Senin, 20 Desember 2021

PEMANFAATAN RUANG

 

PEMANFAATAN RUANG

Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang. Pelaksanaan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terdiri atas:

a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;

b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan

c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang dapat berupa keputusan disetujui atau ditolak dengan disertai alasan penolakan. Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RTR.

A. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diperoleh melalui OSS. Setelah rnernperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha dapat melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memperoleh Perizinan Berusaha. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang meliputi:

a. kegiatan bemsaha untuk non-UMK; dan

b. kegiatan berusaha untuk UMK.

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha non-UMK dilakukan melalui:

a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; atau

b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang Laut. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dilaksanakan melalur OSS dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan

c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis usaha;

e. rencana jumlah lantai bangunan; dan

f. rencana luas lantai bangunan.

            Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangunan;

e. ketentuan tata bangunan; dan

f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Jangka waktu penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha Paling lama 1 (satu) Hari sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha diberikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi.

        Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha  dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW;

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Persetujuan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diberikan tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk permohonan yang berlokasi di:

a. kawasan industri dan kan'asan pariwisata yang telah memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan            ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan keteatuan peraturan perundang                  undangan.

Untuk pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis usaha;

e. rencana jumlah lantai bangunan;

f. rencana luas lantai bangunan; dan

g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan :

a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. RTR KSN;

d. RZ KSNT;

e. RZ KAW;

f. RTR pulau/kepulauan; dan atau

g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan. Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu, kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis.

Berdasarkan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan, Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangrrnan;

e. indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan

f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidarg kehutanan. Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR maka kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha. Persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang diberikan sesuai tahapan dan ketentuan.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan' Pemanfaatan Ruang Laut unruk kegiatan berusaha dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:

a. Pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ              KAW;

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

a.. koordinat tokasi;

b. rencana bangunan dan instalasi di Laut;

c. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;

d. informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya dan

e. kedalaman lokasi.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. rencana tata ruang wilayah provinsi;

b. RTR KSN;

c. RZ KSNT;

d. RZ KAW;

e. RTR pulau,/ kepulauan; dan/atau

f. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut tidak dapat diberikan di zona inti Kawasan Konservasi di Laut. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dapat diberikan di wilayah masyarakat hukum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi di Laut tidak diberikan didalam rnaupun di luar zona inti, untuk kegiatan:

a. pertambangan terbuka;

b. dumping (pembuangan); dan

c. reklamasi.

Dalam hal kegiatan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari Kawasan Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi di Laut hanya dapat diberikan untuk:

a. kegiatan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan

b. kepentingan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut.

Persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan dan skala usaha;

h. daya dukung dan daya tarnpung/ketersediaan ruang Laut;

c. kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;

d. Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;

e. teknologi yang digunakan;

f. potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Jangka waktu penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur, bupati, atau wali kota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.

Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.

Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dalam jangka waktu, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Dalam hal rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan tidak menerbitkan

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Perizinan Berusaha di Laut dalam jangka waktu, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, diterbitkan oleh Lembaga OSS. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.

Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang termasuk dalam kelompok UMK, tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pelaku UMK membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR. Dalam hal pernyataan mandiri terbukti tidak benar, kegiatan pemanfaatan ruangnya dilakukan pembinaan oleh kementerian / lembaga dan atau perangkat daerah.

B. Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Nonberusaha

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha diperoleh melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya. Setelah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha, pemohon melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dilakukan melalui:

a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; atau

b. Persetujuan Kesesuaian kegiatan  Pemanfaatan Ruang.

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan rnelalui:

a. konfirmasi kesesuaian ruang laut; atau

b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dilakukan melalui:

a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; atau

b. Persetujuan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi dilakukan rnelalui:

a. konfirmasi kesesuaian ruang laut; atau

b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha  dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan

c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pernanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis kegiatan;

e. rencana jumlah lantai bangunan; dan

f. rencana luas lantai bangunan.

Konfirmasi kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang, paling sedikit rnemuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangunan;

e. ketentuan tata bangunan; dan

f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pernanfaatan Ruang.

Jangka waktu penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha paling Iama 1 (satu) Hari sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha diberikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW; 

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis kegiatan;

e. rencana jumlah lantai bangunan;

f. rencana luas lantai bangunan; dan

g. rencana teknis bangunan dan rencana induk kawasan.

Persetujuan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan, setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplernenter berdasarkan :

a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. RTR KSN;

d. RZ KSNT;

e. RZ KAW;

f. RTR pulau/kepulauan; 

g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan. Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu, kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.

        Berdasarkan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan, Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangunan;

e. indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan

f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR, maka kegiatan pemanfaatan ruangnya dilaksanakan setelah mendapatkarr Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha dilaksanakan melalui sistem elektronik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ              KAW;

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. rencana bangunan dan instalasi di Laut;

c. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;

d. informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya; dan

e. kedalaman lokasi.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kcgiatan nonberusaha diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. RTR KSN;

d. RZ KSNT;

e. RZ KAW;

f. RTR pulau/kepulauan; 

g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut tidak dapat diberikan di zona inti di Kawasan Konservasi di Laut. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dapat diberikan di wilayah masyarakat hukum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi di Laut tidak diberikan di dalam, maupun di luar zona inti, untuk kegiatan:

a. pertambangan terbuka;

b. dumping (pembuangan); dan

c. reklamasi.

Dalam hal kegiatan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari Kawasan Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi  di Laut hanya dapat diberikan untuk:

a. kegiatan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang undangan;

b. kepentingan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut.

            Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan dan skala kegiatan;

b. daya dukung dan daya tarnpung/ketersediaan ruang Laut;

c. kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;

d. Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;

e. teknologi yang digunakan; dan

f. potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Jangka waktu penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur,bupati, atau wali kota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.

Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang rrrenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.

Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dalam jangka waktu, Persetujuan Kesesuaian. Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan oleh sistem, elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri. Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang kelautan tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha di Laut dalam jangka waktu, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut diterbitkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan diatur dalarn Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Konfirmasi kesesuaian ruang laut dapat diberikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak termasuk dalam kebijakan strategis nasional dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi.

Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi merupakan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Konfirmasi kesesuaian ruang laut dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ              KAW;

c. penerbitan konfirmasi kesesuaian ruang laut.

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut;

c. kedalaman lokasi; dan

d. data/peta Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada.

Konfirmasi kesesuaian ruang diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. RTR KSN;

d. RZ KSNT;

e. RZ KAW;

f. RTR pulau/kepulauan; dan/atau

g. Rencana Tata. Ruang Wilayah Nasional.

Konfirmasi kesesuaian ruang laut mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan dan skala kegiatan;

b. daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang Laut;

c. kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;

d. Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;

e. teknologi yang digunakan; dan

f. potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Konfirmasi kesesuaian ruang laut, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Jangka waktu penerbitan konfirmasi kesesuian ruang laut paling lama 14 (ernpat belas) Hari dihitung sejak pendaftaran. Penerbitan konfirmasi kesesuaian ruang laut dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur sesuai kewenangannya tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur dianggap telah memberikan konfirmasi kesesuaian ruang laut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

C. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional, diberikan untuk:

a. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT;

b. rencana kegiatan' 'Pemanfaatan Ruang yang belum termurat dalam RTR, RZ KAW, dair RZ KSNT.

Kegiatan yang bersifat strategis nasional ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dimohonkan oleh menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota.

Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT, dilakukan melalui:

a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan PemanfaatanRuang.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT, pada Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT, dilakukan melalui Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dapat juga berupa:

a. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas tanah Bank Tanah; dan/atau

b. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan hak                  pengelolaan untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas hak pengelolaan mengacu kepada rencana induk kawasan. Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT pada Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Rekomendasi Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dilaksanakan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RI'R, RZ K.A.W, dan RZ, KSNT;

c. penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang.

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis kegiatan;

e. rencana jumlah lantai bangunan;

f. rencana luas lantai bangunan;

g. dokumen prastudi kelayakan kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

h. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan dengan mempertimbangkan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. Diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan teknis pertanahan  terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

Kantor pertanahan menyampaikan pertirnbangan teknis pertanahan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan. Berdasarkan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan, Menteri menerbitkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

            Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangunan;

e. informasi indikasi program Pemanfaatan Ruang terkait; dan

f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Jangka waktu penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Dalarn hal Menteri tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka warktu, Menteri dianggap telah memberikan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Setelah memperoleh Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional pemohon dapat melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perizinan Berusaha berbasis risiko. Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belurn dirnuat dalam RTR, maka kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan setelah mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap:

a. Rencana Tata Ruang Wiiayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan;

c. RTR KSN;

d. RZ KAW; dan

e. RZ KSNT.

Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan terhadap:

a. rencana tata ruang wilayah provinsi;

b. rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan/atau

c. rencana tata ruang wilayah kota.

Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan berdasarkan indikasi prograrn utama yang terrnuat dalam RTR. Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang menghasilkan dokumen

a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan

b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek I (satu) tahunan.

Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.

 

DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

 

 

Rabu, 15 Desember 2021

PEMBINAAN PENATAAN RUANG

 

PEMBINAAN PENATAAN RUANG

Pembinaan Penataan Ruang diselenggarakan melalui peningkatan kualitas dan efektifitas Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan peningkatan peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pemerintah Pusat melakukan Pernbinaan Penataan Ruang kepada Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/ kota, dan Masyarakat. Pemerintah Pusat melakukan pembinaan teknis dalam kegiatan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan

Ruang dan/atau Pengawasan Penataan Ruang kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat memberikan bantuan teknis dalam kegiatan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan/atau Pengawasan Penataan Ruang kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah provinsi melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Masyarakat. Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Masyarakat. Masyarakat berperan aktif dalam pelaksanaan Pembinaan Penataan Ruang untuk mencapai tujuan Pembinaan Penataan Ruang.

Pembinaan Penataan Ruang diselerrggarakan secara sinergis oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Pembinaan Penataan Ruang dapat diselenggarakan dengan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Bentuk Pembinaan Penataan Ruang meliputi

a. koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang;

b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang Penataan Ruang;

c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi Pelaksanaan Penataan Ruang;

d. pendidikan dan pelatihan;

e. penelitian, kajian, dan pengembangan;

f. pengembangan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang;

g. penyebarluasan informasi Petrataan Ruang kepada Masyarakat;

h. peningkatan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat; dan/atau

i. pengembangan profesi perencana Tata Ruang.

Pelaksanaan Pembinaan Penataan Ruang dilakukan secara sinergis oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, gubernur, bupati, wali kota sesuai dengan kewenangannya, dan Masyarakat. Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang merupakan upaya untuk meningkatkan kerjasama antarpemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan melalui koordinasi dalarn satu wilayah adrninistrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.

Koordinasi dilaksanakan melalui fungsi koordinasi dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi koordinasi dalam. Penyelenggaraan Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan keterangannya. Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang Penataan Ruang merupakan upaya penyampaian secara interaktif substansi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang Penataan Ruang. Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang Penataan Ruang dilaksanakan melalui tatap muka, media elektronik, media cetak, dan media lainnya.

Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi Pelaksanaan Penataan Ruang merupakan upaya untuk mendampingi, mengawasi, dan memberikan penjelasan kepada Pemangku Kepentingan dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Pendidikan dan pelatihan merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

        Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan melaiui:

a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan bidang Penataan Ruang sesuai dengan kebutuhan            Pemangku Kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan;

b. penyelenggaraan dan fasilitasi kerja sama pendidikan dan pelatihan bidang Penataan Ruang;

c. penerapan sistem sertifikasi dalam penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan dalam          bidang Penataan Ruang; dan

d. evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan hidang Penataan Ruang.

Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya. Penelitian, kajian, dan pengembangan merupakan upaya pengembangan ihnu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi atau penemuan baru dalam bidang,Penataan Ruang.

Hasil penelitian, kajian, dan pengembangan dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan dan strategi, norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang, serta pemanfaatan lain yang relevan. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang yang berkualitas, mutakhir, efisien, dan terpadu.

Pengembangan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang dilaksanakan melalui penyediaan basis data dan informasi bidang Penataan Ruang dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik. Penyebarluasan informasi Perrataan Ruang kepada Masyarakat merupakan upaya untuk mempublikasikan berbagai aspek dalam Penataan Ruang. Penyebarluasan informasi penataan ruang dilaksanakan melalui media elektronik dan media cetak yang mudah dijangkau oleh Masyarakat.

Peningkatan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat merupakan upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peningkatan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat dilaksanakan melalui:

a. penyuluhan bidang Penataan Ruang;

b. pemberian cerarnah, diskusi urnum, sayembara, dan debat publik;

c. pembentukan kelompok Masyarakat peduli Tata Ruang;

d. penyediaan unit pengaduan; dan

e. penyediaan media informasi.


Daftar Pustaka

PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang

 

PENGAWASAN PENATAAN RUANG

 

PENGAWASAN PENATAAN RUANG

Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk menjamin tercapainya tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang, menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang Penataan Ruang dan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan penataan Ruang. Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pemantauan merupakan kegiatan pengamatan terhadap Penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau berdasarkan informasi dari Masyarakat. Evaluasi merupakan kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian Penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur dan objektif. Pelaporan merupakan kegiatan penyampaian hasil evaluasi. Pengawasan Penataan Ruang dilakukan secaara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTR ditetapkan.

Pengawasan Penataan Ruang dilakukan terhadap kinerja:

a. Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang;

b. fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan

c. pemenuhan standar pelayanan bidang Penataan Ruang dan standar teknis Penataan Ruang Kawasan.

Pengawasan Penataan Ruang Laut dilakukan terhadap Pemanfaatan Ruang Laut. Standar pelayanan bidang Penataan Ruang meliputi aspek:

a. Perencanaan Tata Ruang;

b. Pemanfaatan Ruang; dan

c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Standar pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Perencanaan Tata Ruang paling sedikit mencakup Konsultasi Publik dalam penyusunan RTR dan proses persetujuan substansi. Standar pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Pemanfaatan Ruang, paling sedikit mencakup penyediaan dan penyebarluasan informasi RTR, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pemenuhan ruang terbuka hijau publik.

Standar pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang paling sedikit mencakup pengaduan pelanggaran Permanfaatan Ruang. Standar pelayanan Penataan Ruang mencakup standar pelayanan bidang Penataan Ruang provinsi dan standar pelayanan bidang Penataan Ruang kabupaten/kota.

Standar teknis Penataan Ruang Kawasan merupakan ketentuan teknis yang menunjukkan perwujudan kinerja fungsi suatu Kawasan yang sesuai peruntukan. Standar teknis Penataan Ruang Kawasan merupakan ketentuan spasial dalam pengembangan kegiatan sektor di suatu Kawasan. Kinerja fungsi suatu Kawasan merupakan kondisi yang diinginkan atau dituju dalam pengembangan Kawasan. Standar teknis Penataan Ruang Kawasan dituangkan dalam bentuk daftar periksa.

Menteri-menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan Pengawasan Penataan Ruang sesuai dengan kewenangannya. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja yang dilakukan oleh gubernur.

Gubernur melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja yang dilakukan oleh bupati/wali kota. Dalam hal gubernur tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya dapat mengambil alih Pengawasan Penataan Ruang yang tidak dilakukan oleh gubernur.

Terhadap gubernur yang tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dapat mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat membentuk inspektur pembangunan sesuai dengan kewenangannya. Inspektur pembangunan terdiri atas aparatur sipil negara dan non-aparatur sipil negara.

Dalam melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang Laut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dapat rnembentuk pengawas kelautan. Inspektur pembangunan dan pengawas kelautan berwenang:

a. melakukan pemantauan dan evaluasi Pemanfaatan Ruang atau Pemanfaatan Ruang Laut;

b. meminta keterangan;

c. membuat salinan dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;

d. memasuki tempat atau lokasi tertentu;

e. memotret;

f. membuat rekaman audio visual;

g. memeriksa bangunan beserta prasarana dan sarana pendukungnya;

h. menghentikan pelanggaran tertentu; dan

i. melakukan tindakan lain yang diperlukan.

Dalam melaksanakan tugasnya, inspektur pembangunan dan pengawas kelautan dapat berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil. Pelaksanaan Pengawasan Penataan Ruang di kawasan pesisir sebagai kawasan peralihan antara darat dan laut dilakukan secara terpadu oleh Menteri, rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait lainnya.

Masyarakat dapat membantu Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah dalam melakukan Pengawasan Penataan Ruang. Dalam rangka meningkatkan efektifitas Pengawasan Penataan Ruang yang dilakukan oleh Masyarakat, Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah, menyediakan sarana penyampaian laporan dan/atau aduan.

Tata Cara Pengawasan Khusus Penataan Ruang

Dalam hal terdapat kondisi khusirs dari hasil Pengawasan Penataan Ruang dan/atau laporan atau aduan. Masyarakat yang bersifat mendesak untuk ditindaklanjuti, dilakukan pengawasan khusus Penataan Ruang. Pengawasan khusus meliputi kegiatan:

a. merekonstruksi terjadinya kondisi khusus;

b. menganalisis dampak dan prediksi; dan

c. merumuskan alternatif penyelesaian kondisi khusus.

Pengawasan Penataan Ruang menghasilkan laporan yang memuat kinerja Pernyelenggaraan Penataan Ruang bernilai baik, kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang bernilai sedang; dan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang bernilai buruk. Terhadap kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang bernilai baik dapat diberikan penghargaan. Terhadap kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang yang bernilai sedang dan buruk dapat diberikan dukungan peningkatan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pembinaan Penataan Ruang.

Daftar Pustaka

PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang

 

PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG

        Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Pengendalian Pemanfaatan dilaksanakan untuk mendorong setiap Orang agar menaati RTR yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemantaatan Ruang.

Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan melalui:

a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan mandiri pelaku UMK

b. penilaian perwujudan RTR

c. pemberian insentif dan disinsentif;

d. pengenaan sanksi; dan

e. penyelesaian sengketa Penataan Ruang.

 

A. Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK

Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Penilaian pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK dilaksanakan untuk rnemastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK.

Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan pada periode selama pembangunan dan pasca pembangunan. Penilaian pada periode selama pembangunan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Penilaian pada periode selama pembangunan dilakukan paling lambat 2 tahun sejak diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Penilaian pada periode pasca pembangunan dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Dalam hal hasil penilaian ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang diharuskan melakukan penyesuaian. Dalam hal hasil penilaian pernyataan mandiri ditemukan ketidaksesuaian pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK, dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan atau perangkat daerah. Dalam hal hasil penilaian ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumenter Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang, dilakukan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada periode selama pembangunan dan pasca pembangunan dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.

Penilaian pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/ pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

       Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan RTR dapat dibatalkan oleh instansi pemerintah yang menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

B. Penilaian Perwujudan RTR

Penilaian perwujudan RTR dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang. Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang dilakukan dengan penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang dan penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang.

Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang dilakukan terhadap kesesuaian program, kesesuaian lokasi, kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pembangunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang. Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan Perizinan Berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang.

Hasil penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang berisikan:

a. muatan rencana Struktur Ruang yang terwujud;

b. muatan rencana Struktur Ruang yang belum terwujud; dan

c. pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana Struktur Ruang

Hasil penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang berisikan:

a. muatan rencana Pola Ruang yang terwujud;

b. muatan rencana Pola Ruang yang belum terwujud; dan

c. pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana Pola Ruang.

Tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang dan tingkat perwujudan rencana Pola Ruang dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. Hasil penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan hasil penilaian perwujudan RTR, dilakukan pengendalian implikasi kewilayahan untuk terwujudnya keseimbangan pengembangan wilayah sebagaimana tertuang dalam RTR.

Pengendalian implikasi kewilayahan dilaksanakan dengan membatasi konsentrasi Pemanfaatan Ruang tertentu pada wilayah tertentu yang tidak sesuai dengan skenario perwujudan RTR dan dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu. Pengendalian implikasi kewilayahan dilakukan pada zone kendali atau zona yang didorong.

Zona kendali merupakan zona dengan konsentrasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dan atau dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang tinggi dan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung. Zona yang didorong merupakan zona dengan konsentrasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang sangat rendah yang perlu ditingkatkan perwujudannya sesuai. Terhadap zona kendali dan zona yang didorong dapat disusun perangkat Pengendalian Pemanfaatan ruang.

Penilaian perwujudan RTR dilakukan secara periodik dan terus-menerus. Penilaian perwujudan RTR dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR. Pelaksanaan penilaian perwujudan RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Penilaian perwujudan RTR Pusat dan Pemerintah kewenangannya. dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

C. Pemberian Insentif dan Disinsentif

Pemberian insentif dan disinsentif diselenggarakan untuk:

·  meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruarrg dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTR;

·      memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTR; dan

·   meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR.

Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTR. Pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan untuk menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayahan pada zona kendali atau zona yang didorong; atau menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional.

Bentuk dan Tata Cara Pemberian Insentif:

Insentif merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya. Insentif dapat berupa:

a. insentif liskal, dapat berupa pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak.

 b. insentif nonfiskal, dapat berupa pemberian kompensasi, subsidi, imbalan, sewa ruang, urun saham, fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan dan atau publikasi atau promosi.

Insentif dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dapat berupa subsidi, penyediaan prasarana dan sarana di daerah, pemberian kompensasi, penghargaan dan atau publikasi atau promosi daerah. Insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dapat berupa pemberian kompensasi, pemberian penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan dan atau publikasi atau promosi daerah. Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dapat berupa: pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi, subsidi, pemberian kompensasi, imbalan, sewa ruang; urun saham, fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan dan atau publikasi atau promosi.

Jenis, besaran, dan mekanisme pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak paling sedikit mempertimbangkan :

a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. tingkat kerentanan atau ketrerlanjutan kawasan atau bangunan; dan

c. nilai tambah kawasan.

Pemberian kompensasi merupakan perangkat balas jasa kepada Masyarakat atas penyediaan prasarana, fasilitas publik tertentu, dan/atau ruang terbuka publik yang melebihi ketentuan minimal yang dipersyaratkan. Bentuk, besaran, dan mekanisme pemberian kompensasi paling sedikit mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. nilai jasa yang diberikan; dan

c. kebutuhan penerima kompensasi.

Subsidi merupakan bantuan finansial dan/atau nonfinansial atas dukungan terhadap perwujudan komponen ruang tertentu yang diprioritaskan atau rehabilitasi kawasan pasca bencana alam. Bentuk, besaran, dan mekanisme subsidi paling sedikit mempertimbangkan :

a. skala kepentingan;

b. dampak program pembangunan prioritas;

c. kapasitas kelernbagaan; dan

d. kebutuhan penerima subsidi.

Imbalan merupakan perangkat balas jasa terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memberikan nilai tambah pada jasa lingkungan. Besaran dan mekanisme imbalan paling sedikit mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan Pernanfaatan Ruang;

b. kebutuhan penerima imbalan;

c. nilai tambah terhadap jasa lingkungan; dan

d. biaya upaya pelestarian lingkungan hidup.

Sewa ruang merupakan penyewaan tanah dan/atau ruang milik negara dan/atau daerah kepada Masyarakat dengan tarif di bawah harga normal dalam jangka waktu tertentu. Besaran dan mekanisme sewa ruang paling sedikit mempertimbangkan:

a. peningkatan nilai kemanfaatan ruang;

b. biaya dan manfaat;

c. ketersediaan sumber daya;

d. kapasitas kelembagaan; dan

e. kebutuhan penerima.

Urun saham merupakan penyertaan saham oleh Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang di lokasi tertentu. Besaran dan mekanisme urun saham paling sedikit mempertimbangkan:

a. nilai strategis kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap pengernbangan wilayah dan kawasan;

b. nilai aset dan peluang pengembangan;

c. biaya dan manfaat;

c. kapasitas kelembagaan; dan

e. kebutuhan penerima.

Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Lokal yang melakukan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Lokal harus memenuhi kriteria:

a. bermata pencaharian pokok sebagai nelayan dengan alat penangkapan ikan statis, pembudidaya ikan atau petambak garam; dan/atau

b menghasilkan produksi atau memiliki penghasilan tidak lebih dari nilai rata-rata upah minimum provinsi.

Selain memenuhi kriteria diatas, untuk pembudidaya ikan dan petambak garam, wajib berdomisili di wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Lokal yang memperoleh fasilitasi Persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, diusulkan oleh bupati/wali kota. Usulan dilakukan berdasarkan hasil identifikasi Masyarakat Tradisional dan, Masyarakat Lokal yang disampaikan oleh lurah/kepala desa melalui camat.

Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Masyarakat Tradisional dan masyarakat Lokal dilaksanakan untuk kegiatan:

a. perikanan tangkap dengan alat penangkapan ikan statis;

b. perikanan budidaya menetap;

c. pergaraman;

d. wisata bahari; 

e. permukiman di atas air

Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang Laut  yang dilakukan di dalam Kawasan Konservasi di Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyediaan prasarana dan sarana merupakan bantuan pembangunan prasarana dan sarana untuk mendorong pengembangan wilayah dan kawasan sesuai dengan RTR. bentuk dan mekanisme sarana dan sarana paling sedikit mempertimbangkan:

a. kebutuhan jenis prasarana dan sarana.

b. ketersediaan sumber daya.

c. kemitraan

Pemberian penghargaan merupakan pengakuan terhadap kinerja Penyelenggaraan penataan Ruang yang berkualitas dan/atau partisipasi Masyarakat dalam perwujudan RTR. Bentuk penghargaan paling sedikit mempertimbangkan:

a. kebutuhan penerima; dan

b. nilai manfaat.

       Publikasi atau promosi merupakan penyebarluasan informasi terkait kegiatan atau kawasan prioritas melalui media cetak, media elektronik, maupun media lainnya. Bentuk publikasi atau promosi paling sedikit mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. lokasi kegiatan; dan

c. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan.

Bentuk dan Tata Cara Pemberian Disinsentif

Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Disinsentif dapat berupa:

a. disinsentif fiskal, dapat berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi.

b. disinsentif nonfiskal, kewajiban memberi kompensasi atau imbalan, pembatasan penyediaan                    prasarana dan sarana dan/atau pemberian status tertentu.

Disinsentif dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. Disinsentif dari Pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah dapat diberikan dalam bentuk: pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau pemberian status tertentu. Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dapat berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.

Disinsentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dapat berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.

Pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang pada kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi yang hampir atau telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Jenis, besaran, dan mekanisme pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi paling sedikit mempertimbangkan:

a. pelaku kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatair Ruang;

c. tingkat kerentanan atau keberlanjutan kawasan atau bangunan; dan

d. efektivitas dampak pemberian pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi.

Kewajiban memberi kompensasi atau imbalan merupakan kewajiban memberikan ganti kerugian terhadap pihak-pihak yang dirugikan akibat dampak negatif Pemanfaatan Ruang. Bentuk, besaran, dan mekanisme kewajiban memberi kompensasi atau imbalan paiing sedikit mempertimbangkan:

a. dampak yang ditimbulkan; dan

b. kebutuhan penerima kompensasi atau imbalan.

Pembatasan penyediaan prasarana dan sarana merupakan pembatasan penyediaan jaringan transportasi beserta sarana pendukungnya dan/atau prasarana dan sarana lainnya pada Kawasan tertentu. Bentuk dan mekanisme pembatasan penyediaan prasarana dan sarana paling sedikit mempertimbangkan:

a. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan

b. standar pelayanan.

Pemberian status tertentu merupakan pelekat, predikat atau keterangan tertentu pada kawasan rawan bencana dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang rendah.

Pemberian status tertentu dapat dilakukan berdasarkan.

a. hasil kajian dan/atau kejadian bencana; dan/atau

b. hasil penilaian kinerja Penyelenggaraan penataan Ruang.

D. Pengenaan Sanksi

Pengenaan sanksi dilakukan melalui sanksi administratif. Sanksi administratif dikenakan kepada setiap Orang yang tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemeriksaan perubahan fungsi ruang dilakukan melalui audit Tata Ruang. Dalam hal terdapat perubahan fungsi ruang Laut, pemeriksaan fungsi ruang Laut dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Audit Tata Ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Hasil audit Tata Ruang ditetapkan dengan :

a. keputusan Menteri untuk hasil audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah pusat;

b. keputusan gubernur untuk hasil audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi;

c. keputusan bupati/wali kota untuk hasil audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

Dalam pelaksanaan audit Tata Ruang, tim audit Tata Ruang dapat dibantu oleh penyidik pegawai negeri sipil penataan ruang dan ahli lainnya sesuai kebutuhan. Sanksi administratif dikenakan juga kepada orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR, dapat langsung dikenakan tanpa melalui proses audit Tata Ruang. Perbuatan tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dan tidak mcmatuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR meliputi:

a. Pemanfaatan Ruang yang tidak memiliki Kesesuian Kegiatan pemanfaatan Ruang; dan/ atau

b. Pernanfaatan Ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam muatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Sanksi administratif dapat dikenakan kepada setiap orang yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangn dinyatakan sebagai milik umum. Perbuatan menghalangi akses dapat berupa penutupan akses secara sementara maupun permanen. Dalam hal Pernanfaatan Ruang laut, sanksi administratif dikenakan terhadap :

a. penggunaan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau konfirmasi kesesuaian ruang laut yang tidak sah;

b. tindakan tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;

c. tindakan tidak menyampaikan laporan terulis secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan:

d. pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan RTR, RZ, KAW, dan/atau RZ KSNT; dan/atau

e. pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang mengganggu ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan traciisional, dan pembudidaya ikan kecil.

Pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan:

a. hasil penilaian pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. hasil Pengawasan Penataan Ruang;

c. hasil audit Tata Ruang; dan/atau

d. pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal bupati/wali kota tidak melaksanakan pengenaan sanksi administratif dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah adanya penetapan pengenaan sanksi administratif, gubernur mengambil alih pengenaan sanksi administratif yang tidak dilaksanakan oleh bupati/wali kota. Dalam hal gubernur tidak melaksanakan pengenaan sanksi administratif dalam jangka waktu 4 (empat) bulan seielah adanya penetapan pengenaan sanksi administratif oleh bupati/wali kota, Menteri mengambil alih pengenaan sanksi administratif yang tidak dilaksanakan oleh gubernur.

Kriteria dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif;

c. penghentian sementara kegiatan;

d. penghentian sementara pelayanan umum;

e. penutupan lokasi;

f. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

g. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

h. pembongkaran bangunan; dan/atau

i. pemulihan fungsi ruang.

Pengenaan sanksi administratif disertai dengan tanda pemberitahuan pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Sanksi administratif dapat disertai dengan upaya paksa oleh Pemerintah Pusat dan / atau Pemerintah Daerah. Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.Sanksi administratif terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang dikenakan berdasarkan kriteria:

a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang

b. nilai manfaat pengenaan sanksi yang diberikan terhadap Pemanfaatan Ruang

c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan melalui tahapan:

a. pelaksanaan inventarisasi kasus

b. pengumpulan dan pendalaman materi, data, dan informasi;

c. penyusunan kajian teknis dan kajian hukum;

d. penetapan tindakan sanksi;

e. penyelenggaraan forum sosialisasi; dan

f. pengenaan sanksi administratif.

Peringatan tertulis dilakukan melalui penerbitan surat peringatan tertulis dari pejabat yang berwenang. Surat peringatan tertulis memuat rincian pelanggaran dalam Penataan Ruang, kewajiban untuk menyesuaikan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang tindakan pengenaan sanksi yang akan diberikan apabila tidak melaksanakan kewajiban diatas. Surat peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali. Dalam hal surat peringatan tertulis diabaikan, pejabat yang berwenang melakukan tindakan berupa pengenaan sanksi sesuai dengan kewenangannya.

Denda administratif dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya. Penghitungan denda administratif dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. nilai jual objek pajak;

b. luas lahan dan luas bangunan;

c. indeks kawasan; dan/atau

d. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan.

Denda administratif dapat berupa denda progresif yang disyaratkan sampai pelanggar memenuhi ketentuan dalam sanksi administratif lainnya. Bentuk dan cara penghitungan denda administratif diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah. Pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan dalam hal pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan dalam hal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak diperoleh dengan prosedur yang benar. Pemulihan fungsi ruang merupakan upaya untuk merehabilitasi ruang agar dapat kembali sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam RTR. Pemulihan fungsi ruang wajib dilakukan apabila terbukti adanya perubahan fungsi ruang yang diakibatkan oleh Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTR. Pemulihan fungsi ruang menjadi tanggung jawab pihak yang melanggar. Biaya pemulihan fungsi ruang dapat berasal dari denda administratif.

Dalam hal pihak yang melangar dinilai tidak mampu membiayai kegiatan pemulihan fungsi ruang Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan penetapan pengadilan agar pemulihan dilakukan oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah dengan pengenaan disinsentif pada pihak yang melanggar. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan basis data pengenaan sanksi administratif sebagai bagian dari pengembangan basis data dan informasi digital bidang Penataan Ruang. Basis data dan informasi digital bidang Penataan Ruang digunakan sebagai salah satu acuan dalam proses peninjauan kembali dan/atau revisi RTR.

Revisi RTR tidak dimaksudkan untuk pemutihan. Pemutihan merupakan tindakan mengakomodasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang dalam revisi RTR tanpa terlebih dahulu mengenakan sanksi kepada pelaku pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Dalam hal Pemerintah Daerah terbukti melakukan pemutihan maka dilakukan pengurangan dana alokasi khusus. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif bidang Penataan ruang diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, sesuai dengan kewenangannya.

E. Sengketa Penataan Ruang

Sengketa Penataan Ruang merupakan perselisihan antarpemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang. Antarpemangku kepentingan yaitu antarorang perseorangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, antarPemerintah Dierah, antara Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Penyelesaian sengketa Penataan Ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Dalam hal penyelesaian sengketa tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan dilakukan melalui negosiasi, mediasi, dan atau konsiliasi. Negosiasi merupakan upaya penyelesaian sengketa antarkedua belah pihak yang bersengketa. Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai mediator yang mengoordinasikan pihak yang bersengketa.

Konsiliasi merupakan upaya penyelesaian sengketa yarg melibatkan pihak ketiga untuk menawarkan solusi untuk disepakati oreh pihak yang bersengketa. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Menteri. Dalam hal sengketa Penataan Ruang terjadi akibat adanya perbedaan kebijakan pengaturan antartingkatan pemerintah, para Pemangku Kepentingan dapat mengajukan fasilitasi penyelesaian kepada Forum Penataan Ruang.


Daftar Pustaka

PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang

 

 

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN