Prosedur
penetapan rencana tata ruang wilayah kota meliputi:
a.
pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah
kota dari wali kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota dan dilengkapi
dengan:
1.
berita acara pembahasan dari Pemerintah Daerah provinsi mengenai rancangan
peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota;
2. validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup;
3.
rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang informasi geospasial.
b.
pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota
di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota untuk menyepakati substansi yang akan
disampaikan kepada Menteri;
c.
penyampaian rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah
kota dari wali kota kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;
d.
pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh
Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota, dan seluruh Pemangku
Kepentingan terkait;
e.
penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan
lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f.
pelaksanaan persetujuan bersama antara wali kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kota berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf
e;
g.
pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang
wilayah kota oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah
sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri; dan
h.
penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota oleh
wali kota.
Validasi dan rekomendasi diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah kota. Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum diterbitkan sampai batas waktu, maka dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kota dianggap telah disetujui. Kesepakatan substansi antara wali kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota.
Proses penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan. Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilaksanakan untuk mengintegrasikan prograrn kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan/atau Kawasan Hutan. Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud rnenggunakan Batas Daerah yang sudah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pengintegrasian garis pantai menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai dengan kebutuhan RTR, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:
a.
garis pantai sebagaimana dimaksud
b.
garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol
dan/atau warna khusus.
Pengintegrasian Kawasan Hutan menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor. Pembahasan lintas sektor diselesaikan dalam jangka waktu paling larna 20 (dua puluh) Hari. Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota belum ditetapkan, wali kota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dapat persetujuan substansi dari Menteri. Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota belum ditetapkan oleh wali kota maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak rnendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah pusat dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden. Rancangan peraturan daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Menteri menyampaikan Peraturan Menteri kepada wali kota. Wali kota wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan. Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kota. Dalam hal wali kota dan sekretaris daerah kota tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
DAFTAR PUSTAKA
PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar