktif, dan berkelanjutan. Penilaian dokumen kegiatan Pemanfaatan Ruang
melalui kajian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Dalam
melakukan kajian, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan
Forum Penataan Ruang. Hasil kajian tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam
menerbitkan RKKPR. Apabila diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan
untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
c. Penerbitan RKKPR
Penerbitan RKKPR untuk kegiatan
yang bersifat strategis nasional diberikan dengan memperhatikan pertimbangan
teknis pertanahan. Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi kegiatan dilaksanakan
oleh kantor pertanahan. Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis
pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang
paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau
pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. Apabila kantor pertanahan
tidak menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan dalam jangka waktunya, kantor
pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan. Berdasarkan
kajian dan pertimbangan teknis pertanahan, Menteri menerbitkan RKKPR, berupa
keputusan:
o
disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui
sebagian)
o
ditolak dengan disertai alasan
penolakan.
Penerbitan RKKPR paling sedikit
memuat:
o
lokasi kegiatan;
o
jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
o
koefisien dasar bangunan;
o
koefisien lantai bangunan;
o
informasi indikasi program KKPR yang
diajukan tidak memiliki kesamaan Pemanfaatan Ruang terkait; dan
o
persyaratan pelaksanaan kegiatan
Pemanfaatan Ruang.
Penerbitan RKKPR dilakukan paling lama 20 (dua
puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan
pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. RKKPR berlaku selama 3 (tiga)
tahun sejak diterbitkan.
DAFTAR PUSTAKA
Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar