Penilaian dokumen
usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan
asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
- RTRW
Kabupaten/Kota
- RTRWP
- RTR KSN
- RZ KSNT
- RZ KAW
- RTR Pulau/Kepulauan
- RTRWN
Penilaian
dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras
dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Penilaian dokumen usulan kegiatan
Pemanfaatan Ruang melalui kajian dilakukan oleh Forum Penataan Ruang. Forum
Penataan Ruang menyampaikan hasil pembahasan KKPR kepada gubernur, bupati, atau
wali kota. Pertimbangan hasil pembahasan dari Forum Penataan Ruang tidak
mengurangi kewenangan gubernur, bupati, atau wali kota dalam menerbitkan PKKPR.
Dalam hal diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian
dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Penerbitan PKKPR dilakukan oleh
gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan
teknis pertanahan. Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan
oleh kantor pertanahan. Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis
pertanahan kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. Apabila
kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu kantor
pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan. Gubernur,
bupati, atau wali kota menerbitkan PKKPR berupa keputusan disetujui (disetujui
seluruhnya atau disetujui sebagian) atau ditolak dengan disertai alasan
penolakan.
Penerbitan
PKKPR paling sedikit memuat:
- lokasi kegiatan
- jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang
- koefisien dasar bangunan
- koefisien lantai bangunan
- indikasi program Pemanfaatan Ruang
- persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan
Ruang.
Penerbitan PKKPR dilakukan
paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima
secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
DAFTAR PUSTAKA
Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar