Minggu, 26 Desember 2021

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

 

        Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan;

c. RTR KSN; dan

d. rencana tata ruang wilayah provinsi

            Rencana tata ruang wilayah kabupaten memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;

b. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;

e. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;

d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;

e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang            kabupaten;

f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;

j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;

k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

1. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

                Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kabupaten;

b. rencana Struktur Ruang wilayah kabupaten yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan            rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan          Budi Daya kabupaten, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan;

d. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah      lima tahunan;

e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi,     ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan       sanksi;

f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten;

g. kebijakan pengembangan wilayah kabupaten;

h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.

Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi acuan untuk:

a. penyusunan RDTR kabupaten;

b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;

c. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten ;

d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kabupaten;

e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan

f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

Rencana tata ruang wilayah kabupaten dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten meliputi:

a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

b. pelibatan peran Masyarakat di kabupaten dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh Pemangku Kepentingan

di kabupaten.

            Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

e. penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Peta dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten diatur dengan Peraturan Menteri.

DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN