PENGAWASAN
PENATAAN RUANG
Pengawasan
Penataan Ruang diselenggarakan untuk menjamin tercapainya tujuan
Penyelenggaraan Penataan Ruang, menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang
Penataan Ruang dan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan penataan Ruang. Pengawasan
Penataan Ruang terdiri atas kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pemantauan
merupakan kegiatan pengamatan terhadap Penyelenggaraan Penataan Ruang secara
langsung, tidak langsung, dan/atau berdasarkan informasi dari Masyarakat.
Evaluasi merupakan kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian
Penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur dan objektif. Pelaporan merupakan
kegiatan penyampaian hasil evaluasi. Pengawasan Penataan Ruang dilakukan secaara
berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTR ditetapkan.
Pengawasan
Penataan Ruang dilakukan terhadap kinerja:
a.
Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang;
b.
fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan
c.
pemenuhan standar pelayanan bidang Penataan Ruang dan standar teknis Penataan
Ruang Kawasan.
Pengawasan
Penataan Ruang Laut dilakukan terhadap Pemanfaatan Ruang Laut. Standar pelayanan
bidang Penataan Ruang meliputi aspek:
a.
Perencanaan Tata Ruang;
b.
Pemanfaatan Ruang; dan
c.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Standar
pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Perencanaan Tata Ruang paling
sedikit mencakup Konsultasi Publik dalam penyusunan RTR dan proses persetujuan
substansi. Standar pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Pemanfaatan
Ruang, paling sedikit mencakup penyediaan dan penyebarluasan informasi RTR, Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pemenuhan ruang terbuka hijau publik.
Standar
pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang paling
sedikit mencakup pengaduan pelanggaran Permanfaatan Ruang. Standar pelayanan
Penataan Ruang mencakup standar pelayanan bidang Penataan Ruang provinsi dan
standar pelayanan bidang Penataan Ruang kabupaten/kota.
Standar
teknis Penataan Ruang Kawasan merupakan ketentuan teknis yang menunjukkan perwujudan
kinerja fungsi suatu Kawasan yang sesuai peruntukan. Standar teknis Penataan
Ruang Kawasan merupakan ketentuan spasial dalam pengembangan kegiatan sektor di
suatu Kawasan. Kinerja fungsi suatu Kawasan merupakan kondisi yang diinginkan
atau dituju dalam pengembangan Kawasan. Standar teknis Penataan Ruang Kawasan
dituangkan dalam bentuk daftar periksa.
Menteri-menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, gubernur, dan bupati/wali
kota melakukan Pengawasan Penataan Ruang sesuai dengan kewenangannya. Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai
dengan kewenangannya melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja yang
dilakukan oleh gubernur.
Gubernur
melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja yang dilakukan oleh
bupati/wali kota. Dalam hal gubernur tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai
dengan kewenangannya dapat mengambil alih Pengawasan Penataan Ruang yang tidak
dilakukan oleh gubernur.
Terhadap
gubernur yang tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang, Menteri dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dapat mengenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan
Pengawasan Penataan Ruang, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat membentuk
inspektur pembangunan sesuai dengan kewenangannya. Inspektur pembangunan terdiri
atas aparatur sipil negara dan non-aparatur sipil negara.
Dalam melaksanakan Pengawasan Penataan
Ruang Laut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dapat rnembentuk pengawas kelautan. Inspektur pembangunan dan pengawas
kelautan berwenang:
a.
melakukan pemantauan dan evaluasi Pemanfaatan Ruang atau Pemanfaatan Ruang Laut;
b.
meminta keterangan;
c.
membuat salinan dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
d.
memasuki tempat atau lokasi tertentu;
e.
memotret;
f.
membuat rekaman audio visual;
g.
memeriksa bangunan beserta prasarana dan sarana pendukungnya;
h.
menghentikan pelanggaran tertentu; dan
i.
melakukan tindakan lain yang diperlukan.
Dalam
melaksanakan tugasnya, inspektur pembangunan dan pengawas kelautan dapat berkoordinasi
dengan penyidik pegawai negeri sipil. Pelaksanaan Pengawasan Penataan Ruang di
kawasan pesisir sebagai kawasan peralihan antara darat dan laut dilakukan
secara terpadu oleh Menteri, rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan, dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan terkait lainnya.
Masyarakat
dapat membantu Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah dalam melakukan
Pengawasan Penataan Ruang. Dalam rangka meningkatkan efektifitas Pengawasan
Penataan Ruang yang dilakukan oleh Masyarakat, Pemerintah pusat atau Pemerintah
Daerah, menyediakan sarana penyampaian laporan dan/atau aduan.
Tata
Cara Pengawasan Khusus Penataan Ruang
Dalam hal terdapat kondisi khusirs dari hasil Pengawasan Penataan Ruang dan/atau laporan atau aduan. Masyarakat yang bersifat mendesak untuk ditindaklanjuti, dilakukan pengawasan khusus Penataan Ruang. Pengawasan khusus meliputi kegiatan:
a.
merekonstruksi terjadinya kondisi khusus;
b.
menganalisis dampak dan prediksi; dan
c.
merumuskan alternatif penyelesaian kondisi khusus.
Pengawasan Penataan Ruang menghasilkan laporan yang memuat kinerja Pernyelenggaraan Penataan Ruang bernilai baik, kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang bernilai sedang; dan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang bernilai buruk. Terhadap kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang bernilai baik dapat diberikan penghargaan. Terhadap kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang yang bernilai sedang dan buruk dapat diberikan dukungan peningkatan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pembinaan Penataan Ruang.
Daftar Pustaka
PP
21 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar