Peninjauan kembali RTR
meliputi peninjauan kembali terhadap rencana umum tata ruang dan peninjauan kembali
terhadap rencana rinci tata ruang. Peninjauan kembali RTR dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima)
tahunan. Peninjauan kembali RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam
periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial
negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
c. perubahan batas daerah yang
ditetapkan dengan undang-undang; atau
d. perubahan kebijakan nasional
yang bersifat strategis.
Peninjauan kembali
peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR akibat adanya perubahan kebijakan
nasional yang bersifat strategis dapat direkomendasikan oleh Forum Penataan
Ruang berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam rangka pelaksanaan
peninjauan kembali RTR yang penyusunannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,
Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan peninjauan kembali RTR kepada
Menteri. Terhadap permohonan peninjauan kembali, Menteri memberikan rekomendasi
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan berupa:
a.
RTR yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau
b.
RTR yang ada perlu direvisi.
Dalam
hal terjadi ketidaksesuaian antara:
a. RTR dengan
Batas Daerah;
b. RTR dengan
Kawasan Hutan; dan/atau
c. rencana tata
ruang wilayah provinsi dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten kota,
yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam bidang koordinasi perekonomian dapat merekomendasikan
kepada Menteri agar dilakukan peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah
provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Revisi
RTR sebagai tindak lanjut dari peninjauan kembali menggunakan prosedur penyusunan
dan penetapan RTR. Revisi RTR dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki
orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal revisi RTR
mengubah fungsi ruang perubahan fungsi ruang tidak serta merta mengakibatkan perubahan
pemilikan dan penguasaan tanah. Perubahan pemilikan dan penguasaan tanah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang
pertanahan.
DAFTAR PUSTAKA
PP 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaran Penataan Ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar