Perencanaan
Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana
rinci tata ruang. Rencana umum tata ruang secara hierarkis terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional;
b. rencana tata ruang
wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang
wilayah kabupaten; dan
d. rencana tata ruang
wilayah kota.
Rencana
rinci tata ruang terdiri atas:
a. RTR pulau/kepulauan,
RTR KSN (Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional), RZ KSNT (Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu) , RZ KAW (Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah), dan RDTR KPN (Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Nasional) sebagai rencana rinci dari Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional;
b. RDTR kabupaten
sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
c. RDTR kota sebagai
rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kota.
Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan Struktur Ruang dan Pola Ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang. RZ KSN adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSN. RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSNT. RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Antarwilayah.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
Perencanaan
Tata Ruang meliputi penyusunan dan penetapan RTR sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penyusunan RTR terdiri atas penyusunan rencana
umum tata ruang dan penyusunan rencana
rinci tata ruang. Penetapan RTR terdiri
atas penetapan rencana umum tata ruang dan penetapan rencana rinci tata ruang.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat. Penyediaan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dimaksudkan agar dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RTR. Penyusunan RTR dilakukan melalui tahapan:
a.
persiapan penyusunan RTR;
b.
pengumpulan data;
c.
pengolahan dan analisis data;
d.
perumusan konsepsi RTR; dan
e.
penyusunan rancangan perattrran tentang RTR.
Penyusunan
RTR menghasilkan dokumen:
a. konsepsi RTR,
konsepsi RZ KSNT, dan konsepsi RZ KAW
b. rancangan peraturan
tentang RTR, rancangan peraturan. tentang RZ KSNT, dan rancangan peraturan tentang
RZ KAW.
Penyusunan RTR melibatkan peran Masyarakat dan Pemangku Kepentingan lainnya melalui Konsultasi publik. Penyusunan RTR dapat menggunakan inovasi teknologi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RTR diatur dengan Peraturan menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RZ KSNT dan RZ KAW diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. RTR sebagai hasil dari Perencanaan Tata Ruang merupakan acuan bagi:
a.
penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b.
Pemanfaatan Ruang tuk seluruh kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan Wilayah
dan Kawasan yang memerlukan Ruang;
c.
penerbitan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut serta pemberian hak
atas tanah dan hak pengelolaan.
Pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan didasarkan pada peruntukan ruang sesuai RTR. Pemberian hak atas tanah pada ruang atas tanah didasarkan pada koefesien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, serta koefisien Pemanfaatan Ruang lainnya yang merupakan bagian dari RTR. Pemberian hak atas tanah pada ruang bawah tanah memperhatikan ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam bumi yang diatur dalam RTR. Penyusunan rencana umum tata ruang meliputi:
a.
penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b.
penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
c.
penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
d.
penyusunan rencana tata ruang wilayah kota.
Jangka
waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang paling lama 18 (delapan
belas) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana umum tata ruang.
DAFTAR PUSTAKA
PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar