Penyusunan
rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
provinsi. Rencana tata ruang wilayah provinsi mencakup muatan pengaturan
Perairan Pesisir. Muatan pengaturan Perairan Pesisir dirumuskan berdasarkan materi
teknis yang disusun oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan. Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi
dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur
dengan Peraturan Menteri.
Materi teknis muatan Perairan Pesisir harus mendapatkan persetujuan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b.
RTRpulau/kepulauan;
c.
RTR KSN;
d.
RZ KAW; dan
e.
RZ KSNT.
Rencana tata ruang
wilayah provinsi memperhatikan:
a. rencana pembangunan
jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan
jangka menengah nasional;
c. rencana pembangunan
jangka panjang provinsi;
d. rencana pembangunan
jangka menengah provinsi;
e. rencana tata ruang
wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata ruang wilayah kota yang berbatasan;
f. wawasan nusantara
dan ketahanan nasional;
g. perkembangan permasalahan
regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
h. upaya pemerataan pembangunan
dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
i. keselarasan aspirasi
pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
j. daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup;
k. kondisi dan potensi
sosial Masyarakat;
l. pemanfaatan ruang
darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
m. kebijakan pembangunan
nasional yang bersifat strategis.
Rencana
tata ruang wilayah provinsi paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan,
dan strategi Penataan Ruang wilayah provinsi;
b. rencana Struktur
Ruang wilayah provinsi yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan
rencana
sistem jaringan prasarana;
c.
rencana Pola Ruang wilayah provinsi yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki
nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi
Daya yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;
d. alur migrasi biota
laut;
e.
arahan Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama
jangka menengah lima tahunan;
f.
arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi
arahan zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,
arahan insentif dan disinsentif, serta arahan.sanksi;
g.
kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Provinsi;
h.
arahan kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota; dan
i.
arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau,
embung, waduk, dan mata air.
Rencana
tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan untuk:
a.
penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
b.
penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
c.
penyusunan rencana pemba.ngunan jangka panjang daerah provinsi;
d.
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;
e.
Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian , Pemanfaatan Ruang dalam wilayah provinsi;
f. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkernbangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
g.
penetapan lokasi, dan fungsi ruang untuk investasi.
Rencana tata ruang wilayah provinsi dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000. Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi meliputi:
a. proses penyusunan
rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. pelibatan peran
masyarakat di provinsi dalam penyusunan rencan ruang wilayah provinsi; dan
c. pembahasan rancangan
rencana tata ruang wilayah provinsi oleh Pemangku Kepentingan di provinsi.
Proses Penyusunan
rencana tata ruang wilayah provinsi dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan
meliputi:
1.
penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2.
penetapan metodologi yang digunakan.
b. pengumpulan data
paling sedikit:
1.
data wilayah administrasi;
2.
data dan informasi kependudukan;
3.
data dan informasi bidang pertanahan;
4.
data dan informasi kebencanaan;
5.
data dan informasi kelautan; dan
6.
peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
c.
pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1.
analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
d.
perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
e. penyusunan rancangan peraturan
tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peta
dasar merupakan peta rupa bumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta rupa
bumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
DAFTAR PUSTAKA
PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar