Minggu, 26 Desember 2021

Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

 

            Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi meliputi:

a. pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi yang di dalamnya memuat pengaturan wilayah perairan pesisir dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan dilengkapi dengan:

    1. validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari menteri yang menyelenggarakan urusan   pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan

    2. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri;

b. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri;

c. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dari gubernur kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;

d. pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait;

e. penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor

f. pelaksanaan persetujuan bersama antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;

g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan

h. penetapan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh gubernur.

Validasi dan rekomendasi diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi. Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum diterbitkan sampai batas waktu, maka dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dianggap telah disetujui. Kesepakatan substansi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.

Proses penetapan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan. Pembahasan lintas sektor, dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, batas daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan. Pengintegrasian Batas Daerah menggunakan Batas Daerah yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

            Pengintegrasian garis pantai menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dengan kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:

a. garis pantai sebagaimana hal diatas.

b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus.

        Pengintegrasian Kawasan Hutan menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor. Pembahasan lintas sektor diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sampai dengan diterbitkannya persetujuan substansi oleh Menteri.

        Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Dalam hal rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi belum ditetapkan, gubernur menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.

          Dalam hal rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi belum ditetapkan oleh gubernur maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

        Rancangan peraturan daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Menteri menyampaikan Peraturan Menteri tersebut kepada gubernur. Gubernur wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri tersebut di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari seiak Peraturan Menteri ditetapkan. Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah provinsi. Dalam hal gubernur dan sekretaris daerah provinsi tidak melaksanakan ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai clengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


DAFTAR PUSTAKA

PPP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN