Minggu, 26 Desember 2021

Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi

 

Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi. Rencana tata ruang wilayah provinsi mencakup muatan pengaturan Perairan Pesisir. Muatan pengaturan Perairan Pesisir dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Materi teknis muatan Perairan Pesisir harus mendapatkan persetujuan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTRpulau/kepulauan;

c. RTR KSN;

d. RZ KAW; dan

e. RZ KSNT.

        Rencana tata ruang wilayah provinsi memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi;

d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi;

e. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata            ruang wilayah kota yang berbatasan;

f. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;

g. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang            nasional;

h. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

i. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

j. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

k. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;

l. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

m. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

Rencana tata ruang wilayah provinsi paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah provinsi;

b. rencana Struktur Ruang wilayah provinsi yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan

rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah provinsi yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

d. alur migrasi biota laut;

e. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan.sanksi;

g. kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Provinsi;

h. arahan kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota; dan

i. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.

            Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan untuk:

a. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

b. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;

c. penyusunan rencana pemba.ngunan jangka panjang daerah provinsi;

d. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;

e. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian , Pemanfaatan Ruang dalam wilayah provinsi;

f. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkernbangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;

g. penetapan lokasi, dan fungsi ruang untuk investasi.

Rencana tata ruang wilayah provinsi dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000. Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi meliputi:

a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

b. pelibatan peran masyarakat di provinsi dalam penyusunan rencan ruang wilayah provinsi; dan

c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh Pemangku Kepentingan di provinsi.

        Proses Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan;

5. data dan informasi kelautan; dan

6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.          

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah provinsi; dan

e. penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Peta dasar merupakan peta rupa bumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta rupa bumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN