Senin, 11 Oktober 2021

ANALISIS KETAHANAN PANGAN KOTA PADANG PANJANG


Kota Padang panjang memiliki laju pertumbuhan penduduk 1,34 % pertahun, dengan laju pertumbuhan tersebut pada tahun 2040 diperkirakan jumlah penduduk 70.487 jiwa. Dengan peningkatan jumlah penduduk tersebut jumlah konsumsi beras juga akan mengalami peningkatan. Pada tahun 2018 jumlah konsumsi beras di Kota Padang Panjang 4.451 ton pertahun, di proyeksikan pada tahun 2040 meningkat menjadi 5921 ton pertahun. Dengan asumsi konversi Gabah Kering Giling menjadi beras 0,6402, kebutuhan padi pada tahun 2018 sebanyak 6953 ton pertahun dan diproyeksikan pada tahun 20140 kebutuhan padi sebanyak 9248 ton pertahun.

Dengan asumsi produktivitas 4,7 ton perhektar diperoleh kebutuhan luas panen pada tahun 2018 seluas 1479 hektar, pada tahun 2040 diproyeksikan meningkat menjadi 1969 hektar. Data menunjukan indeks pertanaman sebesar 2,8 sehingga diperoleh kebutuhan luas sawah pada tahun 2018 seluas 528 hektar, pada tahun 2040 diproyeksikan meningkat menjadi 703 hektar. Luas baku sawah tahun 2018 seluas 630 hektar, dengan menggunakan asumsi penurunan luas baku sawah 0,1 persen maka tahun 2040 di proyeksikan luas bahan baku sawah menurun menjadi 608 hektar. Pada Gambar dibawah ini menunjukan laju kebutuhan luas sawah dengan luas baku sawah. Pada tahun 2031 mulai terjadi lebih luasnya kebutuhan luas sawah dibandingkan dengan luas baku sawah. Gap ini makin meningkat tiap tahunnya.


Produksi padi pada tahun 2018 sebanyak 8291 ton, pada tahun 2040 di proyeksikan menurun menjadi 8001 ton. Pada tahun 2031 mulai terjadi defisit pasokan padi di Kota Padang Panjang sebesar 110 ton dan makin meningkat tiap tahunnya. Kondisi ini tentunya harus diantisipasi untuk mengatasi defisit produksi padi di Kota Padang Panjang. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini:

1.  usaha untuk mengendalikan peningkatan jumlah penduduk

2.  melakukan intensifikasi pertanian untuk memaksimalkan lahan yang ada sehingga  produktivitas bisa ditingkatkan.

3.  menekan jumlah konversi lahan pertanian sehingga luas lahan pertanian bisa   dikendalikan 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN