Latar Belakang
Undang Undang Pokok Agraria menjelaskan
bahwa bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung
didalamnya pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara.Negara diberi wewenang
untuk mengatur dan menyelenggarakan
peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
serta menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan bumi, air dan
ruang angkasa. Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut
digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan,
kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang
merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Adanya otonomi daerah menyebabkan laju
perkembangan wilayah menjadi semakin cepat. Perkembangan yang cepat ini apabila
tidak memiliki perencanaan yang baik maka akan menyebabkan terjadinya
perkembangan wilayah yang tidak teratur sehingga dapat menimbulkan dampak
berupa timbulnya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan konflik terhadap
penguasaan tanah. Salah satu bentuk perencanaan pembangunan suatu wilayah
adalah dengan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang pelaksanaannya
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.RTRW memiliki fungsi sebagai dasar
pertimbangan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang serta izin-izin lain yang
berkaitan dengan tata ruang. RTRW adalah alat yang penting untuk digunakan
dalam hal penataan ruang dan lebih khususnya dalam hal pengendalian pemanfaatan
ruang(Riyadi et al.
2019).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
Kepala badan pertanahan nasional Republik indonesia Nomor 15 tahun 2018 Tentang
Pertimbangan teknis pertanahan menjelaskan pertimbangan teknis pertanahan
adalah pertimbangan yang memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan memperhatikan kesesuaian tata ruang.Pertimbangan
teknis pertanahan diberikan dalam rangka:
a.
persetujuan/penolakan Izin Lokasi;
b.
pemberian/perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah;
c.
penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul; atau
d.
perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Perubahan penggunaan lahan
merupakan salah satu bentuk konsekuensi dari adanya pertumbuhan dan
perkembangan di suatu wilayah. Penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan
potensi lahan akan menyebabkan terjadinya degradasi lingkungan. Bagi sektor
pertanian, penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan potensi dapat menurunkan
produktivitas hasil. Oleh karena itu diperlukan suatu arahan dalam penggunaan
dan pemanfaatan lahan terutama dalam mendukung keberadaan sektor pertanian dan
meningkatkan produktivitas pertanian (Widjayatnika
et al. 2018).
Peningkatan perekonomian suatu
wilayah berdampak pada meningkatnya kebutuhan tanah.Kabupaten Pasaman Barat
adalah salah satu daerah yang mengalami peningkatan ekonomi yang signifikan
periode tahun 2014 - 2018 (BPS 2019).Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh makin
berkembang usaha perkebunan sawit yang menjadi penggunaan dominan lahan
pertanian di Kabupaten Pasaman Barat.Peningkatan kebutuhan tanah harus
dikendalikan dengan pengaturan pemanfaatan ruang.
Perumusan Masalah
Pembangunan ekonomi yang semakin
pesat mengharuskan ketersediaan tanah yang relatif mencukupi. Ketersediaan
tanah khususnya tanah pertanian semakin hari semakin menyusut,sebagai akibat meningkatnya
laju perubahan penggunaan tanah untuk kegiatan non pertanian, seperti keperluan
industri, perumahan, perkantoran, investasi, dan keperluan tempat tinggal.Alih
fungi tanah pertanian ke non pertanian kalau tidak dikendalikan akan
menyebabkan ketersediaan tanah pertanian akan semakin berkurang. Hal ini akan
mengharuskan penataan penggunaan dan pemanfaatan ruang supaya tercapai
keberlanjutan (Riyanto
1999)
Pertimbangan teknis pertanahan
adalah instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang diharapkan dapat menekan
laju konversi lahan pertanian dan mengendalikan kesesuaian pemanfaatan ruang
dengan RTRW. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dirumuskan pertanyaan
penelitian sebagai berikut:
1.
bagaimana
tata cara kerja kegiatan pertimbangan teknis pertanahan
2.
bagaimana
pelayanan pertimbangan teknis pertanahan di kantor pertanahan Kabupaten Pasaman
Barat
3.
bagaimana
fungsi pertimbangan teknis pertanahan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di
kantor pertanahan Kabupaten Pasaman Barat
Tujuan
Tulisan
ini bertujuan untuk:
1.
Mengetahui
tata cara kerja kegiatan pertimbangan teknis pertanahan
2. Menganalisis
pelayanan pertimbangan teknis pertanahan di kantor pertanahan Kabupaten Pasaman
Barat
3. Menganalisis
fungsi pertimbangan teknis pertanahan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di
kantor pertanahan Kabupaten Pasaman Barat
Metodologi
No
|
Tujuan
|
Jenis data
|
Sumber data
|
Teknik analisis
|
Output
|
1
|
Mengetahui
tata cara kerja kegiatan pertimbangan teknis pertanahan
|
Peraturan
tentang pertimbangan teknis pertanahan
|
Kementerian
ATR/BPN
|
analisis deskriptif
|
gambaran
pelaksanaan kegiatan
|
2
|
Menganalisis
pelayanan pertimbangan teknis pertanahan di kantor pertanahan Kabupaten
Pasaman Barat
|
data
tekstual dan spasial pertimbangan teknis pertanahan tahun 2012-2015
|
Kantor
Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat
|
-
statistik deskriptif
-
Average Nearest Neighbor (ANN)
|
-
sebaran lokasi
-
analisis ketetanggaan
|
No
|
Tujuan
|
Jenis data
|
sumber data
|
Teknik analisis
|
output
|
3
|
Menganalisis
fungsi pertimbangan teknis pertanahan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di
kantor pertanahan Kabupaten Pasaman Barat
|
data
tekstual dan spasial pertimbangan teknis pertanahan tahun
|
Kantor
Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat
|
analisis
deskriptif
|
gambaran
analisis pertimbangan teknis pertanahan
|
Mengidentifikasi tata cara kerja
kegiatan pertimbangan teknis pertanahan dilakukan dengan analisis deskriptif
untuk menggambarkan pelaksanaan kegiatan pertimbangan teknis pertanahan dan indikator
dalam pemberian izin.
Untuk tujuan menganalisis pelayanan
pertimbangan teknis pertanahan di kantor pertanahan Kabupaten Pasaman Barat
digunakan data tekstual dan spasial penerbitan pertimbangan teknis pertanahan
dalam rangka izin lokasi dan IPPT di kantor pertanahan Kabupaten Pasaman Barat
dan dianalisis secara statistik deskriptif untuk melihat sebaran lokasi dan
dilakukan analisis ketetanggaan dengan analisis Average Nearest Neighbor (ANN) untuk
melihat bagaimana pemusatan kegiatan pertimbangan teknis pertanahan.ANN
merupakan salah satu analisis yang digunakan untuk menjelaskan pola persebaran
dari titik-titik lokasi tempat dengan menggunakan perhitungan yang
mempertimbangkan, jarak, jumlah titik lokasi dan luas wilayah.Nilai indeks
ketetanggaan dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Kriteria
dalam menentukan pengelompokan adalah:
NNI=1
Random
NNI
>1 Dispersed
NNI
<1 Clustered
Tujuan menganalisis fungsi pertimbangan
teknis pertanahan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kantor pertanahan
Kabupaten Pasaman Barat dilakukan dengan mengggunakan data pertimbangan teknis pertanahan
dalam rangka izin lokasi yang ditolak dan dianalisi secara deskriptif.Lokasi
tersebut dioverlay dengan data citra satelit untuk melihat penggunaan tanah dan
dianalisi rencana penggunaannya dengan RTRW.
Hasil dan Pembahasan
Tata Cara Kerja Kegiatan Pertimbangan Teknis
Pertanahan
Tahapan pemberian Pertimbangan Teknis
Pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018 terdiri atas tahapan
permohonan, peninjauan lokasi, pengolahan dan analisis data, rapat pembahasan, penyusunan
risalah dan peta serta penetapan.
Pada tahap analisis data ketentuan
penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk pemberian pertimbangan teknik pertanahan
meliputi beberapa hal yaitu:
a.
Tidak merugikan kepentingan umum
Rencana dan
pengembangan lokasi harus mempertimbangkan ketersediaan tanah yang relatif
mencukupi untuk perkembangan kehidupan masyarakat di dalam dan di sekitar
lokasi yang dimohon serta rencana dan pengembangan lokasi harus terpadu dengan
lingkungan sekitarnya.
b. Tidak saling mengganggu penggunaan dan
pemanfaatan tanah sekitarnya
penggunaan
dan pemanfaatan tanah tidak melanggar norma sosial, budaya, agama dan keyakinan yang dianut mayoritas
masyarakat setempat dan dilarang meniadakan atau merugikan kegiatan
perekonomian masyarakat yang telah ada, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah
yang menimbulkan polusi suara, tanah, udara, air dan bau harus melakukan
rekayasa teknis seperti instalasi pengolahan limbah, teknik peredam suara,
teknik vegetasi, ruang terbuka hijau dan sebagainya sehingga dapat menghindari
polusi suara, tanah, udara, air, dan bau; dan tidak boleh ditempatkan di
wilayah permukiman, pendidikan dan peribadatan kecuali dengan persetujuan dari
masyarakat sekitar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. memenuhi azas keberlanjutan
rencana dan
pengembangan lokasi tidak boleh menguasai sumber air atau mata air, merubah
bentang alam secara besar-besaran; serta penggunaan dan pemanfaatan tanah di
kawasan lindung harus memperhatikan keterbatasan daya dukung, keterkaitan
ekosistem, keanekaragaman hayati serta kelestarian fungsi lingkungan
d.
memperhatikan azas keadilan
rencana dan
pengembangan lokasi harus mempertimbangkan penyediaan tanah yang relatif, mencukupi
dan atau bentuk kerjasama lainnya bagi perkembangan kehidupan masyarakat di
dalam dan disekitar lokasi yang dimohon serta rencana penggunaan dan
pemanfaatan tanah sedapat mungkin bisa mengembangkan kehidupan ekonomi
masyarakat sekitar,
e.
memenuhi ketentuan peraturan
perundangan.
penggunaan dan
pemanfaatan tanah harus sesuai dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang
yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah dan rencana dan pengembangan
lokasi harus memperhatikan ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil
dari analisis diatas menentukan pertimbangan yang diberikan, pertimbangan terdiri
dari:
a.
disetujui seluruhnya apabila memenuhi:
· rencana penggunaan
dan pemanfaatan tanah yang dimohon sesuai dengan rencana peruntukan
ruang/fungsi kawasan; dan
· tidak ada
kendala dari aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah, serta
aspek fisik kemampuan tanah dengan tetap memperhatikan ketentuan dan syarat penggunaan
dan pemanfaatan tanah;
b.
disetujui sebagian, dalam hal sebagian lokasi dimohon ada kendala dari aspek
rencana peruntukan ruang/fungsi kawasan, aspek penguasaan, pemilikan,
penggunaan, pemanfaatan tanah serta aspek fisik kemampuan tanah dengan tetap
memperhatikan ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah
c.
ditolak seluruhnya, dalam hal berdasarkan hasil analisis, lokasi yang dimohon
tidak sesuai rencana peruntukan ruang/fungsi kawasan, berada di daerah tutupan,
situs budaya, situs purbakala, mata air, situ, waduk, sungai, pantai, jalan,
pipa minyak atau gas, infrastruktur kelistrikan dan fasilitas kepentingan umum
lainnya.
Analisis
pelayanan pertimbangan teknis pertanahan di kantor pertanahan Kabupaten Pasaman
Barat
Kegiatan
pertimbangan teknis pertanahan yang dilakukan di Kabupaten Pasmaan Barat
terdiri dari untuk izin lokasi dan izin pertimbangan teknis pertanahan (IPPT).Pada
tabel 1 dapat dilihat jumlah pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka IPPT
di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tahun 2012-2015, jumlah
pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka IPPT yang dilaksanakan sebanyak 259
berkas.Tahun 2012 kegiatan ini tersebar merata di setiap kecamatan dengan
jumlah terbanyak di Kecamatan Pasaman yaitu sebanyak 49 berkas, tetapi di tahun
berikutnya kegiatannya hanya ada dibeberapa kecamatan dengan jumlah signifikan
di Kecamatan Pasaman.Daerah yang tidak ada kegiatan ini adalah di Kecamatan
Sungai Beremas.
Tabel
1 Jumlah Pertimbangan Teknis pertanahan dalam rangka IPPT di Kantor Pertanahan
Kabupaten Pasaman Barat tahun 2012-2015
No
|
Kecamatan
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
1
|
Pasaman
|
49
|
35
|
59
|
56
|
2
|
Gunung Tuleh
|
4
|
-
|
2
|
-
|
3
|
Kinali
|
2
|
-
|
12
|
10
|
4
|
Koto Balingka
|
1
|
-
|
-
|
-
|
5
|
Sungai Aua
|
1
|
6
|
-
|
1
|
6
|
Ranah Batahan
|
1
|
-
|
-
|
1
|
7
|
Lembah Melintang
|
2
|
1
|
-
|
-
|
8
|
Sasak Ranah Pasisie
|
-
|
1
|
-
|
-
|
9
|
Talamau
|
1
|
-
|
-
|
-
|
10
|
Luhak Nan Duo
|
5
|
4
|
2
|
3
|
11
|
Sungai Beremas
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Jumlah
|
66
|
47
|
75
|
71
|
Sumber
: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat
Untuk
melihat pemusatan kegiatan pertimbangan teknis pertanahan digunakan analisis
Average Nearest Neighbor (ANN). Gambar 1 memperlihatkan hasil ANN lokasi
pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka IPPT tahun 2012-2015.Nilai Rasio
tetangga terdekat (NNI) sebesar 0,29, karena nilai ini kecil dari 1 maka ini
menunjukan bahwa lokasi tersebut mengelompok.
Berdasarkan
peta sebaran lokasi dapat dilihat bahwa lokasinya mengelompok di daerah pusat
ibukota kabupaten.Hal ini memperlihatkan bahwa terjadi pengembangan pemukiman
di daerah ibu kota Kabupaten Pasaman Barat.Hal ini disebabkan dengan makin
berkembangnya wilayah ini menyebabkan jumlah penduduk dan tingkat kesejahteraan
yang meningkat, hal ini akan mengakibatkan meningkatnya kebutuhan untuk
pemukiman.
Gambar
3 memperlihatkan hasil analisis ANN lokasi pertimbangan teknis pertanahan dalam
rangka Izin lokasi tahun 2012-2015.Nilai NNI adalah sebesar 0,01, karena nilai
ini kecil dari 1 maka menunjukan bahwa lokasi tersebut mengelompok.
Berdasarkan
peta sebaran lokasi dapat dilihat bahwa lokasinya mengelompok di daerah utara dan
sebagian mengelompok di daerah ibu kota kabupaten.Untuk daerah di utara
(Kecamatan Ranah Batahan dan Kecamatan Gunung Tuleh) hal ini disebabkan karena
banyak perkebunan baru yang dibuka didaerah tersebut baik oleh kelompok tani
maupun oleh perusahaan.Di daerah ibu kota kabupaten juga ada pengelompokan
lokasi untuk lokasi izin lokasi yang digunakan untuk pembukaan perumahan baru.
Kesimpulan
1.
Kriteria dalam pertimbangan teknis terdiri dari tidak merugikan kepentingan
umum, tidak saling mengganggu penggunaan dan pemanfaatan tanah sekitarnya,
memenuhi azas keberlanjutan, memperhatikan azas keadilan dan memenuhi ketentuan
peraturan perundangan
2.
Kegiatan pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka IPPT berdasarkan analisis
ketetanggan memiliki nilai ANN 0,29 dan kegiatan pertimbangan teknis pertanahan
dalam rangka izin lokasi ANN 0,01 nilai ini menunjukan kedua kegiatan ini
memiliki lokasi yang mengelompok.
3.
Pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka izin lokasi menjadi instrumen
pengendalian pemanfaatan ruang
Saran
Tingginya
laju konversi lahan pertanian di daerah ibukota Kabupaten Pasaman Barat menuntut
untuk secepatnya diselesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan
daerah tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) supaya lengkap instrumen pengendalian
pemanfaatan ruang.
Daftar Pustaka
Riyadi R, Tinggi S, Nasional P. 2019. Pertimbangan teknis pertanahan
sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di kantor pertanahan kabupaten
mamuju. J. Tunas Agrar. 2(2).
Riyanto A. 1999. Kewenangan Pemberian Izin Perubahan
Penggunaan Tanah (Ippt) Di Kabupaten Karanganyar. J. Pasca Sarj. Huk.
1999:69–79.
Widjayatnika B, Baskoro DPT, Pravitasari AE. 2018. Analisis
Perubahan Penggunaan Lahan dan Arahan Pemanfaatan Ruang untuk Pertanian di
Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. J. Reg. Rural Dev.
Plan. 1(3):243.doi:10.29244/jp2wd.2017.1.3.243-257.