Rabu, 15 Desember 2021

PENGAWASAN PENATAAN RUANG

 

PENGAWASAN PENATAAN RUANG

Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk menjamin tercapainya tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang, menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang Penataan Ruang dan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan penataan Ruang. Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pemantauan merupakan kegiatan pengamatan terhadap Penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau berdasarkan informasi dari Masyarakat. Evaluasi merupakan kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian Penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur dan objektif. Pelaporan merupakan kegiatan penyampaian hasil evaluasi. Pengawasan Penataan Ruang dilakukan secaara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTR ditetapkan.

Pengawasan Penataan Ruang dilakukan terhadap kinerja:

a. Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang;

b. fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan

c. pemenuhan standar pelayanan bidang Penataan Ruang dan standar teknis Penataan Ruang Kawasan.

Pengawasan Penataan Ruang Laut dilakukan terhadap Pemanfaatan Ruang Laut. Standar pelayanan bidang Penataan Ruang meliputi aspek:

a. Perencanaan Tata Ruang;

b. Pemanfaatan Ruang; dan

c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Standar pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Perencanaan Tata Ruang paling sedikit mencakup Konsultasi Publik dalam penyusunan RTR dan proses persetujuan substansi. Standar pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Pemanfaatan Ruang, paling sedikit mencakup penyediaan dan penyebarluasan informasi RTR, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pemenuhan ruang terbuka hijau publik.

Standar pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang paling sedikit mencakup pengaduan pelanggaran Permanfaatan Ruang. Standar pelayanan Penataan Ruang mencakup standar pelayanan bidang Penataan Ruang provinsi dan standar pelayanan bidang Penataan Ruang kabupaten/kota.

Standar teknis Penataan Ruang Kawasan merupakan ketentuan teknis yang menunjukkan perwujudan kinerja fungsi suatu Kawasan yang sesuai peruntukan. Standar teknis Penataan Ruang Kawasan merupakan ketentuan spasial dalam pengembangan kegiatan sektor di suatu Kawasan. Kinerja fungsi suatu Kawasan merupakan kondisi yang diinginkan atau dituju dalam pengembangan Kawasan. Standar teknis Penataan Ruang Kawasan dituangkan dalam bentuk daftar periksa.

Menteri-menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan Pengawasan Penataan Ruang sesuai dengan kewenangannya. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja yang dilakukan oleh gubernur.

Gubernur melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja yang dilakukan oleh bupati/wali kota. Dalam hal gubernur tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya dapat mengambil alih Pengawasan Penataan Ruang yang tidak dilakukan oleh gubernur.

Terhadap gubernur yang tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dapat mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat membentuk inspektur pembangunan sesuai dengan kewenangannya. Inspektur pembangunan terdiri atas aparatur sipil negara dan non-aparatur sipil negara.

Dalam melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang Laut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dapat rnembentuk pengawas kelautan. Inspektur pembangunan dan pengawas kelautan berwenang:

a. melakukan pemantauan dan evaluasi Pemanfaatan Ruang atau Pemanfaatan Ruang Laut;

b. meminta keterangan;

c. membuat salinan dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;

d. memasuki tempat atau lokasi tertentu;

e. memotret;

f. membuat rekaman audio visual;

g. memeriksa bangunan beserta prasarana dan sarana pendukungnya;

h. menghentikan pelanggaran tertentu; dan

i. melakukan tindakan lain yang diperlukan.

Dalam melaksanakan tugasnya, inspektur pembangunan dan pengawas kelautan dapat berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil. Pelaksanaan Pengawasan Penataan Ruang di kawasan pesisir sebagai kawasan peralihan antara darat dan laut dilakukan secara terpadu oleh Menteri, rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait lainnya.

Masyarakat dapat membantu Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah dalam melakukan Pengawasan Penataan Ruang. Dalam rangka meningkatkan efektifitas Pengawasan Penataan Ruang yang dilakukan oleh Masyarakat, Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah, menyediakan sarana penyampaian laporan dan/atau aduan.

Tata Cara Pengawasan Khusus Penataan Ruang

Dalam hal terdapat kondisi khusirs dari hasil Pengawasan Penataan Ruang dan/atau laporan atau aduan. Masyarakat yang bersifat mendesak untuk ditindaklanjuti, dilakukan pengawasan khusus Penataan Ruang. Pengawasan khusus meliputi kegiatan:

a. merekonstruksi terjadinya kondisi khusus;

b. menganalisis dampak dan prediksi; dan

c. merumuskan alternatif penyelesaian kondisi khusus.

Pengawasan Penataan Ruang menghasilkan laporan yang memuat kinerja Pernyelenggaraan Penataan Ruang bernilai baik, kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang bernilai sedang; dan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang bernilai buruk. Terhadap kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang bernilai baik dapat diberikan penghargaan. Terhadap kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang yang bernilai sedang dan buruk dapat diberikan dukungan peningkatan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pembinaan Penataan Ruang.

Daftar Pustaka

PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN