Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik
dilakukan dalam kondisi Sistem OSS atau sistem elektronik yang diselenggarakan
oleh Menteri tidak dapat melayani proses penerbitan KKPR.
Pelaksanaan
KKPR secara non-elektronik berlaku untuk:
- PKKPR untuk kegiatan berusaha
- KKKPR untuk kegiatan
nonberusaha
- PKKPR untuk kegiatan
nonberusaha
- RKKPR
Pelaksanaan
KKPR secara non-elektronik dilakukan dengan tahapan:
- Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan oleh pemohon dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Tata Ruang. Apabila pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha telah
didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, pendaftaran disampaikan
kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi,
kabupaten, atau kota.
Apabila
pelaksanaan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha dan PKKPR untuk kegiatan
nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota,
pendaftaran disampaikan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu
pintu atau perangkat daerah yang membidangi urusan penataan ruang
di provinsi, kabupaten, atau kota.
- Penilaian dokumen usulan
kegiatan Pemanfaatan Ruang
Penilaian
dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan oleh Menteri melalui
Direktur Jenderal Tata Ruang melalui kajian yang selaras dengan tujuan
penyelenggaraan penataan ruang. Dalam melakukan penilaian Menteri melalui
Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan Forum Penataan Ruang. Apabila
pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha, KKKPR untuk kegiatan nonberusaha,
dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur,
bupati, atau wali kota, penilaian dokumen dilakukan oleh Forum Penataan Ruang
melalui kajian yang selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
- Penerbitan
Penerbitan
KKKPR untuk kegiatan nonberusaha dilakukan oleh Menteri melalui Direktur
Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian. Penerbitan PKKPR untuk
kegiatan berusaha, PKKPR untuk kegiatan nonberusaha, dan RKKPR dilakukan oleh
Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan
pertimbangan teknis pertanahan.
Apabila
penerbitan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada
gubernur, bupati, atau wali kota, penerbitan dilakukan oleh gubernur, bupati,
atau wali kota dengan memperhatikan hasil pembahasan kajian oleh Forum Penataan
Ruang.
Dalam
hal penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha dan PKKPR untuk kegiatan
nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota,
penerbitan dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan
hasil pembahasan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh Forum Penataan
Ruang.
DAFTAR PUSTAKA
Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar