KKPR untuk kegiatan berusaha diterbitkan
untuk pemohon yang belum memperoleh tanah atau untuk pemohon yang telah
memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya. KKPR untuk kegiatan berusaha menjadi
dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam
pelaksanaan KKPR. Apabila pemohon KKPR untuk kegiatan berusaha belum memperoleh
tanah untuk kegiatan berusahanya, KKPR
berlaku untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun.
Apabila pemohon KKPR untuk kegiatan
berusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya, masa berlaku KKPR
mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon
serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam KKPR. Apabila
pemegang KKPR belum dapat memperoleh keseluruhan tanah sesuai dengan KKPR yang
diterbitkan, pemegang KKPR dapat mengajukan:
a. permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan
berusaha; atau
b. kerja sama dengan Bank Tanah.
Pengajuan permohonan perpanjangan KKPR
untuk kegiatan berusaha dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya KKPR, sedangkan pengajuan kerja sama dengan Bank Tanah dilakukan
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya KKPR. Apabila dilakukan kerja
sama dengan Bank Tanah maka KKPR dimutakhirkan. Perpanjangan KKPR hanya dapat
dilakukan apabila perolehan tanah telah mencapai sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh persen) dari luasan tanah yang disetujui dalam 1 (satu) hamparan sesuai
dengan penilaian dari kantor pertanahan.
Permohonan perpanjangan KKPR untuk
kegiatan berusaha oleh pemegang KKPR harus memasukkan nomor KKPR untuk kegiatan
berusaha yang sebelumnya dimiliki melalui Sistem OSS. KKPR untuk kegiatan
berusaha yang telah diperpanjang berlaku selama 2 (dua) tahun dan tidak dapat
diajukan perpanjangan kembali serta tidak dapat lagi mengajukan kerja sama
dengan Bank Tanah. Kerja sama dengan Bank Tanah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pemohon prioritas KKPR untuk kegiatan berusaha tidak mengajukan permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha sebelum jangka waktu KKPR berakhir atau jangka waktu perpanjangan KKPR berakhir maka terhadap tanah yang belum diperoleh dapat dimohonkan KKPR untuk kegiatan berusaha oleh pemohon yang lain.
Pemutakhiran
KKPR dilakukan dalam hal:
o
Pelaku Usaha belum dapat menyelesaikan
perolehan tanah dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan KKPR;
o Pelaku Usaha telah memperoleh perpanjangan
KKPR, tetapi belum dapat menyelesaikan perolehan tanah sesuai dengan
perpanjangan KKPR yang diterbitkan;
o
Pelaku Usaha telah melakukan kerja sama
perolehan tanah dengan Bank Tanah; atau
o
terjadi perubahan Pelaku Usaha akibat
perbuatan hukum.
Pemutakhiran
KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui Sistem OSS berdasarkan status
pendaftaran tanah. Berdasarkan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan berusaha,
Sistem OSS menerbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha dengan jangka waktu dan
luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh.
Setelah
diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus
membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan
dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara
jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum
tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau
kepentingan pihak lain yang sudah ada hak atas tanah yang bersangkutan tidak
berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum
dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak
(sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi
keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku,
serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.
Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada
pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan
iktikad baik, yang diprioritaskan kepada:
a.
pemegang KKPR; dan/atau
b. bank tanah
berdasarkan kerja sama dengan pemegang KKPR.
Pemegang
KKPR wajib menghormati kepentingan pihak
lain atas tanah yang belum dibebaskan,
tidak menutup atau mengurangi
aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi
kepentingan umum. Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah
dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.
Tanah yang telah diperoleh dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR wajib didaftarkan kepada kantor
pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya KKPR. Kantor
pertanahan melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau
sewaktu-waktu jika diperlukan terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh
pemegang KKPR. Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan berusaha
untuk Pelaku Usaha yang belum memperoleh tanah dapat diajukan permohonan KKPR
oleh:
a.
pemilik tanah
dilakukan dengan ketentuan:
o
sesuai dengan informasi penguasaan tanah
sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan; dan
o
KKPR yang diajukan tidak melebihi luas
tanah yang dimilikinya.
b.
pemohon KKPR kegiatan berusaha di ruang bawah tanah atau ruang atas tanah.
dilakukan
sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan
teknis pertanahan
Pemutakhiran KKPR dilakukan dalam hal:
a.
Pelaku Usaha belum dapat menyelesaikan perolehan tanah dan tidak mengajukan
permohonan perpanjangan KKPR;
b.
Pelaku Usaha telah memperoleh perpanjangan KKPR, tetapi belum dapat
menyelesaikan perolehan tanah sesuai dengan perpanjangan KKPR yang diterbitkan;
c. Pelaku Usaha telah melakukan kerja sama perolehan
tanah dengan Bank Tanah; atau
d. terjadi perubahan Pelaku Usaha akibat perbuatan
hukum.
Pemutakhiran
KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui Sistem OSS berdasarkan status
pendaftaran tanah. Berdasarkan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan berusaha,
Sistem OSS menerbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha dengan jangka waktu dan
luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh.
DAFTAR PUSTAKA
Permen ATR/BPN nomor 13 Tahun 2021