Penetapan rencana rinci tata ruang
meliputi:
a.
penetapan rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi ruang laut yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat; dan
b.
penetapan RDTR kabupaten/kota.
Rencana
rinci tata ruang dan rencana zonasi ruang laut yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
a. RTR
pulau/kepulauan;
b. RTR KSN;
c. RZ KAW;
d. RZ KSNT; dan
e. RDTR KPN.
Waktu
penetapan rencana rinci tata ruang tidak melebihi masa berakhirnya rencana
rinci tata ruang yang berlaku.
Penetapan Rencana
Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
Prosedur penetapan RDTR kabupaten/kota
meliputi:
a.
Konsultasi Publik rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR
kabupaten/kota dengan Masyarakat terrnasuk Dewan Perwakilan Rakyat Dererah
kabupaten/kota;
b.
penyampaian rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota kepada Menteri untuk mernperoleh persetujuan substansi:
c.
pembahasan lintas sektor dalam rangka pemberian persetujuan substansi oleh
Menteri bersama kementerian/lernbaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupaten/kota,, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan
seluruh Pemangku Kepentingan terkait; dan
d.
penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR
kabupaten/kota oleh bupati/wali kota sesuai dengan persetujuan substansi oleh
Menteri.
Pemberian persetujuan substansi terhadap
rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota
dapat didelegasikan kepada gubernur. Pembahasan lintas sektor diatas
dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang
bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan. Pengintegrasian
Batas Daerah menggunakan Batas Daerah yang sudah ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pengintegrasian garis pantai
menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir
dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang informasi geospasial.
Dalam
hal terdapat perbedaan antara garis pantai dengan kebutuhan rencana tata ruang,
dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri
mencantumkan:
a.
garis pantai yang telah ditetapkan badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang informasi geospasial.
b.
garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna
khusus.
Pengintegrasian Kawasan Hutan menggunakan delineasi Kawasan hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) hari sejak dimulainya pernbahasan lintas sektor. Pembahasan lintas sektor diselesaikan dalarn jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari. Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi RDTR kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Penetapan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak rnendapat persetujuan substansi dari Menteri. Dalam hal rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota belum ditetapkan oleh bupati/wali kota maka dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari menteri, rancangan peraturan kepala daerah tersebut ditetapkan oleh Pernerintah Pusat.
Penetapan rancangan peraturan kepala daerah oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden. Rancangan peraturan kepala daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Menteri menyampaikan Peraturan Menteri kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota wajib menetapkan peraturan kepala daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan. Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari termasuk pengundangan peraturan kepala daerah dalam berita daerah oleh sekretaris daerah kabupaten/ kota. Dalam hal bupati/wali kota dan sekretaris daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar