Selasa, 10 Mei 2022

Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha di Daerah


    Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

    • RTRW Kabupaten/Kota
    • RTRWP
    • RTR KSN
    • RZ KSNT
    • RZ KAW
    • RTR Pulau/Kepulauan
    • RTRWN

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dilakukan oleh Forum Penataan Ruang. Forum Penataan Ruang menyampaikan hasil pembahasan KKPR kepada gubernur, bupati, atau wali kota. Pertimbangan hasil pembahasan dari Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan gubernur, bupati, atau wali kota dalam menerbitkan PKKPR. Dalam hal diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan PKKPR dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan. Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. Apabila kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan. Gubernur, bupati, atau wali kota menerbitkan PKKPR berupa keputusan disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian) atau ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:

  • lokasi kegiatan
  • jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang
  • koefisien dasar bangunan
  • koefisien lantai bangunan
  • indikasi program Pemanfaatan Ruang
  • persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

DAFTAR PUSTAKA

Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN