Minggu, 26 Desember 2021

Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

             Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten meliputi:

     a. pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten         dari bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dan dilengkapi dengan:

      1. berita acara pembahasan dari Pemerintah Daerah provinsi mengenai rancangan peraturan               daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten;

      2. validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan perangkat daerah provinsi yang                membidangi urusan lingkturgan hidup;

      3. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang            informasi geospasial.

b. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri;

c. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;

d. pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait;

e. penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d;

f. pelaksanaan persetujuan bersama antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;

g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri; dan

h. penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh bupati.

            Validasi dan rekomendasi diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten. Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum diterbitkan sampai batas waktu, maka dokurnen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten dianggap telah disetujui.

       Kesepakatan substansi antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten  diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten. Proses penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan.

         Pembahasan lintas sektor dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, batas daerah, garis pantai, dan/atau Kawasan Hutan. Pengintegrasian Batas Daerah menggunakan Batas Daerah yang sudah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pengintegrasian garis pantai menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai dengan kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:

a. garis pantai sebagaimana dimaksud diatas

b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus.

    Pengintegrasian Kawasan Hutan menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor. Pembahasan lintas sektor diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari. Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi RTR wilayah kabupaten diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

        Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten belum ditetapkan, bupati menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri. Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten belum ditetapkan oleh bupati maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

        Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden. Rancangan peraturan daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Menteri menyampaikan Peraturan Menteri tersebut kepada bupati. Bupati wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kabupaten. Dalam hal bupati dan sekretaris daerah kabupaten tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN