Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Pengendalian Pemanfaatan dilaksanakan untuk mendorong setiap Orang agar menaati RTR yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemantaatan Ruang.
Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dilaksanakan melalui:
a.
penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan
mandiri pelaku UMK
b.
penilaian perwujudan RTR
c.
pemberian insentif dan disinsentif;
d.
pengenaan sanksi; dan
e.
penyelesaian sengketa Penataan Ruang.
A. Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK
Penilaian pelaksanaan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan
ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pemenuhan prosedur
perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Penilaian pernyataan mandiri
yang dibuat oleh pelaku UMK dilaksanakan untuk rnemastikan kebenaran pernyataan
mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK.
Penilaian kepatuhan pelaksanaan
ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan pada periode selama
pembangunan dan pasca pembangunan. Penilaian pada periode selama pembangunan
dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Penilaian pada periode selama
pembangunan dilakukan paling lambat 2 tahun sejak diterbitkannya Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Penilaian pada periode pasca pembangunan dilakukan
untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Dalam hal hasil penilaian ditemukan
ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang diharuskan
melakukan penyesuaian. Dalam hal hasil penilaian pernyataan mandiri ditemukan
ketidaksesuaian pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK, dilakukan
pembinaan oleh kementerian/lembaga dan atau perangkat daerah. Dalam hal hasil
penilaian ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam
dokumenter Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang, dilakukan pengenaan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penilaian pelaksanaan ketentuan
dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada periode selama
pembangunan dan pasca pembangunan dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.
Penilaian pemenuhan prosedur perolehan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan untuk memastikan kepatuhan
pelaku pembangunan/ pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan
Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan RTR dapat dibatalkan oleh instansi pemerintah yang menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
B. Penilaian Perwujudan
RTR
Penilaian perwujudan RTR dilakukan dengan
penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang. Penilaian
perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang dilakukan dengan
penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang dan penilaian tingkat
perwujudan rencana Pola Ruang.
Penilaian perwujudan rencana Struktur
Ruang dan rencana Pola Ruang dilakukan terhadap kesesuaian program, kesesuaian
lokasi, kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Penilaian tingkat
perwujudan rencana Struktur Ruang dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan
program pembangunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana
terhadap rencana Struktur Ruang. Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola
Ruang dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan,
pembangunan berdasarkan Perizinan Berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana
Pola Ruang.
Hasil penilaian tingkat perwujudan
rencana Struktur Ruang berisikan:
a.
muatan rencana Struktur Ruang yang terwujud;
b.
muatan rencana Struktur Ruang yang belum terwujud; dan
c.
pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana
Struktur Ruang
Hasil penilaian tingkat perwujudan
rencana Pola Ruang berisikan:
a.
muatan rencana Pola Ruang yang terwujud;
b.
muatan rencana Pola Ruang yang belum terwujud; dan
c.
pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana Pola
Ruang.
Tingkat perwujudan rencana Struktur
Ruang dan tingkat perwujudan rencana Pola Ruang dituangkan dalam bentuk
tekstual dan spasial. Hasil penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan hasil penilaian perwujudan RTR, dilakukan pengendalian
implikasi kewilayahan untuk terwujudnya keseimbangan pengembangan wilayah
sebagaimana tertuang dalam RTR.
Pengendalian implikasi kewilayahan dilaksanakan
dengan membatasi konsentrasi Pemanfaatan Ruang tertentu pada wilayah tertentu
yang tidak sesuai dengan skenario perwujudan RTR dan dominasi kegiatan
Pemanfaatan Ruang tertentu. Pengendalian implikasi kewilayahan dilakukan pada
zone kendali atau zona yang didorong.
Zona kendali merupakan zona dengan
konsentrasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dan atau dominasi kegiatan Pemanfaatan
Ruang tertentu yang tinggi dan berpotensi melampaui daya dukung dan daya
tampung. Zona yang didorong merupakan zona dengan konsentrasi kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan/atau dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang
sangat rendah yang perlu ditingkatkan perwujudannya sesuai. Terhadap zona
kendali dan zona yang didorong dapat disusun perangkat Pengendalian Pemanfaatan
ruang.
Penilaian perwujudan RTR dilakukan secara periodik dan terus-menerus. Penilaian perwujudan RTR dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR. Pelaksanaan penilaian perwujudan RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Penilaian perwujudan RTR Pusat dan Pemerintah kewenangannya. dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
C. Pemberian Insentif
dan Disinsentif
Pemberian insentif dan disinsentif
diselenggarakan untuk:
· meningkatkan upaya Pengendalian
Pemanfaatan Ruarrg dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTR;
· memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang
agar sejalan dengan RTR; dan
· meningkatkan kemitraan semua pemangku
kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR.
Insentif dan disinsentif dapat diberikan
kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTR.
Pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan untuk menindaklanjuti
pengendalian implikasi kewilayahan pada zona kendali atau zona yang didorong;
atau menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional.
Bentuk dan Tata Cara
Pemberian Insentif:
Insentif merupakan perangkat untuk
memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan
terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang
perlu didorong pengembangannya. Insentif dapat berupa:
a.
insentif liskal, dapat berupa pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau
penerimaan negara bukan pajak.
b. insentif nonfiskal, dapat berupa pemberian
kompensasi, subsidi, imbalan, sewa ruang, urun saham, fasilitasi Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penyediaan prasarana dan sarana,
penghargaan dan atau publikasi atau promosi.
Insentif dapat diberikan oleh Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah
lainnya dan Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. Insentif
dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dapat berupa subsidi, penyediaan
prasarana dan sarana di daerah, pemberian kompensasi, penghargaan dan atau
publikasi atau promosi daerah. Insentif dari Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah Daerah lainnya dapat berupa pemberian kompensasi, pemberian
penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan dan atau publikasi atau promosi
daerah. Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat dapat berupa: pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi,
subsidi, pemberian kompensasi, imbalan, sewa ruang; urun saham, fasilitasi
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penyediaan prasarana dan
sarana, penghargaan dan atau publikasi atau promosi.
Jenis, besaran, dan mekanisme pemberian
keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak paling
sedikit mempertimbangkan :
a.
jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b.
tingkat kerentanan atau ketrerlanjutan kawasan atau bangunan; dan
c.
nilai tambah kawasan.
Pemberian kompensasi merupakan perangkat
balas jasa kepada Masyarakat atas penyediaan prasarana, fasilitas publik
tertentu, dan/atau ruang terbuka publik yang melebihi ketentuan minimal yang
dipersyaratkan. Bentuk, besaran, dan mekanisme pemberian kompensasi paling
sedikit mempertimbangkan:
a.
jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b.
nilai jasa yang diberikan; dan
c.
kebutuhan penerima kompensasi.
Subsidi merupakan bantuan finansial
dan/atau nonfinansial atas dukungan terhadap perwujudan komponen ruang tertentu
yang diprioritaskan atau rehabilitasi kawasan pasca bencana alam. Bentuk,
besaran, dan mekanisme subsidi paling sedikit mempertimbangkan :
a.
skala kepentingan;
b.
dampak program pembangunan prioritas;
c.
kapasitas kelernbagaan; dan
d.
kebutuhan penerima subsidi.
Imbalan merupakan perangkat balas jasa
terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memberikan nilai tambah pada jasa
lingkungan. Besaran dan mekanisme imbalan paling sedikit mempertimbangkan:
a.
jenis kegiatan Pernanfaatan Ruang;
b.
kebutuhan penerima imbalan;
c.
nilai tambah terhadap jasa lingkungan; dan
d.
biaya upaya pelestarian lingkungan hidup.
Sewa ruang merupakan penyewaan tanah
dan/atau ruang milik negara dan/atau daerah kepada Masyarakat dengan tarif di
bawah harga normal dalam jangka waktu tertentu. Besaran dan mekanisme sewa
ruang paling sedikit mempertimbangkan:
a.
peningkatan nilai kemanfaatan ruang;
b.
biaya dan manfaat;
c.
ketersediaan sumber daya;
d.
kapasitas kelembagaan; dan
e.
kebutuhan penerima.
Urun saham merupakan penyertaan saham
oleh Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk pengembangan kegiatan
Pemanfaatan Ruang di lokasi tertentu. Besaran dan mekanisme urun saham paling
sedikit mempertimbangkan:
a.
nilai strategis kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap pengernbangan wilayah dan
kawasan;
b.
nilai aset dan peluang pengembangan;
c.
biaya dan manfaat;
c.
kapasitas kelembagaan; dan
e.
kebutuhan penerima.
Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah
yurisdiksi diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Masyarakat Tradisional dan
Masyarakat Lokal yang melakukan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pemenuhan
kebutuhan hidup sehari-hari. Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Lokal harus
memenuhi kriteria:
a.
bermata pencaharian pokok sebagai nelayan dengan alat penangkapan ikan statis,
pembudidaya ikan atau petambak garam; dan/atau
b
menghasilkan produksi atau memiliki penghasilan tidak lebih dari nilai
rata-rata upah minimum provinsi.
Selain memenuhi kriteria diatas, untuk
pembudidaya ikan dan petambak garam, wajib berdomisili di wilayah pesisir
dan/atau pulau-pulau kecil paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. Masyarakat Tradisional
dan Masyarakat Lokal yang memperoleh fasilitasi Persetujuan kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut, diusulkan oleh bupati/wali kota. Usulan dilakukan
berdasarkan hasil identifikasi Masyarakat Tradisional dan, Masyarakat Lokal
yang disampaikan oleh lurah/kepala desa melalui camat.
Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Masyarakat Tradisional dan masyarakat
Lokal dilaksanakan untuk kegiatan:
a.
perikanan tangkap dengan alat penangkapan ikan statis;
b.
perikanan budidaya menetap;
c.
pergaraman;
d.
wisata bahari;
e.
permukiman di atas air
Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan di
dalam Kawasan Konservasi di Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penyediaan prasarana dan sarana merupakan bantuan
pembangunan prasarana dan sarana untuk mendorong pengembangan wilayah dan
kawasan sesuai dengan RTR. bentuk dan mekanisme sarana dan sarana paling
sedikit mempertimbangkan:
a.
kebutuhan jenis prasarana dan sarana.
b.
ketersediaan sumber daya.
c. kemitraan
Pemberian penghargaan merupakan
pengakuan terhadap kinerja Penyelenggaraan penataan Ruang yang berkualitas dan/atau
partisipasi Masyarakat dalam perwujudan RTR. Bentuk penghargaan paling sedikit
mempertimbangkan:
a.
kebutuhan penerima; dan
b.
nilai manfaat.
Publikasi
atau promosi merupakan penyebarluasan informasi terkait kegiatan atau kawasan
prioritas melalui media cetak, media elektronik, maupun media lainnya. Bentuk
publikasi atau promosi paling sedikit mempertimbangkan:
a.
jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b.
lokasi kegiatan; dan
c. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan.
Bentuk dan Tata Cara
Pemberian Disinsentif
Disinsentif merupakan perangkat untuk
mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
sejalan dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung
lingkungan. Disinsentif dapat berupa:
a.
disinsentif fiskal, dapat berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang
tinggi.
b. disinsentif nonfiskal, kewajiban memberi kompensasi atau imbalan, pembatasan
penyediaan prasarana dan sarana dan/atau pemberian status tertentu.
Disinsentif dapat diberikan oleh Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah; Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah
lainnya; dan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. Disinsentif
dari Pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah dapat diberikan dalam bentuk:
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau pemberian status
tertentu. Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya
dapat berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Disinsentif dari Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dapat berupa pengenaan pajak
dan/atau retribusi yang tinggi; kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
dan/atau pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Pengenaan
pajak dan/atau retribusi yang tinggi dapat diberikan kepada pelaku kegiatan
Pemanfaatan Ruang pada kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi yang hampir
atau telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Jenis, besaran, dan mekanisme pengenaan
pajak dan/atau retribusi yang tinggi paling sedikit mempertimbangkan:
a.
pelaku kegiatan;
b.
jenis kegiatan Pemanfaatair Ruang;
c.
tingkat kerentanan atau keberlanjutan kawasan atau bangunan; dan
d. efektivitas dampak pemberian pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi.
Kewajiban memberi kompensasi atau
imbalan merupakan kewajiban memberikan ganti kerugian terhadap pihak-pihak yang
dirugikan akibat dampak negatif Pemanfaatan Ruang. Bentuk, besaran, dan
mekanisme kewajiban memberi kompensasi atau imbalan paiing sedikit
mempertimbangkan:
a.
dampak yang ditimbulkan; dan
b.
kebutuhan penerima kompensasi atau imbalan.
Pembatasan penyediaan prasarana dan
sarana merupakan pembatasan penyediaan jaringan transportasi beserta sarana
pendukungnya dan/atau prasarana dan sarana lainnya pada Kawasan tertentu.
Bentuk dan mekanisme pembatasan penyediaan prasarana dan sarana paling sedikit
mempertimbangkan:
a.
keberdayagunaan dan keberhasilgunaan pembatasan penyediaan prasarana dan
sarana; dan
b.
standar pelayanan.
Pemberian status tertentu merupakan
pelekat, predikat atau keterangan tertentu pada kawasan rawan bencana dan/atau
Pemerintah Daerah yang memiliki kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang rendah.
Pemberian
status tertentu dapat dilakukan berdasarkan.
a.
hasil kajian dan/atau kejadian bencana; dan/atau
b. hasil penilaian kinerja Penyelenggaraan penataan Ruang.
D. Pengenaan Sanksi
Pengenaan sanksi dilakukan melalui
sanksi administratif. Sanksi administratif dikenakan kepada setiap Orang yang
tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi
ruang. Pemeriksaan perubahan fungsi ruang dilakukan melalui audit Tata Ruang. Dalam
hal terdapat perubahan fungsi ruang Laut, pemeriksaan fungsi ruang Laut
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan.
Audit Tata Ruang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Hasil audit Tata Ruang ditetapkan
dengan :
a.
keputusan Menteri untuk hasil audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah
pusat;
b.
keputusan gubernur untuk hasil audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah provinsi;
c. keputusan bupati/wali kota untuk hasil audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
Dalam pelaksanaan audit Tata Ruang, tim
audit Tata Ruang dapat dibantu oleh penyidik pegawai negeri sipil penataan
ruang dan ahli lainnya sesuai kebutuhan. Sanksi administratif dikenakan juga
kepada orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR, dapat
langsung dikenakan tanpa melalui proses audit Tata Ruang. Perbuatan tidak
menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dan
tidak mcmatuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang yang tidak memiliki Kesesuian Kegiatan pemanfaatan Ruang;
dan/ atau
b. Pernanfaatan Ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam muatan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Sanksi administratif dapat dikenakan
kepada setiap orang yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan
peraturan perundang-undangn dinyatakan sebagai milik umum. Perbuatan
menghalangi akses dapat berupa penutupan akses secara sementara maupun permanen.
Dalam hal Pernanfaatan Ruang laut, sanksi administratif dikenakan terhadap :
a.
penggunaan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau
konfirmasi kesesuaian ruang laut yang tidak sah;
b.
tindakan tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi
di laut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan;
c.
tindakan tidak menyampaikan laporan terulis secara berkala setiap 1 (satu)
tahun sekali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan:
d.
pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak
sesuai dengan RTR, RZ, KAW, dan/atau RZ KSNT; dan/atau
e.
pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang
mengganggu ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan traciisional, dan
pembudidaya ikan kecil.
Pengenaan sanksi administratif dilakukan
berdasarkan:
a.
hasil penilaian pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b.
hasil Pengawasan Penataan Ruang;
c.
hasil audit Tata Ruang; dan/atau
d.
pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
Pengenaan sanksi administratif dilakukan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Dalam
hal bupati/wali kota tidak melaksanakan pengenaan sanksi administratif dalam
jangka waktu 2 (dua) bulan setelah adanya penetapan pengenaan sanksi administratif,
gubernur mengambil alih pengenaan sanksi administratif yang tidak dilaksanakan
oleh bupati/wali kota. Dalam hal gubernur tidak melaksanakan pengenaan sanksi
administratif dalam jangka waktu 4 (empat) bulan seielah adanya penetapan
pengenaan sanksi administratif oleh bupati/wali kota, Menteri mengambil alih
pengenaan sanksi administratif yang tidak dilaksanakan oleh gubernur.
Kriteria dan Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif, sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan;
d.
penghentian sementara pelayanan umum;
e.
penutupan lokasi;
f.
pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
g.
pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
h.
pembongkaran bangunan; dan/atau
i.
pemulihan fungsi ruang.
Pengenaan sanksi administratif disertai
dengan tanda pemberitahuan pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Sanksi administratif dapat
disertai dengan upaya paksa oleh Pemerintah Pusat dan / atau Pemerintah Daerah.
Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan melalui koordinasi dengan
kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.Sanksi
administratif terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang dikenakan berdasarkan
kriteria:
a.
besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan
Ruang
b.
nilai manfaat pengenaan sanksi yang diberikan terhadap Pemanfaatan Ruang
c.
kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
Pengenaan sanksi administratif
dilaksanakan melalui tahapan:
a.
pelaksanaan inventarisasi kasus
b.
pengumpulan dan pendalaman materi, data, dan informasi;
c.
penyusunan kajian teknis dan kajian hukum;
d.
penetapan tindakan sanksi;
e.
penyelenggaraan forum sosialisasi; dan
f.
pengenaan sanksi administratif.
Peringatan tertulis dilakukan melalui
penerbitan surat peringatan tertulis dari pejabat yang berwenang. Surat
peringatan tertulis memuat rincian pelanggaran dalam Penataan Ruang, kewajiban
untuk menyesuaikan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR dan ketentuan teknis
pemanfaatan ruang tindakan pengenaan sanksi yang akan diberikan apabila tidak
melaksanakan kewajiban diatas. Surat peringatan tertulis diberikan paling
banyak 3 (tiga) kali. Dalam hal surat peringatan tertulis diabaikan, pejabat
yang berwenang melakukan tindakan berupa pengenaan sanksi sesuai dengan
kewenangannya.
Denda administratif dapat dikenakan
secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif
lainnya. Penghitungan denda administratif dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
nilai jual objek pajak;
b.
luas lahan dan luas bangunan;
c.
indeks kawasan; dan/atau
d.
besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan.
Denda administratif dapat berupa denda
progresif yang disyaratkan sampai pelanggar memenuhi ketentuan dalam sanksi
administratif lainnya. Bentuk dan cara penghitungan denda administratif diatur
lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah. Pencabutan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dilakukan dalam hal pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang
tidak sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Pembatalan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dilakukan dalam hal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
tidak diperoleh dengan prosedur yang benar. Pemulihan fungsi ruang merupakan
upaya untuk merehabilitasi ruang agar dapat kembali sesuai dengan fungsi yang
ditetapkan dalam RTR. Pemulihan fungsi ruang wajib dilakukan apabila terbukti
adanya perubahan fungsi ruang yang diakibatkan oleh Pemanfaatan Ruang yang
tidak sesuai dengan RTR. Pemulihan fungsi ruang menjadi tanggung jawab pihak
yang melanggar. Biaya pemulihan fungsi ruang dapat berasal dari denda
administratif.
Dalam hal pihak yang melangar dinilai
tidak mampu membiayai kegiatan pemulihan fungsi ruang Pemerintah pusat atau
Pemerintah Daerah dapat mengajukan penetapan pengadilan agar pemulihan
dilakukan oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah dengan pengenaan
disinsentif pada pihak yang melanggar. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan basis data pengenaan
sanksi administratif sebagai bagian dari pengembangan basis data dan informasi
digital bidang Penataan Ruang. Basis data dan informasi digital bidang Penataan
Ruang digunakan sebagai salah satu acuan dalam proses peninjauan kembali
dan/atau revisi RTR.
Revisi RTR tidak dimaksudkan untuk pemutihan. Pemutihan merupakan tindakan mengakomodasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang dalam revisi RTR tanpa terlebih dahulu mengenakan sanksi kepada pelaku pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Dalam hal Pemerintah Daerah terbukti melakukan pemutihan maka dilakukan pengurangan dana alokasi khusus. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif bidang Penataan ruang diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, sesuai dengan kewenangannya.
E. Sengketa Penataan
Ruang
Sengketa Penataan Ruang merupakan
perselisihan antarpemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang.
Antarpemangku kepentingan yaitu antarorang perseorangan, antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah daerah, antarPemerintah Dierah, antara Pemerintah pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Penyelesaian sengketa Penataan Ruang
pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal penyelesaian sengketa tidak
diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa
melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penyelesaian sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan
dilakukan melalui negosiasi, mediasi, dan atau konsiliasi. Negosiasi merupakan
upaya penyelesaian sengketa antarkedua belah pihak yang bersengketa. Mediasi
merupakan upaya penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai
mediator yang mengoordinasikan pihak yang bersengketa.
Konsiliasi merupakan upaya penyelesaian
sengketa yarg melibatkan pihak ketiga untuk menawarkan solusi untuk disepakati
oreh pihak yang bersengketa. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian
sengketa Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Menteri. Dalam hal sengketa Penataan Ruang terjadi akibat adanya perbedaan
kebijakan pengaturan antartingkatan pemerintah, para Pemangku Kepentingan dapat
mengajukan fasilitasi penyelesaian kepada Forum Penataan Ruang.
Daftar Pustaka
PP
21 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang
Caesars Casino Review (2021) - Get $10 Free with No Deposit
BalasHapusCaesars Casino Review · 1. Claim your $10 온라인카지노 free bonus and receive 메리트카지노 up to https://septcasino.com/review/merit-casino/ $20 casinowed.com in jancasino카지노 casino credits (30 Free Spins) · 2. Play Slots at Caesars Casino.