Selasa, 10 Mei 2022

Perolehan Tanah dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional

 

KKPR (Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diterbitkan untuk pemohon yang telah memperoleh tanah atau untuk pemohon yang belum memperoleh tanah untuk kegiatannya. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR.

Apabila pemohon KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional belum memperoleh tanah, KKPR  berlaku  untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, sedangkan apabila pemohon KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional telah memperoleh tanah untuk kegiatannya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon dan sesuai dengan luas tanah yang disetujui dalam KKPR.

Dalam hal masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional telah habis dan proses perolehan tanah belum selesai, KKPR diperpanjang secara otomatis sesuai dengan jangka waktu perencanaan pada dokumen rencana pengadaan tanah. Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan yang bersifat strategis nasional untuk pemohon yang belum memperoleh tanah dapat diajukan permohonan  KKPR oleh:

·     pemilik tanah

·     pemohon KKPR kegiatan berusaha di ruang bawah tanah atau ruang atas tanah

 Permohonan KKPR diatas dilakukan dengan ketentuan:

  • sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan; dan
  • KKPR yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya.

Permohonan KKPR dilakukan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan. Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.

Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan iktikad baik, yang diprioritaskan kepada pemegang KKPR atau Bank Tanah berdasarkan kerja sama dengan pemegang KKPR. Pemegang KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional wajib menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan,  tidak  menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.

Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut. Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional harus didaftarkan kepada kantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya RKKPR. Terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR, kantor pertanahan wajib melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan.

Pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dilakukan dalam hal:

·      pemegang atau pelaksana KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional belum dapat menyelesaikan perolehan tanah dalam jangka waktu KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

·   terjadi perubahan pemegang atau pelaksana KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional akibat perbuatan hukum; atau

·   telah ditunjuknya pelaksana KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional oleh pemegang KKPR.

Dalam rangka penyesuaian masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dengan hak atas tanah yang diperoleh, pemohon melakukan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional berdasarkan status pendaftaran tanah dengan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Terhadap hasil pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang akan menerbitkan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh. Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis  nasional  ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.


DAFTAR PUSTAKA

Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN