Penyusunan RTR KSN dilaksanakan oleh Menteri. RTR KSN dapat mencakup ruang perairan sampai batas luasan tertentu sesuai kebutuhan dan/atau sudut kepentingan Kawasan. Substansi RTR KSN di ruang perairan dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penyusunan materi teknis ruang perairan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Penyusunan RTR KSN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Penyusunan RTR KSN dilaksanakan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan kawasan yang bernilai strategis nasional dalam mendukung penataan ruang wilayah nasional. Penyusunan RTR KSN dilaksanakan pada Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional. Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional meliputi:
a.
kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan;
b.
kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
c.
kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;
d.kawasan
strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau
teknologi tinggi
e.
kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan
hidup.
KSN
dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan ditetapkan dengan kriteria:
a.
kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan
negara
berdasarkan geostrategi
nasional;
b.
kawasan dengan peruntukan bagi pangkalan militer atau kesatrian, daerah latihan
militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer,
daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, daerah disposal
amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, objek vital nasional yang bersifat
strategis, kepentingan pertahanan udara, kawasan industri sistem pertahanan, dan
aset-aset pertahanan lainnya;
c.
wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional termasuk kawasan perbatasan negara
dan perairan di sekitar PPKT yang berbatasan langsung dengan negara tetangga
dan/atau laut lepas.
KSN
dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi ditetapkan dengan kriteria:
a.
kawasan yang memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan
ekonomi nasional;
b.
kawasan yang memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh dan memberikan kontribusi
signifikan terhadap ekonomi nasional;
c.
kawasan yang memiliki potensi ekspor;
d.
kawasan yang memiliki karakteristik perkotaan besar/metropolitan yang berfungsi
sebagai simpul logistik, pelayanan perdagangan dan jasa, budaya, pendidikan,
riset, dan/atau pengembangan teknologi;
e.
kawasan yang memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
f.
kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional;
dan/atau
g.
kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.
KSN
dari sudut kepentingan sosial dan budaya ditetapkan dengan kriteria:
a.
kawasan pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya;
b.
kawasan prioritas dalam peningkatan kualitas sosial dan budaya;
c.
kawasan perlindungan dan pelestarian aset budaya;
d.
kawasan perlindungan peninggalan budaya;
e.
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; dan/atau
f.
kawasan yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial.
KSN
dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi
ditetapkan dengan kriteria:
a.
kawasan yang memiliki fungsi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
kawasan yang memiliki sumber daya alam strategis;
c.
kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat pemanfaatan dan pengembangan
teknologi dan industri kedirgantaraan / kelautan ;
d.
kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir;
dan/atau
e.
kawasan yang memiliki fungsi sebagai lokasi dan posisi geografis penggunaan
teknologi kedirgantaraan atau kelautan dan teknologi tinggi strategis lainnya.
KSN
dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup ditetapkan
dengan kriteria:
a.
kawasan perlindungan keanekaragaman hayati;
b.
kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora, fauna,
dan/atau biota laut yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus
dilindungi dan/ atau dilestarikan;
c.
kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap
tahun berpeluang menimbulkan kerugian;
d.
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;
e.
kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup;
f.
kawasan rawan bencana alam;
g.
kawasan yang berupa taman bumi; dan/atau
h.
kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak
luas terhadap kelangsungan kehidupan.
RTR
KSN mengacu pada:
a.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b.
RTR pulau/kepulauan; dan
c.
RZ KAW.
RTR
KSN memperhatikan:
a.
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b.
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c.
wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
d.
perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi
penataan ruang nasional;
e.
upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
f.
keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
g.
kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
h.
neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;
i.
optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang
di dalam bumi;
j. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan atau rencana tata ruang wilayah kota terkait.
RTR
KSN paling sedikit memuat
a.
tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang KSN;
b.
rencana Struktur Ruang KSN yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan
rencana sistem jaringan prasarana;
c.
rencana Pola Ruang KSN yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis
nasional termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang
memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;
d.
alur migrasi biota laut;
e.
arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah
lima tahunan;
f.
strategi kebijakan pengembangan KSN;
g.
arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang KSN yang berisi indikasi arahan zonasi
sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif
dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan
h.
arahan kebijakan pemntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau,
embung, waduk, dan mata air.
RTR
KSN menjadi acuan untuk:
a.
penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
b.
penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
c.
penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
d.
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
e.
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
f.
Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;
g.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah
provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan
h.
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
RTR
KSN dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :50.000. Dalam
hal KSN merupakan kawasan perkotaan yang diamanatkan. oleh peraturan
perundang-undangan, maka RTR dimaksud dituangkan ke dalam peta dengan tingkat
ketelitian skala 1:25.000. Penyusunan RTR KSN meliputi:
a.
proses penyusunan RTR KSN;
b.
pelibatan peran Masyarakat dalam penyusunan RTR KSN; dan
c.
pembahasan rancangan RTR KSN oleh Pemangku Kepentingan.
Proses
penyusunan RTR KSN dilakukan melalui tahapan:
a.
persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka
acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi
yang digunakan.
b.
pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah
administrasi;
2. data dan informasi
kependudukan;
3. data dan informasi
bidang pertanahan;
4. data dan informasi
kebencanaan;
5. data dan informasi
kelautan; dan
6. peta dasar dan peta tematik
yang dibutuhkan.
c.
pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan
permasalahan regional dan global; dan
2.
analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan
kajian lingkungan hidup strategis.
d.
perumusan konsepsi RTR KSN; dan
e.
Penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang RTR KSN.
Peta dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta Rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Peta dasar mencantumkan garis pantai yang terdiri atas:
a.
garis pantai yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang informasi geospasial; dan
b.
garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna
khusus.
DAFTAR PUSTAKA
PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar