Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit mengacu pada:
a.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b.
RTR pulau/kepulauan;
c.
RTR KSN; dan
d.
rencana tata ruang wilayah provinsi
Rencana tata ruang
wilayah kabupaten memperhatikan:
a. rencana pembangunan
jangka panjang daerah provinsi;
b. rencana pembangunan
jangka menengah daerah provinsi;
e. rencana pembangunan
jangka panjang daerah kabupaten;
d. rencana pembangunan
jangka menengah daerah kabupaten;
e. perkembangan permasalahan
regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;
f. upaya pemerataan
pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
g. keselarasan aspirasi
pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
h. daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup;
i. kondisi dan potensi
sosial Masyarakat;
j. neraca penatagunaan
tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;
k. pemanfaatan ruang
darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
1. kebijakan pembangunan
nasional yang bersifat strategis.
Rencana tata ruang wilayah
kabupaten paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan,
dan strategi Penataan Ruang wilayah kabupaten;
b. rencana Struktur
Ruang wilayah kabupaten yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana
sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang
wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya
kabupaten, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan
perkotaan;
d. arahan Pemanfaatan
Ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima
tahunan;
e. ketentuan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif,
serta arahan sanksi;
f. kebijakan
pengembangan kawasan strategis kabupaten;
g. kebijakan
pengembangan wilayah kabupaten;
h. peruntukan ruang
pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.
Rencana
tata ruang wilayah kabupaten menjadi acuan untuk:
a. penyusunan RDTR
kabupaten;
b. penyusunan rencana
pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;
c. penyusunan rencana
pembangunan jangka menengah daerah kabupaten ;
d. Pemanfaatan Ruang
dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kabupaten;
e. perwujudan
keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
f. penetapan lokasi dan
fungsi ruang untuk investasi.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten meliputi:
a. proses penyusunan
rencana tata ruang wilayah kabupaten;
b.
pelibatan peran Masyarakat di kabupaten dalam penyusunan rencana tata ruang
wilayah kabupaten; dan
c. pembahasan rancangan
rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh Pemangku Kepentingan
di
kabupaten.
Proses penyusunan
rencana tata ruang wilayah kabupaten dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan
meliputi:
1.
penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2.
penetapan metodologi yang digunakan.
b. pengumpulan data
paling sedikit:
1.
data wilayah administrasi;
2.
data dan informasi kependudukan;
3.
data dan informasi bidang pertanahan;
4.
data dan informasi kebencanaan; dan
5.
peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. pengolahan data dan
analisis paling sedikit:
1.
analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2.
analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan
kajian lingkungan hidup strategis.
d. perumusan konsepsi
rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
e.
penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peta dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten diatur dengan Peraturan Menteri.
DAFTAR PUSTAKA
PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar