Selasa, 10 Mei 2022

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional


Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan untuk:

  • rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan/atau RDTR; dan
  • rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan/atau RDTR.

Kegiatan yang bersifat strategis nasional tersebut ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dimohonkan oleh menteri, kepala lembaga, gubernur,  bupati,  atau  wali kota dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan. KKPR ini  diterbitkan oleh Menteri. KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan RDTR dilakukan melalui KKKPR dan PKKPR.

KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan/atau RDTR dilakukan melalui RKKPR (Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional dapat juga berupa:

o   rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas tanah Bank Tanah

o   rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan hak pengelolaan untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional (Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas hak pengelolaan mengacu pada rencana induk kawasan)

Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional

RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dilaksanakan dengan tahapan:

a.  Pendaftaran

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

· koordinat lokasi (poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat, titik atau garis)

·   kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang

·   informasi penguasaan tanah

·   informasi jenis kegiatan

·   rencana jumlah lantai bangunan (diperlukan dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang)

·   rencana luas lantai bangunan (diperlukan dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang)

·   dokumen prastudi kelayakan kegiatan Pemanfaatan Ruang

·   rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Setelah persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan. Apabila persyaratan permohonan belum lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon. Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.

b. Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang mempertimbangkan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Penilaian dokumen kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Dalam melakukan kajian, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan Forum Penataan Ruang. Hasil kajian tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam menerbitkan RKKPR. Apabila diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

c. Penerbitan RKKPR

Penerbitan RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan. Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata  Ruang  paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. Apabila kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan dalam jangka waktunya, kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan. Berdasarkan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan, Menteri menerbitkan RKKPR, berupa keputusan:

o   disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian)

o   ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Penerbitan RKKPR paling sedikit memuat:

o   lokasi kegiatan;

o   jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;

o   koefisien dasar bangunan;

o   koefisien lantai bangunan;

o   informasi indikasi program KKPR yang diajukan tidak memiliki kesamaan Pemanfaatan Ruang terkait; dan

o   persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan RKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. RKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.


DAFTAR PUSTAKA


Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN