Penyusunan
RDTR KPN dilaksanakan oleh Menteri. Penyusunan RDTR KPN dilaksanakan sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Penyusunan RDTR KPN mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan dan
karakteristik perdesaan di kawasan perbatasan negara. Kawasan dengan
karakteristik perkotaan merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi,
lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perkotaan.
Kawasan dengan karakteristik perdesaan merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perdesaan. RDTR KPN mengacu pada RTR KSN. Perumusan RDTR KPN memperhatikan:
a.
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b.
rencana pembangunan jangka menengah nasional.
c.
perkembangan permasalahan wilayah serta hasil pengkajian implikasi penataan
ruang kawasan perbatasan negara;
d.
optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang
di dalam bumi;
e.kriteria
pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan;
f. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan/atau rencana tata ruang wilayah kota terkait.
RDTR
KPN paling sedikit memuat:
a.
tujuan penataan wilayah perencanaan;
b.
rencana Struktur Ruang;
c.
rencana Pola Ruang;
d.
ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
e.
peraturan zonasi.
RDTR
KPN menjadi acuan untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi dan
kabupaten/kota terkait;
b.
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan
kabupaten/kota terkait;
c.
Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
d.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
e.
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
RDTR
KPN dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :5.000. Penyusunan
RDTR KPN meliputi:
a.
proses penyusunan RDTR KPN;
b.
pelibatan peran Masyarakat di tingkat kabupaten/kota dalam penyusunan RDTR KPN;
c.
pembahasan rancangan RDTR KPN oleh Pemangku Kepentingan.
Proses
penyusunan RDTR KPN dilakukan melalui tahapan:
a.
persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka
acuan kerja;
2. penentuan metodologi
yang diguhakan; dan
3. penetapan wilayah
perencanaan RDTR KPN.
b.
pengurnpulan data paling sedikit:
1. data wilayah
administrasi;
2. data dan informasi
kependudukan;
3. data dan informasi
bidang pertanahan;
4. data dan informasi
kebencanaan; dan
5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
c.
pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup; dan
2. analisis mencakup aspek sosial,
ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan.
d.
perumusan konsepsi RDTR KPN; dan
e.
penyusunan rancangan peraturan presiden tentang RDTR KPN.
DAFTAR PUSTAKA
PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Penataan Ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar