Rabu, 11 Mei 2022

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Secara Non-Elektronik


Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik dilakukan dalam kondisi Sistem OSS atau sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri tidak dapat melayani proses penerbitan KKPR.

Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik berlaku untuk:

  • PKKPR untuk kegiatan berusaha
  • KKKPR untuk kegiatan nonberusaha
  • PKKPR untuk kegiatan nonberusaha
  • RKKPR

Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik dilakukan dengan tahapan:

  • Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan oleh pemohon dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Apabila pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, pendaftaran disampaikan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi, kabupaten, atau kota.

Apabila pelaksanaan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, pendaftaran disampaikan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau  perangkat  daerah yang membidangi urusan penataan ruang di provinsi, kabupaten, atau kota.


  • Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang melalui kajian yang selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang. Dalam melakukan penilaian Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan Forum Penataan Ruang. Apabila pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha, KKKPR untuk kegiatan nonberusaha, dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, penilaian dokumen dilakukan oleh Forum Penataan Ruang melalui kajian yang selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.


  • Penerbitan

Penerbitan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian. Penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha, PKKPR untuk kegiatan nonberusaha, dan RKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.

Apabila penerbitan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, penerbitan dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil pembahasan kajian oleh Forum Penataan Ruang.

Dalam hal penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, penerbitan dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil pembahasan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh Forum Penataan Ruang.


DAFTAR PUSTAKA


Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN