Minggu, 26 Desember 2021

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

 

Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kota. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Rencana tata ruang wilayah kota paling mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan;

c. RTR KSN; dan

d. rencana tata ruang wilayah provinsi

Rencana tata ruang wilayah kota memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;

b. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;

c. rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;

d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;

e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota;

f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;

j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;

k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

1. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;

b. rencana Struktur Ruang wilayah kota yang meliputi rencana sistem pusat pelayanan dan rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah kota yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau;

d. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;

f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kota;

g. kebijakan pengembangan wilayah kota;

h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air; dan

i. rencana penyediaan dan pemanfaatan:

1. ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya;

2. ruang terbuka hijau privat;

3. ruang terbuka nonhijau;

4. prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal;

5. ruang evakuasi bencana.

        Rencana tata ruang wilayah kota menjadi acuan untuk:

a. penyusunan RDTR kota

b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kota

c. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;

d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kota;

e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan

f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi

Rencana tata ruang wilayah kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000. Ruang terbuka hijau diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau publik dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah kota;

b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau privat dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas wilayah kota; dan

c. apabila luas ruang terbuka hijau, memiliki total luas lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau diatur dengan Peraturan Menteri.

Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota meliputi:

a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;

b. pelibatan peran Masyarakat di kota dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;

c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kota oleh Pemangku Kepentingan di

kota.

            Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kota; dan

e. penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

            Peta dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota diatur dengan Peraturan Menteri.

DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN