Minggu, 26 Desember 2021

Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN)

 

Penyusunan RTR KSN dilaksanakan oleh Menteri. RTR KSN dapat mencakup ruang perairan sampai batas luasan tertentu sesuai kebutuhan dan/atau sudut kepentingan Kawasan. Substansi RTR KSN di ruang perairan dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penyusunan materi teknis ruang perairan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Penyusunan RTR KSN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Penyusunan RTR KSN dilaksanakan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan kawasan yang bernilai strategis nasional dalam mendukung penataan ruang wilayah nasional. Penyusunan RTR KSN dilaksanakan pada Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional. Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional meliputi:

a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan;

b. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;

c. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;

d.kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi

e. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

            KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara

berdasarkan geostrategi nasional;

b. kawasan dengan peruntukan bagi pangkalan militer atau kesatrian, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, objek vital nasional yang bersifat strategis, kepentingan pertahanan udara, kawasan industri sistem pertahanan, dan aset-aset pertahanan lainnya;

c. wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional termasuk kawasan perbatasan negara dan perairan di sekitar PPKT yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas.

KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan yang memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional;

b. kawasan yang memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional;

c. kawasan yang memiliki potensi ekspor;

d. kawasan yang memiliki karakteristik perkotaan besar/metropolitan yang berfungsi sebagai simpul logistik, pelayanan perdagangan dan jasa, budaya, pendidikan, riset, dan/atau pengembangan teknologi;

e. kawasan yang memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;

f. kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional; dan/atau

g. kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.

KSN dari sudut kepentingan sosial dan budaya ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya;

b. kawasan prioritas dalam peningkatan kualitas sosial dan budaya;

c. kawasan perlindungan dan pelestarian aset budaya;

d. kawasan perlindungan peninggalan budaya;

e. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; dan/atau

f. kawasan yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial.

KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan yang memiliki fungsi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

b. kawasan yang memiliki sumber daya alam strategis;

c. kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat pemanfaatan dan pengembangan teknologi dan industri kedirgantaraan / kelautan ;

d. kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; dan/atau

e. kawasan yang memiliki fungsi sebagai lokasi dan posisi geografis penggunaan teknologi kedirgantaraan atau kelautan dan teknologi tinggi strategis lainnya.

KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan perlindungan keanekaragaman hayati;

b. kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora, fauna, dan/atau biota laut yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/ atau dilestarikan;

c. kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian;

d. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;

e. kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup;

f. kawasan rawan bencana alam;

g. kawasan yang berupa taman bumi; dan/atau

h. kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.

            RTR KSN mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan; dan

c. RZ KAW.

            RTR KSN memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;

d. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;

e. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

f. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

g. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;

h. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;

i. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;

j. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan atau rencana tata ruang wilayah kota terkait.

                RTR KSN paling sedikit memuat

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang KSN;

b. rencana Struktur Ruang KSN yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang KSN yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

d. alur migrasi biota laut;

e. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

f. strategi kebijakan pengembangan KSN;

g. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang KSN yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan

h. arahan kebijakan pemntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.

              RTR KSN menjadi acuan untuk:

a. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

b. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

c. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;

d. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;

e. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;

f. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;

g. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan

h. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

RTR KSN dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :50.000. Dalam hal KSN merupakan kawasan perkotaan yang diamanatkan. oleh peraturan perundang-undangan, maka RTR dimaksud dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000. Penyusunan RTR KSN meliputi:

a. proses penyusunan RTR KSN;

b. pelibatan peran Masyarakat dalam penyusunan RTR KSN; dan

c. pembahasan rancangan RTR KSN oleh Pemangku Kepentingan.

Proses penyusunan RTR KSN dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan;

5. data dan informasi kelautan; dan

6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi RTR KSN; dan

e. Penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang RTR KSN.

Peta dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta Rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Peta dasar mencantumkan garis pantai yang terdiri atas:

a. garis pantai yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial; dan

b. garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus.


DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN