Minggu, 14 Mei 2023

ROH REFORMA AGRARIA

Reforma agraria sudah ada sejak zaman Yunani kuno, dengan mekanisme yang sudah lengkap yaitu akses reform dengan meredistribusi tanah-tanah dari tuan-tuan tanah kepada hektemor (orang miskin yang menjadi petani penggarap) dan juga telah memperhatikan akses kredit untuk para petani tersebut. Pada zaman Romawi kuno telah ada undang-undang agraria yang mengatur penguasaan maksimum kepemilikan tanah yang bertujuan membatasi penguasaan tanah. Penerapan peraturan ini memang dramatis karena mesti ada korban dari perjuangan ini yaitu dua orang bersaudara Tiberius Gracchus dan Gaius Gracchus.  

Berkaca dari sejarah di romawi kuno dapat dilihat memang perjuangan untuk menciptakan keadilan agraria memang bukan hal yang mudah, karena buffer yang dibangun oleh para tuan tanah akan berusaha dengan segala cara untuk mempertahankan aset mereka. Hal ini bisa menjadi salah satu alasan dan motivasi para pengusaha berjuang masuk ke jalur kekuasaan sehingga bisa ikut merumuskan kebijakan-kebijakan. 

Kalau kita bicara roh dari reforma agraria adalah membatasi penguasaan tanah dan memperhatikan kepemilikan tanah para petani miskin. UUPA sudah sangat mengakomodir ini yaitu dengan diaturnya kepemilikan maksimal dan minimal tanah, ini merupakan hasil dari panjangnya durasi waktu dalam penyususunan undang-undang tersebut. Permasalahannya saat ini adalah sudah sejauh mana UUPA ini dijadikan dasar dalam pengaturan agraria di negara ini.


TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN