PEMBINAAN
PENATAAN RUANG
Pembinaan
Penataan Ruang diselenggarakan melalui peningkatan kualitas dan efektifitas
Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan peningkatan peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Penataan Ruang. Pemerintah Pusat melakukan Pernbinaan Penataan Ruang kepada
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/ kota, dan Masyarakat. Pemerintah
Pusat melakukan pembinaan teknis dalam kegiatan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan
Ruang, Pengendalian Pemanfaatan
Ruang
dan/atau Pengawasan Penataan Ruang kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat memberikan
bantuan teknis dalam kegiatan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang,
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan/atau Pengawasan Penataan Ruang kepada
Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah provinsi melakukan pembinaan kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Masyarakat. Pemerintah Daerah
kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Masyarakat. Masyarakat berperan aktif
dalam pelaksanaan Pembinaan Penataan Ruang untuk mencapai tujuan Pembinaan
Penataan Ruang.
Pembinaan
Penataan Ruang diselerrggarakan secara sinergis oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Pembinaan Penataan Ruang dapat
diselenggarakan dengan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Bentuk
Pembinaan Penataan Ruang meliputi
a.
koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang;
b.
sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang Penataan Ruang;
c.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi Pelaksanaan Penataan Ruang;
d.
pendidikan dan pelatihan;
e.
penelitian, kajian, dan pengembangan;
f.
pengembangan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang;
g.
penyebarluasan informasi Petrataan Ruang kepada Masyarakat;
h.
peningkatan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat; dan/atau
i.
pengembangan profesi perencana Tata Ruang.
Pelaksanaan
Pembinaan Penataan Ruang dilakukan secara sinergis oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, gubernur, bupati, wali
kota sesuai dengan kewenangannya, dan Masyarakat. Koordinasi Penyelenggaraan
Penataan Ruang merupakan upaya untuk meningkatkan kerjasama antarpemangku
kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. Koordinasi Penyelenggaraan
Penataan Ruang dilakukan melalui koordinasi dalarn satu wilayah adrninistrasi,
koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.
Koordinasi
dilaksanakan melalui fungsi koordinasi dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi koordinasi dalam. Penyelenggaraan
Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan keterangannya. Sosialisasi
peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang Penataan Ruang merupakan upaya
penyampaian secara interaktif substansi peraturan perundang-undangan dan pedoman
bidang Penataan Ruang. Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman
bidang Penataan Ruang dilaksanakan melalui tatap muka, media elektronik, media
cetak, dan media lainnya.
Pemberian
bimbingan, supervisi, dan konsultasi Pelaksanaan Penataan Ruang merupakan upaya
untuk mendampingi, mengawasi, dan memberikan penjelasan kepada Pemangku Kepentingan
dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan
Ruang. Pendidikan dan pelatihan merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan
sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pendidikan
dan pelatihan dilaksanakan melaiui:
a.
penyusunan program pendidikan dan pelatihan bidang Penataan Ruang sesuai dengan
kebutuhan Pemangku Kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan;
b.
penyelenggaraan dan fasilitasi kerja sama pendidikan dan pelatihan bidang
Penataan Ruang;
c.
penerapan sistem sertifikasi dalam penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan
dan pelatihan dalam bidang Penataan Ruang; dan
d.
evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan hidang Penataan Ruang.
Ketentuan
mengenai pendidikan dan pelatihan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan sesuai dengan kewenangannya. Penelitian, kajian, dan pengembangan merupakan
upaya pengembangan ihnu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi
atau penemuan baru dalam bidang,Penataan Ruang.
Hasil
penelitian, kajian, dan pengembangan dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan dan
strategi, norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang, serta
pemanfaatan lain yang relevan. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi
Penataan Ruang merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan
komunikasi Penataan Ruang yang berkualitas, mutakhir, efisien, dan terpadu.
Pengembangan
sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang dilaksanakan melalui penyediaan
basis data dan informasi bidang Penataan Ruang dengan mengembangkan jaringan
sistem elektronik. Penyebarluasan informasi Perrataan Ruang kepada Masyarakat merupakan
upaya untuk mempublikasikan berbagai aspek dalam Penataan Ruang. Penyebarluasan
informasi penataan ruang dilaksanakan melalui media elektronik dan media cetak
yang mudah dijangkau oleh Masyarakat.
Peningkatan
pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat merupakan upaya untuk menumbuhkan dan
meningkatkan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan
Ruang. Peningkatan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat dilaksanakan
melalui:
a.
penyuluhan bidang Penataan Ruang;
b.
pemberian cerarnah, diskusi urnum, sayembara, dan debat publik;
c.
pembentukan kelompok Masyarakat peduli Tata Ruang;
d.
penyediaan unit pengaduan; dan
e.
penyediaan media informasi.
Daftar Pustaka
PP
21 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar