Minggu, 17 Oktober 2021

ANALISIS KLUSTER

 

Tujuan dilakukan zoning untuk efisiensi pengelolaan wilayah (administratif dan pembangunan) atau membangun kebijakan tertentu. Tujuan utama analisis cluster adalah mengelompokkan objek-objek berdasarkan kesamaan karakteristik di antara objek-objek tersebut. Objek tersebut akan diklasifikasikan ke dalam satu atau lebih cluster (kelompok) sehingga objek-objek yang berada dalam satu cluster akan mempunyai kemiripan satu dengan yang lain. Berdasarkan data PDRB Provinsi Sumatera Barat dilakukan pengelompokan kabupaten/kota yang memiliki karakteristik yang mirip, hasilnya adalah sebagai berikut.

Berhirarki


Berdasarkan analisis kluster berhirarki dapat dilihat bahwa kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Dibagi dalam 2 kelompok

Kelompok 1 : Kota Padang

Kelompok 2 : selain Kota Padang

2. Dibagi dalam 3 kelompok

Kelompok 1: Kota Padang

Kelompok 2: Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan

Kelompok 3: Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kota Padang Panjang, Kabupaten Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai

3. Dibagi dalam 5 kelompok

Kelompok 1: Kota Padang

Kelompok 2: Kabupaten Padang Pariaman

     Kelompok 3: Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten  Solok, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan

                     Kelompok 4: Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kota Padang Panjang, Kabupaten Sawahlunto, Kota Solok

Kelompok 5: Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai

4. Dibagi dalam 8 kelompok

Kelompok 1: Kota Padang

Kelompok 2: Kabupaten Padang Pariaman

Kelompok 3: Kabupaten Agam

                     Kelompok 4: Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan

Kelompok 5: Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi

Kelompok 6: Kota Pariaman, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kota Solok

Kelompok 7: Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung

Kelompok 8: Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai


Tidak berhirarki



Dengan menentukan 4 kelompok yang akan dihasilkan diperoleh data seperti tabel diatas. Tabel ANOVA memperlihatkan variabel  pengeluaran, IPM tidak memberikan pengaruh penting karena nilai signifikan nya lebih dari 0,05 (derajat kesalahan 5%).Variabel ini dikeluarkan dari analisis dan dilakukan analisis kembali.


Hasil analisis lanjutan setelah variabel  pengeluaran, IPM dikeluarkan dari analisis adalah sebagai berikut:


Setelah dilakukan analisis ulang didapat perubahan nilai jarak dari masing-masing anggota kelompok. Dari nilai ANOVA dapat dilihat bahwa semua variabel adalah variabel penting karena memiliki nilai signifikan lebih kecil dari 5%.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN