Rabu, 15 Desember 2021

PEMBINAAN PENATAAN RUANG

 

PEMBINAAN PENATAAN RUANG

Pembinaan Penataan Ruang diselenggarakan melalui peningkatan kualitas dan efektifitas Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan peningkatan peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pemerintah Pusat melakukan Pernbinaan Penataan Ruang kepada Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/ kota, dan Masyarakat. Pemerintah Pusat melakukan pembinaan teknis dalam kegiatan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan

Ruang dan/atau Pengawasan Penataan Ruang kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat memberikan bantuan teknis dalam kegiatan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan/atau Pengawasan Penataan Ruang kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah provinsi melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Masyarakat. Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Masyarakat. Masyarakat berperan aktif dalam pelaksanaan Pembinaan Penataan Ruang untuk mencapai tujuan Pembinaan Penataan Ruang.

Pembinaan Penataan Ruang diselerrggarakan secara sinergis oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Pembinaan Penataan Ruang dapat diselenggarakan dengan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Bentuk Pembinaan Penataan Ruang meliputi

a. koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang;

b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang Penataan Ruang;

c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi Pelaksanaan Penataan Ruang;

d. pendidikan dan pelatihan;

e. penelitian, kajian, dan pengembangan;

f. pengembangan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang;

g. penyebarluasan informasi Petrataan Ruang kepada Masyarakat;

h. peningkatan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat; dan/atau

i. pengembangan profesi perencana Tata Ruang.

Pelaksanaan Pembinaan Penataan Ruang dilakukan secara sinergis oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, gubernur, bupati, wali kota sesuai dengan kewenangannya, dan Masyarakat. Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang merupakan upaya untuk meningkatkan kerjasama antarpemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan melalui koordinasi dalarn satu wilayah adrninistrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.

Koordinasi dilaksanakan melalui fungsi koordinasi dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi koordinasi dalam. Penyelenggaraan Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan keterangannya. Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang Penataan Ruang merupakan upaya penyampaian secara interaktif substansi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang Penataan Ruang. Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang Penataan Ruang dilaksanakan melalui tatap muka, media elektronik, media cetak, dan media lainnya.

Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi Pelaksanaan Penataan Ruang merupakan upaya untuk mendampingi, mengawasi, dan memberikan penjelasan kepada Pemangku Kepentingan dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Pendidikan dan pelatihan merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

        Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan melaiui:

a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan bidang Penataan Ruang sesuai dengan kebutuhan            Pemangku Kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan;

b. penyelenggaraan dan fasilitasi kerja sama pendidikan dan pelatihan bidang Penataan Ruang;

c. penerapan sistem sertifikasi dalam penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan dalam          bidang Penataan Ruang; dan

d. evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan hidang Penataan Ruang.

Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya. Penelitian, kajian, dan pengembangan merupakan upaya pengembangan ihnu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi atau penemuan baru dalam bidang,Penataan Ruang.

Hasil penelitian, kajian, dan pengembangan dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan dan strategi, norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang, serta pemanfaatan lain yang relevan. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang yang berkualitas, mutakhir, efisien, dan terpadu.

Pengembangan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang dilaksanakan melalui penyediaan basis data dan informasi bidang Penataan Ruang dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik. Penyebarluasan informasi Perrataan Ruang kepada Masyarakat merupakan upaya untuk mempublikasikan berbagai aspek dalam Penataan Ruang. Penyebarluasan informasi penataan ruang dilaksanakan melalui media elektronik dan media cetak yang mudah dijangkau oleh Masyarakat.

Peningkatan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat merupakan upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peningkatan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat dilaksanakan melalui:

a. penyuluhan bidang Penataan Ruang;

b. pemberian cerarnah, diskusi urnum, sayembara, dan debat publik;

c. pembentukan kelompok Masyarakat peduli Tata Ruang;

d. penyediaan unit pengaduan; dan

e. penyediaan media informasi.


Daftar Pustaka

PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN