Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kota. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Rencana tata ruang wilayah kota paling mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional;
b. RTR pulau/kepulauan;
c. RTR KSN; dan
d. rencana tata ruang
wilayah provinsi
Rencana
tata ruang wilayah kota memperhatikan:
a. rencana pembangunan
jangka panjang daerah provinsi;
b. rencana pembangunan
jangka menengah daerah provinsi;
c. rencana pembangunan
jangka panjang daerah kota;
d. rencana pembangunan
jangka menengah daerah kota;
e.
perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi
penataan ruang kota;
f. upaya pemerataan
pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
g. keselarasan aspirasi
pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
h. daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup;
i. kondisi dan potensi
sosial Masyarakat;
j. neraca penatagunaan
tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;
k. pemanfaatan ruang
darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
1. kebijakan pembangunan
nasional yang bersifat strategis.
Rencana
tata ruang wilayah kota paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan,
dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;
b.
rencana Struktur Ruang wilayah kota yang meliputi rencana sistem pusat
pelayanan dan rencana sistem jaringan prasarana;
c.
rencana Pola Ruang wilayah kota yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi
Daya, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau;
d.
arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka
menengah lima tahunan;
e.
ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi ketentuan
umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan
insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;
f.
kebijakan pengembangan kawasan strategis kota;
g.
kebijakan pengembangan wilayah kota;
h.
peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan
mata air; dan
i.
rencana penyediaan dan pemanfaatan:
1.
ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya;
2.
ruang terbuka hijau privat;
3.
ruang terbuka nonhijau;
4.
prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor
informal;
5.
ruang evakuasi bencana.
Rencana
tata ruang wilayah kota menjadi acuan untuk:
a. penyusunan RDTR kota
b. penyusunan rencana
pembangunan jangka panjang daerah kota
c. penyusunan rencana
pembangunan jangka menengah daerah kota;
d. Pemanfaatan Ruang
dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kota;
e. perwujudan
keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
f. penetapan lokasi dan
fungsi ruang untuk investasi
Rencana tata ruang wilayah kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000. Ruang terbuka hijau diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau publik dalam rencana
tata ruang wilayah kota paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah
kota;
b.
rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau privat dalam rencana
tata ruang wilayah kota paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas wilayah
kota; dan
c.
apabila luas ruang terbuka hijau, memiliki total luas lebih besar dari 30%
(tiga puluh persen), proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau
diatur dengan Peraturan Menteri.
Penyusunan
rencana tata ruang wilayah kota meliputi:
a. proses penyusunan
rencana tata ruang wilayah kota;
b. pelibatan peran
Masyarakat di kota dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
c. pembahasan rancangan
rencana tata ruang wilayah kota oleh Pemangku Kepentingan di
kota.
Proses penyusunan rencana
tata ruang wilayah kota dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan
meliputi:
1.
penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2.
penetapan metodologi yang digunakan.
b. pengumpulan data
paling sedikit:
1.
data wilayah administrasi;
2.
data dan informasi kependudukan;
3.
data dan informasi bidang pertanahan;
4.
data dan informasi kebencanaan; dan
5.
peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. pengolahan data dan
analisis paling sedikit:
1.
analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2.
analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan
kajian lingkungan hidup strategis.
d.
perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kota; dan
e.
penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kota
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Peta dasar merupakan
peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta rupabumi Indonesia
merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup
strategis dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota diatur dengan
Peraturan Menteri.
DAFTAR PUSTAKA
PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar