Senin, 20 Desember 2021

PEMANFAATAN RUANG

 

PEMANFAATAN RUANG

Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang. Pelaksanaan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terdiri atas:

a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;

b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan

c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang dapat berupa keputusan disetujui atau ditolak dengan disertai alasan penolakan. Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RTR.

A. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diperoleh melalui OSS. Setelah rnernperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha dapat melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memperoleh Perizinan Berusaha. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang meliputi:

a. kegiatan bemsaha untuk non-UMK; dan

b. kegiatan berusaha untuk UMK.

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha non-UMK dilakukan melalui:

a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; atau

b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang Laut. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dilaksanakan melalur OSS dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan

c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis usaha;

e. rencana jumlah lantai bangunan; dan

f. rencana luas lantai bangunan.

            Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangunan;

e. ketentuan tata bangunan; dan

f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Jangka waktu penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha Paling lama 1 (satu) Hari sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha diberikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi.

        Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha  dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW;

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Persetujuan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diberikan tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk permohonan yang berlokasi di:

a. kawasan industri dan kan'asan pariwisata yang telah memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan            ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan keteatuan peraturan perundang                  undangan.

Untuk pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis usaha;

e. rencana jumlah lantai bangunan;

f. rencana luas lantai bangunan; dan

g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan :

a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. RTR KSN;

d. RZ KSNT;

e. RZ KAW;

f. RTR pulau/kepulauan; dan atau

g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan. Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu, kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis.

Berdasarkan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan, Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangrrnan;

e. indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan

f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidarg kehutanan. Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR maka kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha. Persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang diberikan sesuai tahapan dan ketentuan.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan' Pemanfaatan Ruang Laut unruk kegiatan berusaha dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:

a. Pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ              KAW;

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

a.. koordinat tokasi;

b. rencana bangunan dan instalasi di Laut;

c. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;

d. informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya dan

e. kedalaman lokasi.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. rencana tata ruang wilayah provinsi;

b. RTR KSN;

c. RZ KSNT;

d. RZ KAW;

e. RTR pulau,/ kepulauan; dan/atau

f. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut tidak dapat diberikan di zona inti Kawasan Konservasi di Laut. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dapat diberikan di wilayah masyarakat hukum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi di Laut tidak diberikan didalam rnaupun di luar zona inti, untuk kegiatan:

a. pertambangan terbuka;

b. dumping (pembuangan); dan

c. reklamasi.

Dalam hal kegiatan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari Kawasan Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi di Laut hanya dapat diberikan untuk:

a. kegiatan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan

b. kepentingan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut.

Persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan dan skala usaha;

h. daya dukung dan daya tarnpung/ketersediaan ruang Laut;

c. kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;

d. Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;

e. teknologi yang digunakan;

f. potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Jangka waktu penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur, bupati, atau wali kota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.

Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.

Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dalam jangka waktu, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Dalam hal rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan tidak menerbitkan

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Perizinan Berusaha di Laut dalam jangka waktu, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, diterbitkan oleh Lembaga OSS. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.

Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang termasuk dalam kelompok UMK, tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pelaku UMK membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR. Dalam hal pernyataan mandiri terbukti tidak benar, kegiatan pemanfaatan ruangnya dilakukan pembinaan oleh kementerian / lembaga dan atau perangkat daerah.

B. Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Nonberusaha

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha diperoleh melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya. Setelah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha, pemohon melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dilakukan melalui:

a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; atau

b. Persetujuan Kesesuaian kegiatan  Pemanfaatan Ruang.

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan rnelalui:

a. konfirmasi kesesuaian ruang laut; atau

b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dilakukan melalui:

a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; atau

b. Persetujuan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi dilakukan rnelalui:

a. konfirmasi kesesuaian ruang laut; atau

b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha  dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan

c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pernanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis kegiatan;

e. rencana jumlah lantai bangunan; dan

f. rencana luas lantai bangunan.

Konfirmasi kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang, paling sedikit rnemuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangunan;

e. ketentuan tata bangunan; dan

f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pernanfaatan Ruang.

Jangka waktu penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha paling Iama 1 (satu) Hari sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha diberikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW; 

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis kegiatan;

e. rencana jumlah lantai bangunan;

f. rencana luas lantai bangunan; dan

g. rencana teknis bangunan dan rencana induk kawasan.

Persetujuan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan, setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplernenter berdasarkan :

a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. RTR KSN;

d. RZ KSNT;

e. RZ KAW;

f. RTR pulau/kepulauan; 

g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan. Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu, kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.

        Berdasarkan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan, Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangunan;

e. indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan

f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR, maka kegiatan pemanfaatan ruangnya dilaksanakan setelah mendapatkarr Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha dilaksanakan melalui sistem elektronik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ              KAW;

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. rencana bangunan dan instalasi di Laut;

c. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;

d. informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya; dan

e. kedalaman lokasi.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kcgiatan nonberusaha diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. RTR KSN;

d. RZ KSNT;

e. RZ KAW;

f. RTR pulau/kepulauan; 

g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut tidak dapat diberikan di zona inti di Kawasan Konservasi di Laut. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dapat diberikan di wilayah masyarakat hukum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi di Laut tidak diberikan di dalam, maupun di luar zona inti, untuk kegiatan:

a. pertambangan terbuka;

b. dumping (pembuangan); dan

c. reklamasi.

Dalam hal kegiatan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari Kawasan Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi  di Laut hanya dapat diberikan untuk:

a. kegiatan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang undangan;

b. kepentingan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut.

            Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan dan skala kegiatan;

b. daya dukung dan daya tarnpung/ketersediaan ruang Laut;

c. kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;

d. Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;

e. teknologi yang digunakan; dan

f. potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Jangka waktu penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur,bupati, atau wali kota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.

Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang rrrenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.

Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dalam jangka waktu, Persetujuan Kesesuaian. Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan oleh sistem, elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri. Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang kelautan tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha di Laut dalam jangka waktu, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut diterbitkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan diatur dalarn Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Konfirmasi kesesuaian ruang laut dapat diberikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak termasuk dalam kebijakan strategis nasional dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi.

Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi merupakan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Konfirmasi kesesuaian ruang laut dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ              KAW;

c. penerbitan konfirmasi kesesuaian ruang laut.

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut;

c. kedalaman lokasi; dan

d. data/peta Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada.

Konfirmasi kesesuaian ruang diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. RTR KSN;

d. RZ KSNT;

e. RZ KAW;

f. RTR pulau/kepulauan; dan/atau

g. Rencana Tata. Ruang Wilayah Nasional.

Konfirmasi kesesuaian ruang laut mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan dan skala kegiatan;

b. daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang Laut;

c. kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;

d. Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;

e. teknologi yang digunakan; dan

f. potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Konfirmasi kesesuaian ruang laut, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Jangka waktu penerbitan konfirmasi kesesuian ruang laut paling lama 14 (ernpat belas) Hari dihitung sejak pendaftaran. Penerbitan konfirmasi kesesuaian ruang laut dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur sesuai kewenangannya tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur dianggap telah memberikan konfirmasi kesesuaian ruang laut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

C. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional, diberikan untuk:

a. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT;

b. rencana kegiatan' 'Pemanfaatan Ruang yang belum termurat dalam RTR, RZ KAW, dair RZ KSNT.

Kegiatan yang bersifat strategis nasional ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dimohonkan oleh menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota.

Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT, dilakukan melalui:

a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan PemanfaatanRuang.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT, pada Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT, dilakukan melalui Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dapat juga berupa:

a. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas tanah Bank Tanah; dan/atau

b. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan hak                  pengelolaan untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas hak pengelolaan mengacu kepada rencana induk kawasan. Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT pada Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Rekomendasi Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dilaksanakan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RI'R, RZ K.A.W, dan RZ, KSNT;

c. penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang.

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis kegiatan;

e. rencana jumlah lantai bangunan;

f. rencana luas lantai bangunan;

g. dokumen prastudi kelayakan kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

h. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan dengan mempertimbangkan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. Diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan teknis pertanahan  terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

Kantor pertanahan menyampaikan pertirnbangan teknis pertanahan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan. Berdasarkan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan, Menteri menerbitkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

            Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangunan;

e. informasi indikasi program Pemanfaatan Ruang terkait; dan

f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Jangka waktu penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Dalarn hal Menteri tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka warktu, Menteri dianggap telah memberikan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Setelah memperoleh Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional pemohon dapat melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perizinan Berusaha berbasis risiko. Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belurn dirnuat dalam RTR, maka kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan setelah mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap:

a. Rencana Tata Ruang Wiiayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan;

c. RTR KSN;

d. RZ KAW; dan

e. RZ KSNT.

Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan terhadap:

a. rencana tata ruang wilayah provinsi;

b. rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan/atau

c. rencana tata ruang wilayah kota.

Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan berdasarkan indikasi prograrn utama yang terrnuat dalam RTR. Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang menghasilkan dokumen

a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan

b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek I (satu) tahunan.

Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.

 

DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN