Minggu, 26 Desember 2021

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN)

 

  Penyusunan RDTR KPN dilaksanakan oleh Menteri. Penyusunan RDTR KPN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Penyusunan RDTR KPN mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan dan karakteristik perdesaan di kawasan perbatasan negara. Kawasan dengan karakteristik perkotaan merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perkotaan.

        Kawasan dengan karakteristik perdesaan merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perdesaan. RDTR KPN mengacu pada RTR KSN. Perumusan RDTR KPN memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional.

c. perkembangan permasalahan wilayah serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kawasan perbatasan negara;

d. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;

e.kriteria pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

f. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan/atau rencana tata ruang wilayah kota terkait.

RDTR KPN paling sedikit memuat:

a. tujuan penataan wilayah perencanaan;

b. rencana Struktur Ruang;

c. rencana Pola Ruang;

d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan

e. peraturan zonasi.

RDTR KPN menjadi acuan untuk:

a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait;

b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait;

c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan

e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

RDTR KPN dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :5.000. Penyusunan RDTR KPN meliputi:

a. proses penyusunan RDTR KPN;

b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat kabupaten/kota dalam penyusunan RDTR KPN;

c. pembahasan rancangan RDTR KPN oleh Pemangku Kepentingan.

Proses penyusunan RDTR KPN dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja;

2. penentuan metodologi yang diguhakan; dan

3. penetapan wilayah perencanaan RDTR KPN.

b. pengurnpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan

2. analisis mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan.

d. perumusan konsepsi RDTR KPN; dan

e. penyusunan rancangan peraturan presiden tentang RDTR KPN.


DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Penataan Ruang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN