Penyusunan RTR pulau/kepulauan dilaksanakan oleh Menteri. Pulau/kepulauan meliputi pulau-pulau besar dan gugusan kepulauan yang memiliki satu kesatuan ekosistem. Pulau-pulau besar meliputi Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua. Gugusan kepulauan gugusan Kepulauan Maluku dan gugusan Kepulauan Nusa Tenggara. Penyusunan RTR pulau/kepulauan dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. RTR pulau/kepulauan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. RTR pulau/kepulauan memperhatikan:
a.
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b.
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c.
rencana pembangunan jangka panjang provinsi yang menjadi bagian pulau/
kepulauan;
d.
rencana pembangunan jangka menengah provinsi yang menjadi bagian pulau/
kepulauan;
e.
wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
f.
perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi
penataan ruang nasional;
g.
upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
h.
keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
i.
optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang
di dalam bumi;
j.
RTR KSN;
K.
RZ KSNT;
1.
RZ KAW; dan
m.
rencana tata ruang wilayah provinsi yang menjadi bagian pulau/ kepulauan.
RTR
pulau/kepulauan paling sedikit memuat:
a.
tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang pulau/ kepulauan;
b.
rencana Struktur Ruang pulau/kepulauan yang meliputi rencana sistem pusat
permukiman dan
rencana sistem jaringan
prasarana;
c.
rencana Pola Ruang pulau/kepulauan yang meliputi Kawasan Lindung pulau/kepulauan
dan
Kawasan
Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional;
d.
arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah
lima tahunan;
e.
strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan;
f.
arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pulau/kepulauan yang berisi indikasi
arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,
arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;
g.
arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau,
embung, waduk, dan mata air dan
h.
penetapan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan hutan pada setiap daerah
aliran sungai di pulau/kepulauan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup
sesuai dengan kondisi biogeofisik, iklim, kependudukan, dan sosial ekonomi
wilayah pulau/kepulauan.
RTR
pulau/kepulauan menjadi acuan untuk:
a.
penyusunan RTR KSN;
b.
penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
c.
penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
d.
penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
e.
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f.
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
g.
Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;
h.perwujudan
keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi,
dan/atau keserasian antarsektor; dan
i. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
RTR pulau/kepulauan dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000. Penyusunan RTR pulau/kepulauan meliputi:
a.
proses penyusunan RTR pulau/kepulauan;
b.
pelibatan peran Masyarakat regional pulau/kepulauan dalam penyusunan RTR pulau/kepulauan;
dan
c.
pembahasan rancangan RTR pulau/kepulauan oleh Pemangku Kepentingan di tingkat
regional
pulau/ kepulauan.
Proses
penyusunan RTR pulau/kepulauan dilakukan melalui tahapan:
a.
persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka
acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi
yang digunakan.
b.
pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah
administrasi;
2. data dan informasi
kependudukan;
3. data dan informasi
bidang pertanahan;
4. data dan informasi
kebencanaan; dan
5. peta dasar dan peta
tematik yang dibutuhkan.
c.
pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan
permasalahan regional dan global; dan
2.
analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan
kajian lingkungan hidup strategis.
d.
perumusan konsepsi RTR pulau/kepulauan; dan
e.
penyusunan rancangan peraturan presiden tentang RTR pulau/ kepulauan.
Peta dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan RTR pulau/kepulauan diatur dengan Peraturan Menteri.
DAFTAR PUSTAKA
PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar