Rabu, 15 Desember 2021

PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG

        Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Pengendalian Pemanfaatan dilaksanakan untuk mendorong setiap Orang agar menaati RTR yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemantaatan Ruang.

Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan melalui:

a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan mandiri pelaku UMK

b. penilaian perwujudan RTR

c. pemberian insentif dan disinsentif;

d. pengenaan sanksi; dan

e. penyelesaian sengketa Penataan Ruang.

 

A. Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK

Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Penilaian pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK dilaksanakan untuk rnemastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK.

Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan pada periode selama pembangunan dan pasca pembangunan. Penilaian pada periode selama pembangunan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Penilaian pada periode selama pembangunan dilakukan paling lambat 2 tahun sejak diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Penilaian pada periode pasca pembangunan dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Dalam hal hasil penilaian ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang diharuskan melakukan penyesuaian. Dalam hal hasil penilaian pernyataan mandiri ditemukan ketidaksesuaian pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK, dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan atau perangkat daerah. Dalam hal hasil penilaian ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumenter Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang, dilakukan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada periode selama pembangunan dan pasca pembangunan dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.

Penilaian pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/ pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

       Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan RTR dapat dibatalkan oleh instansi pemerintah yang menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

B. Penilaian Perwujudan RTR

Penilaian perwujudan RTR dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang. Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang dilakukan dengan penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang dan penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang.

Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang dilakukan terhadap kesesuaian program, kesesuaian lokasi, kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pembangunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang. Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan Perizinan Berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang.

Hasil penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang berisikan:

a. muatan rencana Struktur Ruang yang terwujud;

b. muatan rencana Struktur Ruang yang belum terwujud; dan

c. pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana Struktur Ruang

Hasil penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang berisikan:

a. muatan rencana Pola Ruang yang terwujud;

b. muatan rencana Pola Ruang yang belum terwujud; dan

c. pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana Pola Ruang.

Tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang dan tingkat perwujudan rencana Pola Ruang dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. Hasil penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan hasil penilaian perwujudan RTR, dilakukan pengendalian implikasi kewilayahan untuk terwujudnya keseimbangan pengembangan wilayah sebagaimana tertuang dalam RTR.

Pengendalian implikasi kewilayahan dilaksanakan dengan membatasi konsentrasi Pemanfaatan Ruang tertentu pada wilayah tertentu yang tidak sesuai dengan skenario perwujudan RTR dan dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu. Pengendalian implikasi kewilayahan dilakukan pada zone kendali atau zona yang didorong.

Zona kendali merupakan zona dengan konsentrasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dan atau dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang tinggi dan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung. Zona yang didorong merupakan zona dengan konsentrasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang sangat rendah yang perlu ditingkatkan perwujudannya sesuai. Terhadap zona kendali dan zona yang didorong dapat disusun perangkat Pengendalian Pemanfaatan ruang.

Penilaian perwujudan RTR dilakukan secara periodik dan terus-menerus. Penilaian perwujudan RTR dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR. Pelaksanaan penilaian perwujudan RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Penilaian perwujudan RTR Pusat dan Pemerintah kewenangannya. dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

C. Pemberian Insentif dan Disinsentif

Pemberian insentif dan disinsentif diselenggarakan untuk:

·  meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruarrg dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTR;

·      memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTR; dan

·   meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR.

Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTR. Pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan untuk menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayahan pada zona kendali atau zona yang didorong; atau menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional.

Bentuk dan Tata Cara Pemberian Insentif:

Insentif merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya. Insentif dapat berupa:

a. insentif liskal, dapat berupa pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak.

 b. insentif nonfiskal, dapat berupa pemberian kompensasi, subsidi, imbalan, sewa ruang, urun saham, fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan dan atau publikasi atau promosi.

Insentif dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dapat berupa subsidi, penyediaan prasarana dan sarana di daerah, pemberian kompensasi, penghargaan dan atau publikasi atau promosi daerah. Insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dapat berupa pemberian kompensasi, pemberian penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan dan atau publikasi atau promosi daerah. Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dapat berupa: pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi, subsidi, pemberian kompensasi, imbalan, sewa ruang; urun saham, fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan dan atau publikasi atau promosi.

Jenis, besaran, dan mekanisme pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak paling sedikit mempertimbangkan :

a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. tingkat kerentanan atau ketrerlanjutan kawasan atau bangunan; dan

c. nilai tambah kawasan.

Pemberian kompensasi merupakan perangkat balas jasa kepada Masyarakat atas penyediaan prasarana, fasilitas publik tertentu, dan/atau ruang terbuka publik yang melebihi ketentuan minimal yang dipersyaratkan. Bentuk, besaran, dan mekanisme pemberian kompensasi paling sedikit mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. nilai jasa yang diberikan; dan

c. kebutuhan penerima kompensasi.

Subsidi merupakan bantuan finansial dan/atau nonfinansial atas dukungan terhadap perwujudan komponen ruang tertentu yang diprioritaskan atau rehabilitasi kawasan pasca bencana alam. Bentuk, besaran, dan mekanisme subsidi paling sedikit mempertimbangkan :

a. skala kepentingan;

b. dampak program pembangunan prioritas;

c. kapasitas kelernbagaan; dan

d. kebutuhan penerima subsidi.

Imbalan merupakan perangkat balas jasa terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memberikan nilai tambah pada jasa lingkungan. Besaran dan mekanisme imbalan paling sedikit mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan Pernanfaatan Ruang;

b. kebutuhan penerima imbalan;

c. nilai tambah terhadap jasa lingkungan; dan

d. biaya upaya pelestarian lingkungan hidup.

Sewa ruang merupakan penyewaan tanah dan/atau ruang milik negara dan/atau daerah kepada Masyarakat dengan tarif di bawah harga normal dalam jangka waktu tertentu. Besaran dan mekanisme sewa ruang paling sedikit mempertimbangkan:

a. peningkatan nilai kemanfaatan ruang;

b. biaya dan manfaat;

c. ketersediaan sumber daya;

d. kapasitas kelembagaan; dan

e. kebutuhan penerima.

Urun saham merupakan penyertaan saham oleh Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang di lokasi tertentu. Besaran dan mekanisme urun saham paling sedikit mempertimbangkan:

a. nilai strategis kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap pengernbangan wilayah dan kawasan;

b. nilai aset dan peluang pengembangan;

c. biaya dan manfaat;

c. kapasitas kelembagaan; dan

e. kebutuhan penerima.

Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Lokal yang melakukan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Lokal harus memenuhi kriteria:

a. bermata pencaharian pokok sebagai nelayan dengan alat penangkapan ikan statis, pembudidaya ikan atau petambak garam; dan/atau

b menghasilkan produksi atau memiliki penghasilan tidak lebih dari nilai rata-rata upah minimum provinsi.

Selain memenuhi kriteria diatas, untuk pembudidaya ikan dan petambak garam, wajib berdomisili di wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Lokal yang memperoleh fasilitasi Persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, diusulkan oleh bupati/wali kota. Usulan dilakukan berdasarkan hasil identifikasi Masyarakat Tradisional dan, Masyarakat Lokal yang disampaikan oleh lurah/kepala desa melalui camat.

Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Masyarakat Tradisional dan masyarakat Lokal dilaksanakan untuk kegiatan:

a. perikanan tangkap dengan alat penangkapan ikan statis;

b. perikanan budidaya menetap;

c. pergaraman;

d. wisata bahari; 

e. permukiman di atas air

Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang Laut  yang dilakukan di dalam Kawasan Konservasi di Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyediaan prasarana dan sarana merupakan bantuan pembangunan prasarana dan sarana untuk mendorong pengembangan wilayah dan kawasan sesuai dengan RTR. bentuk dan mekanisme sarana dan sarana paling sedikit mempertimbangkan:

a. kebutuhan jenis prasarana dan sarana.

b. ketersediaan sumber daya.

c. kemitraan

Pemberian penghargaan merupakan pengakuan terhadap kinerja Penyelenggaraan penataan Ruang yang berkualitas dan/atau partisipasi Masyarakat dalam perwujudan RTR. Bentuk penghargaan paling sedikit mempertimbangkan:

a. kebutuhan penerima; dan

b. nilai manfaat.

       Publikasi atau promosi merupakan penyebarluasan informasi terkait kegiatan atau kawasan prioritas melalui media cetak, media elektronik, maupun media lainnya. Bentuk publikasi atau promosi paling sedikit mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. lokasi kegiatan; dan

c. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan.

Bentuk dan Tata Cara Pemberian Disinsentif

Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Disinsentif dapat berupa:

a. disinsentif fiskal, dapat berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi.

b. disinsentif nonfiskal, kewajiban memberi kompensasi atau imbalan, pembatasan penyediaan                    prasarana dan sarana dan/atau pemberian status tertentu.

Disinsentif dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. Disinsentif dari Pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah dapat diberikan dalam bentuk: pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau pemberian status tertentu. Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dapat berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.

Disinsentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dapat berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.

Pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang pada kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi yang hampir atau telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Jenis, besaran, dan mekanisme pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi paling sedikit mempertimbangkan:

a. pelaku kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatair Ruang;

c. tingkat kerentanan atau keberlanjutan kawasan atau bangunan; dan

d. efektivitas dampak pemberian pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi.

Kewajiban memberi kompensasi atau imbalan merupakan kewajiban memberikan ganti kerugian terhadap pihak-pihak yang dirugikan akibat dampak negatif Pemanfaatan Ruang. Bentuk, besaran, dan mekanisme kewajiban memberi kompensasi atau imbalan paiing sedikit mempertimbangkan:

a. dampak yang ditimbulkan; dan

b. kebutuhan penerima kompensasi atau imbalan.

Pembatasan penyediaan prasarana dan sarana merupakan pembatasan penyediaan jaringan transportasi beserta sarana pendukungnya dan/atau prasarana dan sarana lainnya pada Kawasan tertentu. Bentuk dan mekanisme pembatasan penyediaan prasarana dan sarana paling sedikit mempertimbangkan:

a. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan

b. standar pelayanan.

Pemberian status tertentu merupakan pelekat, predikat atau keterangan tertentu pada kawasan rawan bencana dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang rendah.

Pemberian status tertentu dapat dilakukan berdasarkan.

a. hasil kajian dan/atau kejadian bencana; dan/atau

b. hasil penilaian kinerja Penyelenggaraan penataan Ruang.

D. Pengenaan Sanksi

Pengenaan sanksi dilakukan melalui sanksi administratif. Sanksi administratif dikenakan kepada setiap Orang yang tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemeriksaan perubahan fungsi ruang dilakukan melalui audit Tata Ruang. Dalam hal terdapat perubahan fungsi ruang Laut, pemeriksaan fungsi ruang Laut dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Audit Tata Ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Hasil audit Tata Ruang ditetapkan dengan :

a. keputusan Menteri untuk hasil audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah pusat;

b. keputusan gubernur untuk hasil audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi;

c. keputusan bupati/wali kota untuk hasil audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

Dalam pelaksanaan audit Tata Ruang, tim audit Tata Ruang dapat dibantu oleh penyidik pegawai negeri sipil penataan ruang dan ahli lainnya sesuai kebutuhan. Sanksi administratif dikenakan juga kepada orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR, dapat langsung dikenakan tanpa melalui proses audit Tata Ruang. Perbuatan tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dan tidak mcmatuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR meliputi:

a. Pemanfaatan Ruang yang tidak memiliki Kesesuian Kegiatan pemanfaatan Ruang; dan/ atau

b. Pernanfaatan Ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam muatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Sanksi administratif dapat dikenakan kepada setiap orang yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangn dinyatakan sebagai milik umum. Perbuatan menghalangi akses dapat berupa penutupan akses secara sementara maupun permanen. Dalam hal Pernanfaatan Ruang laut, sanksi administratif dikenakan terhadap :

a. penggunaan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau konfirmasi kesesuaian ruang laut yang tidak sah;

b. tindakan tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;

c. tindakan tidak menyampaikan laporan terulis secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan:

d. pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan RTR, RZ, KAW, dan/atau RZ KSNT; dan/atau

e. pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang mengganggu ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan traciisional, dan pembudidaya ikan kecil.

Pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan:

a. hasil penilaian pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. hasil Pengawasan Penataan Ruang;

c. hasil audit Tata Ruang; dan/atau

d. pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal bupati/wali kota tidak melaksanakan pengenaan sanksi administratif dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah adanya penetapan pengenaan sanksi administratif, gubernur mengambil alih pengenaan sanksi administratif yang tidak dilaksanakan oleh bupati/wali kota. Dalam hal gubernur tidak melaksanakan pengenaan sanksi administratif dalam jangka waktu 4 (empat) bulan seielah adanya penetapan pengenaan sanksi administratif oleh bupati/wali kota, Menteri mengambil alih pengenaan sanksi administratif yang tidak dilaksanakan oleh gubernur.

Kriteria dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif;

c. penghentian sementara kegiatan;

d. penghentian sementara pelayanan umum;

e. penutupan lokasi;

f. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

g. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

h. pembongkaran bangunan; dan/atau

i. pemulihan fungsi ruang.

Pengenaan sanksi administratif disertai dengan tanda pemberitahuan pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Sanksi administratif dapat disertai dengan upaya paksa oleh Pemerintah Pusat dan / atau Pemerintah Daerah. Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.Sanksi administratif terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang dikenakan berdasarkan kriteria:

a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang

b. nilai manfaat pengenaan sanksi yang diberikan terhadap Pemanfaatan Ruang

c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan melalui tahapan:

a. pelaksanaan inventarisasi kasus

b. pengumpulan dan pendalaman materi, data, dan informasi;

c. penyusunan kajian teknis dan kajian hukum;

d. penetapan tindakan sanksi;

e. penyelenggaraan forum sosialisasi; dan

f. pengenaan sanksi administratif.

Peringatan tertulis dilakukan melalui penerbitan surat peringatan tertulis dari pejabat yang berwenang. Surat peringatan tertulis memuat rincian pelanggaran dalam Penataan Ruang, kewajiban untuk menyesuaikan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang tindakan pengenaan sanksi yang akan diberikan apabila tidak melaksanakan kewajiban diatas. Surat peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali. Dalam hal surat peringatan tertulis diabaikan, pejabat yang berwenang melakukan tindakan berupa pengenaan sanksi sesuai dengan kewenangannya.

Denda administratif dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya. Penghitungan denda administratif dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. nilai jual objek pajak;

b. luas lahan dan luas bangunan;

c. indeks kawasan; dan/atau

d. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan.

Denda administratif dapat berupa denda progresif yang disyaratkan sampai pelanggar memenuhi ketentuan dalam sanksi administratif lainnya. Bentuk dan cara penghitungan denda administratif diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah. Pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan dalam hal pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan dalam hal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak diperoleh dengan prosedur yang benar. Pemulihan fungsi ruang merupakan upaya untuk merehabilitasi ruang agar dapat kembali sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam RTR. Pemulihan fungsi ruang wajib dilakukan apabila terbukti adanya perubahan fungsi ruang yang diakibatkan oleh Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTR. Pemulihan fungsi ruang menjadi tanggung jawab pihak yang melanggar. Biaya pemulihan fungsi ruang dapat berasal dari denda administratif.

Dalam hal pihak yang melangar dinilai tidak mampu membiayai kegiatan pemulihan fungsi ruang Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan penetapan pengadilan agar pemulihan dilakukan oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah dengan pengenaan disinsentif pada pihak yang melanggar. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan basis data pengenaan sanksi administratif sebagai bagian dari pengembangan basis data dan informasi digital bidang Penataan Ruang. Basis data dan informasi digital bidang Penataan Ruang digunakan sebagai salah satu acuan dalam proses peninjauan kembali dan/atau revisi RTR.

Revisi RTR tidak dimaksudkan untuk pemutihan. Pemutihan merupakan tindakan mengakomodasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang dalam revisi RTR tanpa terlebih dahulu mengenakan sanksi kepada pelaku pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Dalam hal Pemerintah Daerah terbukti melakukan pemutihan maka dilakukan pengurangan dana alokasi khusus. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif bidang Penataan ruang diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, sesuai dengan kewenangannya.

E. Sengketa Penataan Ruang

Sengketa Penataan Ruang merupakan perselisihan antarpemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang. Antarpemangku kepentingan yaitu antarorang perseorangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, antarPemerintah Dierah, antara Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Penyelesaian sengketa Penataan Ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Dalam hal penyelesaian sengketa tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan dilakukan melalui negosiasi, mediasi, dan atau konsiliasi. Negosiasi merupakan upaya penyelesaian sengketa antarkedua belah pihak yang bersengketa. Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai mediator yang mengoordinasikan pihak yang bersengketa.

Konsiliasi merupakan upaya penyelesaian sengketa yarg melibatkan pihak ketiga untuk menawarkan solusi untuk disepakati oreh pihak yang bersengketa. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Menteri. Dalam hal sengketa Penataan Ruang terjadi akibat adanya perbedaan kebijakan pengaturan antartingkatan pemerintah, para Pemangku Kepentingan dapat mengajukan fasilitasi penyelesaian kepada Forum Penataan Ruang.


Daftar Pustaka

PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang

 

 

1 komentar:

  1. Caesars Casino Review (2021) - Get $10 Free with No Deposit
    Caesars Casino Review · 1. Claim your $10 온라인카지노 free bonus and receive 메리트카지노 up to https://septcasino.com/review/merit-casino/ $20 casinowed.com in jancasino카지노 casino credits (30 Free Spins) · 2. Play Slots at Caesars Casino.

    BalasHapus

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN