Seluruh kegiatan Pemanfaatan Ruang harus terlebih
dahulu memiliki Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan
Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR terdiri dari KKPR untuk
kegiatan berusaha, KKPR untuk kegiatan nonberusaha dan KKPR untuk kegiatan yang
bersifat strategis nasional. KKPR diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik
yang disertai dengan tanda tangan elektronik. Dokumen elektronik ini berlaku sah dan mengikat serta merupakan
alat bukti yang sah serta dapat dicetak.
Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha
KKPR dilaksanakan melalui Sistem
OSS (online single submission). Pelaksanaan
KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(PKKPR).
a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( K K K P R ) untuk Kegiatan Berusaha
KKKPR
untuk kegiatan berusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi
kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem
OSS, tahapannya adalah:
- Pendaftaran
Tahap
pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:
1.
koordinat lokasi;
Koordinat
lokasi berupa poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau
nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat, titik dan/atau garis.
2.
kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan
Ruang;
3.
informasi penguasaan tanah;
4.
informasi jenis usaha;
5.
rencana jumlah lantai bangunan (apabila akan
dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang)
6.
rencana luas lantai bangunan (apabila akan
dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang)
Bila persyaratan permohonan telah diterima secara
lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk
pembayaran biaya layanan, apabila persyaratan permohonan belum lengkap, Sistem
OSS mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon. Pemohon
membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah
membayar biaya layanan pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada Sistem OSS.
- penilaian
dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang
terhadap RDTR yang telah terintegrasi
dengan Sistem OSS dilakukan oleh
Sistem OSS. Sistem OSS melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi usaha
berdasarkan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. Berdasarkan pemeriksaan
tersebut Sistem OSS menerbitkan KKKPR
berupa keputusan disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian) atau ditolak
dengan disertai alasan penolakan.
- penerbitan
KKKPR
Penerbitan
KKKPR paling sedikit memuat:
a. lokasi
kegiatan;
b. jenis
kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c. koefisien
dasar bangunan;
d. koefisien
lantai bangunan;
e. ketentuan
tata bangunan; dan
f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan
Ruang.
Penerbitan KKKPR dilakukan paling lama 1 (satu) hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak. KKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha
PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan dalam
hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR
yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS. PKKPR dilakukan dengan
tahapan:
·
pendaftaran;
Tahapan pendaftaran
menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memuat paling
sedikit:
o
koordinat
lokasi;
Koordinat
lokasi berupa poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau
nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat; titik; dan/atau
garis.
o
kebutuhan
luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
o
informasi
penguasaan tanah;
o
informasi
jenis usaha;
o rencana jumlah lantai bangunan
(apabila dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan
Ruang)
o rencana luas lantai
bangunan (apabila dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana
Pemanfaatan Ruang)
o
rencana
teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
Apabila
pendaftaran dilakukan oleh Pelaku Usaha yang kegiatan usahanya berdampak atau
berpengaruh besar terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih harus
menyertakan dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih.
Untuk
lokasi yang berada dalam kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan ekonomi
khusus, atau termasuk kawasan yang berasal dari otorita/badan penyelenggara
suatu kawasan pemohon menyetujui pernyataan secara elektronik melalui Sistem
OSS bahwa kegiatan usaha berlokasi di dalam kawasan industri, kawasan
pariwisata, kawasan ekonomi khusus, atau termasuk kawasan yang berasal dari
otorita/badan penyelenggara.
Apabila persyaratan permohonan telah
diterima secara lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada
pemohon untuk pembayaran biaya layanan. Apabila persyaratan permohonan belum
lengkap, Sistem OSS mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada
pemohon. Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Setelah membayar biaya layanan pemohon menyampaikan bukti
pembayaran kepada Sistem OSS.
·
penilaian dokumen usulan
kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap Rencana Tata Ruang (RTR), Rencana Zonasi
Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dan Rencana Zonasi Kawaan Antar
Wilayah (RZ KAW)
Penilaian dokumen usulan kegiatan
Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang
dan komplementer berdasarkan:
o
RTRW
Kabupaten/Kota;
o
RTRWP;
o
RTR
KSN;
o
RZ
KSNT;
o
RZ
KAW;
o
RTR
Pulau/Kepulauan; dan/atau
o
RTRWN.
Penilaian dokumen usulan kegiatan
Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan
Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif,
dan berkelanjutan. Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui
kajian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang, dalam
melakukan kajian tersebut dapat melibatkan Forum Penataan Ruang. Hasil
pembahasan Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam
menerbitkan PKKPR, apabila diperlukan peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk
penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
PKKPR
dilakukan tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan
Ruang dalam hal permohonan berlokasi di:
o kawasan industri dan
kawasan pariwisata yang telah memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
o kawasan ekonomi khusus
yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o lokasi usaha dan/atau
kegiatan pemanfaatan ruang yang memerlukan perluasan usaha yang sudah berjalan
dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan
ruang yang direncanakan dengan syarat:
- pada
lokasi yang dimohon belum diterbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha atas nama
Pelaku Usaha lain;
-
kegiatan
pemanfaatan ruang yang direncanakan sama dan/atau 1 (satu) lini produksi sama
dengan kegiatan pemanfaatan ruang yang sudah berjalan;
-
peruntukan
ruang pada lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan sama dengan
peruntukan ruang pada lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang sudah berjalan;
dan
-
luas
tanah untuk pengembangan kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan tidak
melebihi luas tanah yang telah diusahakan sebelumnya.
·
lokasi
usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan merupakan tanah
yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan
KKPR dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha dengan cara jual beli, sewa
menyewa atau cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan
ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang direncanakan sesuai dengan KKPR yang
telah diterbitkan;
·
lokasi
usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan berasal dari
otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan
rencana induk kawasan dari otoritas/badan penyelenggara yang disusun dengan
kedalaman skala RDTR dan tidak bertentangan dengan RTR yang berlaku; dan/atau
·
lokasi
usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan yang terletak pada
wilayah usaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan
syarat:
- wilayah
usaha minyak dan gas bumi tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau kontrak kerja sama; dan
- lokasi
usaha yang direncanakan terletak di wilayah usaha minyak dan gas bumi tersebut
harus memenuhi ketentuan:
Ø belum diterbitkan KKPR
untuk kegiatan berusaha atas nama Pelaku Usaha lain; dan
Ø kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi yang meliputi tahap eksplorasi dan eksploitasi
·
penerbitan PKKPR.
Penerbitan PKKPR dilakukan
oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil
kajian dan pertimbangan teknis pertanahan. Penerbitan PKKPR dapat diberikan
dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. Pertimbangan teknis pertanahan terkait
lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan. Kantor pertanahan
menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Tata Ruang paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. Apabila
kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu yang
ada, kantor pertanahan dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.
Menteri melalui
Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan disetujui (disetujui
seluruhnya atau disetujui sebagian) atau ditolak dengan disertai alasan
penolakan. Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:
a. lokasi
kegiatan;
b. jenis
peruntukan Pemanfaatan Ruang;
c. koefisien
dasar bangunan;
d. koefisien
lantai bangunan;
e. indikasi
program Pemanfaatan Ruang; dan
f. persyaratan
pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. PKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
DAFTAR PUSTAKA
Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar