KKPR (Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diterbitkan untuk pemohon yang
telah memperoleh tanah atau untuk pemohon yang belum memperoleh tanah untuk
kegiatannya. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional menjadi dasar
dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan
KKPR.
Apabila
pemohon KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional belum memperoleh
tanah, KKPR berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, sedangkan
apabila pemohon KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional telah
memperoleh tanah untuk kegiatannya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu
penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon dan sesuai dengan luas
tanah yang disetujui dalam KKPR.
Dalam
hal masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional telah
habis dan proses perolehan tanah belum selesai, KKPR diperpanjang secara
otomatis sesuai dengan jangka waktu perencanaan pada dokumen rencana pengadaan
tanah. Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan yang bersifat
strategis nasional untuk pemohon yang belum memperoleh tanah dapat diajukan
permohonan KKPR oleh:
· pemilik tanah
· pemohon KKPR kegiatan berusaha di ruang bawah tanah atau ruang atas tanah
Permohonan KKPR diatas dilakukan dengan ketentuan:
- sesuai dengan informasi
penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan;
dan
- KKPR yang diajukan tidak
melebihi luas tanah yang dimilikinya.
Permohonan KKPR dilakukan
sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan
teknis pertanahan. Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang
KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan
kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut
dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum tanah yang
bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR untuk kegiatan yang bersifat
strategis nasional semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas
tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk
kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk
memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan
memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan
rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada
pihak lain.
Kewenangan untuk
mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah
ditetapkan KKPR berdasarkan iktikad baik, yang diprioritaskan kepada pemegang
KKPR atau Bank Tanah berdasarkan kerja sama dengan pemegang KKPR. Pemegang KKPR
untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional wajib menghormati kepentingan
pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan,
tidak menutup atau mengurangi
aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi
kepentingan umum.
Pemegang KKPR wajib
melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan
mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan
penggunaan tanah tersebut. Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3
(tiga) tahun masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional
harus didaftarkan kepada kantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah
berakhirnya RKKPR. Terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR,
kantor pertanahan wajib melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang
bersifat strategis nasional dilakukan dalam hal:
· pemegang atau pelaksana KKPR untuk
kegiatan yang bersifat strategis nasional belum dapat menyelesaikan perolehan
tanah dalam jangka waktu KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
· terjadi perubahan pemegang atau
pelaksana KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional akibat perbuatan
hukum; atau
· telah ditunjuknya pelaksana KKPR untuk
kegiatan yang bersifat strategis nasional oleh pemegang KKPR.
Dalam rangka
penyesuaian masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional
dengan hak atas tanah yang diperoleh, pemohon melakukan pemutakhiran KKPR untuk
kegiatan yang bersifat strategis nasional berdasarkan status pendaftaran tanah
dengan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata
Ruang. Terhadap hasil pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis
nasional, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang akan menerbitkan KKPR
untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dengan jangka waktu dan luasan
tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh. Ketentuan mengenai petunjuk
teknis pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan di bidang investasi.
DAFTAR PUSTAKA
Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar