Minggu, 26 Desember 2021

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

 

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dilaksanakan oleh Menteri. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. Muatan ruang laut dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;

d. ketentuan hukum Laut internasional;

e. perjanjian internasional;

f. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang           nasional;

g. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

i. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

j. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;

k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;

1. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis; dan

m. rencana tata ruang wrlayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau

     rencana tata ruang wilayah kota.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah nasional;

b. rencana Struktur Ruang wilayah nasional yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan                rencana sisrem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah nasional yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis       nasional termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai                 strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

d. alur.migrasi biota laut;

e. penetapar. lokasi KSN;

f. penetapan lokasi KSNT;

g. penetapan lokasi Kawasan Antarwilayah;

h. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

i. strategi kebijakan pengembangan KSN;

j. strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan;

k. strategi kebijakan pengembangan KSNT;

1. strategi kebijakan pengembangan Kawasan Antarwilayah;

m. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi                sistem  nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif,          serta arahan sanksi; dan

n. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan        mata air.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan untuk:

a. penyusunan RTR pulau/kepulauan;

b. penyusunan RTR KSN;

c. penyusunan RZ KSNT;

d. penyusunan RZ KAW;

e. penyusunan RDTR KPN;

f. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

g. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;

h. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;

i. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;

j. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional; dan

k. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:1.OOO.O0O. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional meliputi:

a. proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat nasional dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah            Nasional;

c. pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional oleh Pemangku Kepentingan di              tingkat nasional.

Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan;

5. data dan informasi kelautan; dan

6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian          lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan

e. penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Peta dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dengan Peraturan Menteri.

DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN