Minggu, 26 Desember 2021

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota

 

   Penyusunan RDTR kabupaten/kota dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Penyusunan RDTR kabupaten/kota dapat mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan, karakteristik perdesaan, serta kawasan lintas kabupaten/kota. Kawasan dengan karakteristik perkotaan merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perkotaan.

            Kawasan dengan karakteristik perdesaan merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perdesaan. Kawasan lintas kabupaten/kota yang secara fungsional terdapat di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang berbatasan, penyusunan RDTR dimaksud dilaksanakan secara terintegrasi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait. RDTR ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten/ kota sesuai wilayah administrasinya. RDTR kabupaten/kota mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota. RDTR kabupaten/kota memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota;

b. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;

c.perkembangan permasalahan wilayah serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten/kota;

d. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;

e.kriteria pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

RDTR kabupaten/kota paling sedikit memuat:

a. tujuan penataan wilayah perencanaan;

b. rencana Struktur Ruang;

c. rencana Pola Ruang;

d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan

e. peraturan zonasi.

RDTR kabupaten/kota menjadi acuan untuk:

a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupate/kota;

b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota;

c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan

e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

RDTR kabupaten/kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000. Penyusunan RDTR kabupaten/kota  meliputi:

a. proses penyusunan RDTR kabupaten/kota;

b.pelibatan peran Masyarakat di tingkat kabupaten/kota dalam penyusunan RDTR kabupaten/kota; dan

c.pembahasan rancangan RDTR kabupaten/kota oleh Pemangku Kepentingan di tingkat kabupaten/kota.

            Proses penyusunan RDTR kabupaten/kota dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja:

2. penentuan metodologi yang digunakan; dan

3. pemetaaan wilayah perencanaan RDTR.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan inforrnasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

2. analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/kota; dan

3. analisis keterkaitan antarkomponen ruang kabupaten/kota.

d. perumusan konsepsi RDTR kabupaten/kota; dan

e. penyusunan rancangan peraturan tentang RDTR kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peta dasar yang dimaksud merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta Rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Khusus untuk wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penyusunan RDTR dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi. Penyusunan RDTR mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi.

Ketentuan mengenai penyusunan RDTR kabupatan/kota berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyusunan RDTR. Penyusunan RDTR dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri. Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib mengintegrasikan RDTR kabupaten/kota dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS.

DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN