Minggu, 26 Desember 2021

Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT)

 

            Penyusunan RZ KSNT dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. RZ KSNT disusun pada:

a. perairan di sekitar situs warisan dunia alami di Laut; dan/atau

b. perairan di sekitar kawasan pengendalian lingkungan hidup.

RZ KSNT pada perairan di sekitar situs warisan dunia alami di Laut ditetapkan dengan kriteria:

a. memiliki fitur fisik dan formasi biologi atau gabungan keduanya yang bernilai universal luar

biasa di Laut dari sudut pandang keindahan atau ilmu pengetahuan;

b. memiliki fitur geologis dan formasi fisiografis dalam area tertentu sebagai habitat biota Laut langka yang bernilai universal luar biasa di Laut dari sudut pandang ilmu pengetahuan dan konservasi; dan/atau

c. berupa situs alami atau area tertentu yang bernilai universal luar biasa di Laut dari sudut pandang ilmu pengetahuan, konservasi, dan keindahan alamiah.

RZ KSNT pada perairan di sekitar kawasan pengendalian lingkungan hidup ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan yang merupakan daerah cadangan karbon biru; dan/atau

b. kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis.

Penyusunan RZ KSNT mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. PenyusunanRZ KSNT paling sedikit memperhatikan:

a. RTR pulau/kepulauan;

b. RTR KSN;

c. rencana tata ruang wilayah provinsi;

d. rencana tata ruang wilayah kabupaten;

e. rencana tata ruang wilayah kota;

f. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

g. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

h. keterkaitan antara ekosistem darat dan ekosistem laut dalam satu bentang alam ekologis (bioekoregion);

i. kawasan, zona, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

k. wilayah masyarakat hukum adat;

l. data dan informasi kebencanaan; dan

m. ketentuan hukum laut internasional.

RZ KSNT paling sedikit memuat:

a. Iatar belakang penyusunan RZ KSNT yang memuat dasar hukrrm, profil wilayah, isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;

b. deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di KSNT;

c. isu-isu strategis wilayah;

d. rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut

e. rencana Pemanfaatan Ruang;

f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

g. rencana pengelolaan sumber daya;

h. lampiran peta tematik dan peta rencana zonasi;dan

i. konsepsi rancangan Peraturan Presiden tentang RZ KSNT.

RZ KSNT menjadi acuan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi. RZ KSNT dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :50.000. Penyusunan RZ KSNT dilaksanakan dengan tahapan:

a. pengumpulan dan pengolahan data;

b. penyusunan dokumen awal RZ KSNT;

c. Konsultasi Publik pertama;

d. penyusunan dokumen antara RZ KSNT;

e. Konsultasi Publik kedua; dan

f. penyusunan dokumen final RZ KSNT.

Pengumpulan dan pengolahan data berupa data sekunder yang paling sedikit terdiri atas:

a. peta dasar, yang paling sedikit memuat unsur:

l. garis pantai;

2. hipsografi; dan

3. batas wilayah.

b. data tematik, yang berupa:

1. sistem jaringan prasarana Laut atau utilitas Laut

2. bangunan dan instalasi di Laut;

3. oseanografi;

4. ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;

5. wilayah pertahanan laut;

6. sumber daya ikan; dan

7. Pemanfaatan Ruang pesisir dan/atau Laut yang telah ada dan rencana pemanfaatan pesisir dan/atau Laut.

        Peta dasar merupakan Peta Rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta Rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Penyusunan dokumen awal RZ KSNT dilaksanakan melalui tahapan hasil analisis data sekunder dan/atau data hasil survei lapangan yang menghasilkan peta tematik dan deskripsi potensi, dan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut KSNT.

        Konsultasi Publik pertama dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan terhadap dokumen awal RZ KSNT. Dokumen antara RZ KSNT merupakan hasil perbaikan dokumen awal RZ KSNT berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diperoleh dalam Konsultasi Publik pertama. Konsultasi Publik kedua dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan terhadap dokumen antara RZ KSNT. Dokumen final RZ KSNT merupakan hasil perbaikan dokumen antara berdasarkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan Konsultasi Publik kedua. Dokumen final RZ KSNT merupakan bahan untuk penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang RZ KSNT.

          Dalam hal data sekunder belum memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang dilengkapi dengan metadata, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dapat melakukan pengumpulan data primer melalui survei lapangan. Dalam proses penyusunan dokumen antara RZ KSNT paling sedikit dilakukan analisis tumpang susun peta dan analisis kesesuaian perairan untuk menghasilkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut.

        Berdasarkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut selanjutnya dilakukan penyusunan dokumen antara RZ KSNT yang memuat hasil penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum yang dijabarkan dalam zona, Kawasan Konservasi di Laut dan/atau Alur Laut. Dokumen antara RZ KSNT dituangkan dalam dokumen dengan sistematika yang paling sedikit terdiri atas:

a. latar belakang penyusunan RZ KSNT yang memuat dasar hukum, profil wilayah, isu-isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;

b. deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di KSNT;

c. isu-isu strategis wilayah;

d. rencana Struktur Ruang Laut dan rencana pola Ruang Laut;

e. rencana Pemanfaatan Ruang Laut;

f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut;

g. rencana pengelolaan sumber daya;

h. lampiran peta tematik dan peta rencana zonasi;

i. konsepsi rancangan Peraturan Presiden tentang RZ KSNT.

Ketentuan mengenai proses penyusunan RZ KSNT sesuai dengan tahapan diatas diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.


DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN