Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah
kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dan dilengkapi dengan:
1.
berita acara pembahasan dari Pemerintah Daerah provinsi mengenai rancangan
peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten;
2.
validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan perangkat daerah
provinsi yang membidangi urusan lingkturgan hidup;
3.
rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang informasi geospasial.
b. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri;
c.
penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang
wilayah kabupaten dari bupati kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan
substansi;
d.
pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh
Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten, dan seluruh
Pemangku Kepentingan terkait;
e.
penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan
lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f.
pelaksanaan persetujuan bersama antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada
huruf e;
g.
pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata
ruang wilayah kabupaten oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan
daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri; dan
h.
penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah
kabupaten oleh bupati.
Validasi
dan rekomendasi diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak
diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten. Dalam hal validasi dokumen kajian
lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum diterbitkan sampai
batas waktu, maka dokurnen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten
dianggap telah disetujui.
Kesepakatan
substansi antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten diterbitkan dalam waktu paling lama 10
(sepuluh) hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang
rencana tata ruang wilayah kabupaten. Proses penetapan peraturan daerah
kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten huruf e sampai dengan
huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan.
Pembahasan lintas sektor dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, batas daerah, garis pantai, dan/atau Kawasan Hutan. Pengintegrasian Batas Daerah menggunakan Batas Daerah yang sudah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pengintegrasian garis pantai menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai dengan kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:
a.
garis pantai sebagaimana dimaksud diatas
b.
garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol
dan/atau warna khusus.
Pengintegrasian Kawasan Hutan menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor. Pembahasan lintas sektor diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari. Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi RTR wilayah kabupaten diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten belum ditetapkan, bupati menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri. Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten belum ditetapkan oleh bupati maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden. Rancangan peraturan daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Menteri menyampaikan Peraturan Menteri tersebut kepada bupati. Bupati wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kabupaten. Dalam hal bupati dan sekretaris daerah kabupaten tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar