Kamis, 23 Desember 2021

Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang

 

Peninjauan kembali RTR meliputi peninjauan kembali terhadap rencana umum tata ruang dan peninjauan kembali terhadap rencana rinci tata ruang. Peninjauan kembali RTR dilakukan    1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. Peninjauan kembali RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:

a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;

c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; atau

d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

Peninjauan kembali peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR akibat adanya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis dapat direkomendasikan oleh Forum Penataan Ruang berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam rangka pelaksanaan peninjauan kembali RTR yang penyusunannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan peninjauan kembali RTR kepada Menteri. Terhadap permohonan peninjauan kembali, Menteri memberikan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan berupa:

a. RTR yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau

b. RTR yang ada perlu direvisi.

Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara:

a. RTR dengan Batas Daerah;

b. RTR dengan Kawasan Hutan; dan/atau

c. rencana tata ruang wilayah provinsi dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten kota,

yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang koordinasi perekonomian dapat merekomendasikan kepada Menteri agar dilakukan peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Revisi RTR sebagai tindak lanjut dari peninjauan kembali menggunakan prosedur penyusunan dan penetapan RTR. Revisi RTR dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal revisi RTR mengubah fungsi ruang perubahan fungsi ruang tidak serta merta mengakibatkan perubahan pemilikan dan penguasaan tanah. Perubahan pemilikan dan penguasaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pertanahan.

 

DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN