PEMANFAATAN RUANG
Pelaksanaan
Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang dan pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang. Pelaksanaan
kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terdiri atas:
a.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
b.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan
c.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis
nasional.
Kesesuaian
Kegiatan Pernanfaatan Ruang dapat berupa keputusan disetujui atau ditolak
dengan disertai alasan penolakan. Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang menjadi
pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RTR.
A.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diperoleh melalui
OSS. Setelah rnernperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Pelaku Usaha
dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha dapat melaksanakan kegiatan Pemanfaatan
Ruang setelah memperoleh Perizinan Berusaha. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang meliputi:
a.
kegiatan bemsaha untuk non-UMK; dan
b.
kegiatan berusaha untuk UMK.
Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha non-UMK dilakukan
melalui:
a.
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; atau
b.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha di Perairan
Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang Laut. Konfirmasi Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi
kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dilaksanakan melalur OSS dengan
tahapan:
a.
pendaftaran;
b.
penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan
c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Pendaftaran
paling sedikit dilengkapi dengan:
a. koordinat lokasi;
b. kebutuhan luas lahan
kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c. informasi penguasaan
tanah;
d. informasi jenis
usaha;
e. rencana jumlah
lantai bangunan; dan
f. rencana luas lantai
bangunan.
Konfirmasi Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, paling sedikit memuat:
a. lokasi kegiatan;
b. jenis kegiatan
Pemanfaatan Ruang;
c. koefisien dasar
bangunan;
d. koefisien lantai
bangunan;
e. ketentuan tata
bangunan; dan
f. persyaratan pelaksanaan
kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Jangka
waktu penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan berusaha Paling lama 1 (satu) Hari sejak pendaftaran atau pembayaran
penerimaan negara bukan pajak. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Laut untuk kegiatan berusaha diberikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut secara menetap di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah
yurisdiksi.
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:
a.
pendaftaran;
b.
penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan
RZ KAW;
c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Persetujuan
Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diberikan tanpa
melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
permohonan yang berlokasi di:
a.
kawasan industri dan kan'asan pariwisata yang telah memiliki Perizinan Berusaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan keteatuan peraturan
perundang undangan.
Untuk
pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:
a.
koordinat lokasi;
b.
kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c.
informasi penguasaan tanah;
d.
informasi jenis usaha;
e.
rencana jumlah lantai bangunan;
f.
rencana luas lantai bangunan; dan
g.
rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diberikan setelah
dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer
berdasarkan :
a.
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b.
rencana tata ruang wilayah provinsi;
c.
RTR KSN;
d.
RZ KSNT;
e.
RZ KAW;
f.
RTR pulau/kepulauan; dan atau
g.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diberikan dengan
memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan teknis pertanahan
terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan. Kantor pertanahan
menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung
sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal
kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu,
kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis.
Berdasarkan
kajian dan pertimbangan teknis pertanahan, Menteri menerbitkan Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang, paling sedikit memuat:
a.
lokasi kegiatan;
b.
jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
c.
koefisien dasar bangunan;
d.
koefisien lantai bangrrnan;
e.
indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
f.
persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Perubahan
peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidarg kehutanan. Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan
yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR
maka kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha. Persetujuan
kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang diberikan sesuai tahapan dan ketentuan.
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan' Pemanfaatan Ruang Laut unruk kegiatan berusaha dilaksanakan
melalui OSS dengan tahapan:
a.
Pendaftaran;
b.
penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT,
dan RZ KAW;
c.
penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Pendaftaran
paling sedikit dilengkapi dengan:
a..
koordinat tokasi;
b.
rencana bangunan dan instalasi di Laut;
c.
kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;
d.
informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya dan
e.
kedalaman lokasi.
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha diberikan
setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer
berdasarkan:
a.
rencana tata ruang wilayah provinsi;
b.
RTR KSN;
c.
RZ KSNT;
d.
RZ KAW;
e.
RTR pulau,/ kepulauan; dan/atau
f.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut tidak dapat diberikan di zona inti
Kawasan Konservasi di Laut. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut dapat diberikan di wilayah masyarakat hukum adat setelah mendapat persetujuan
masyarakat hukum adat. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
di Kawasan Konservasi di Laut tidak diberikan didalam rnaupun di luar zona
inti, untuk kegiatan:
a.
pertambangan terbuka;
b.
dumping (pembuangan); dan
c.
reklamasi.
Dalam
hal kegiatan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari Kawasan
Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan
Konservasi di Laut hanya dapat diberikan untuk:
a.
kegiatan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan
perundangundangan
b.
kepentingan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut.
Persetujuan
kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut mempertimbangkan:
a.
jenis kegiatan dan skala usaha;
h.
daya dukung dan daya tarnpung/ketersediaan ruang Laut;
c.
kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;
d.
Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;
e.
teknologi yang digunakan;
f.
potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut paling sedikit memuat:
a.
lokasi kegiatan;
b.
jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan
c.
hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Jangka
waktu penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut paling lama 20 (dua
puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan
pajak. Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan berusaha dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur, bupati,
atau wali kota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.
Penerbitan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha
di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur tanpa
mengurangi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan berusaha dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.
Dalam
hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak
menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan
berusaha dalam jangka waktu, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
diterbitkan oleh Lembaga OSS. Dalam hal rnenteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan tidak menerbitkan
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Perizinan Berusaha di Laut
dalam jangka waktu, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, diterbitkan
oleh Lembaga OSS. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan
diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian
kewenangan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Kelautan.
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang termasuk dalam kelompok
UMK, tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pelaku
UMK membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR.
Dalam hal pernyataan mandiri terbukti tidak benar, kegiatan pemanfaatan
ruangnya dilakukan pembinaan oleh kementerian / lembaga dan atau perangkat
daerah.
B. Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan
Ruang Untuk Kegiatan Nonberusaha
Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha diperoleh melalui
sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya. Setelah
memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha, pemohon
melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dilakukan
melalui:
a.
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; atau
b.
Persetujuan Kesesuaian kegiatan
Pemanfaatan Ruang.
Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha di Perairan
Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan rnelalui:
a.
konfirmasi kesesuaian ruang laut; atau
b.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dilakukan
melalui:
a.
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; atau
b.
Persetujuan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha di Perairan
Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi dilakukan rnelalui:
a.
konfirmasi kesesuaian ruang laut; atau
b.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Konfirmasi
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan
berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. Konfirmasi
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dilaksanakan melalui sistem elektronik yang
diselenggarakan oleh Menteri dengan tahapan:
a.
pendaftaran;
b.
penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan
c.
penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Pendaftaran
paling sedikit dilengkapi dengan:
a.
koordinat lokasi;
b.
kebutuhan luas lahan kegiatan Pernanfaatan Ruang;
c.
informasi penguasaan tanah;
d.
informasi jenis kegiatan;
e.
rencana jumlah lantai bangunan; dan
f.
rencana luas lantai bangunan.
Konfirmasi
kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang, paling sedikit rnemuat:
a.
lokasi kegiatan;
b.
jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c.
koefisien dasar bangunan;
d.
koefisien lantai bangunan;
e.
ketentuan tata bangunan; dan
f.
persyaratan pelaksanaan kegiatan Pernanfaatan Ruang.
Jangka
waktu penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan nonberusaha paling Iama 1 (satu) Hari sejak pendaftaran atau
pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan dalam hal belum tersedia
RDTR di lokasi rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha diberikan
untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap di Perairan Pesisir,
wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dilaksanakan melalui sistem
elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dengan tahapan:
a.
pendaftaran;
b.
penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan
RZ KAW;
c.
penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Pendaftaran
paling sedikit dilengkapi dengan:
a.
koordinat lokasi;
b.
kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c.
informasi penguasaan tanah;
d.
informasi jenis kegiatan;
e.
rencana jumlah lantai bangunan;
f.
rencana luas lantai bangunan; dan
g.
rencana teknis bangunan dan rencana induk kawasan.
Persetujuan
Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan,
setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplernenter
berdasarkan :
a.
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b.
rencana tata ruang wilayah provinsi;
c.
RTR KSN;
d.
RZ KSNT;
e.
RZ KAW;
f.
RTR pulau/kepulauan;
g.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan
dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan teknis
pertanahan terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan. Kantor
pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan paling lama 10 (sepuluh)
Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka
waktu, kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis
pertanahan.
Berdasarkan
kajian dan pertimbangan teknis pertanahan, Menteri menerbitkan Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang, paling sedikit memuat:
a.
lokasi kegiatan;
b.
jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
c.
koefisien dasar bangunan;
d.
koefisien lantai bangunan;
e. indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
f.
persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Perubahan
peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kehutanan. Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan
yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR,
maka kegiatan pemanfaatan ruangnya dilaksanakan setelah mendapatkarr
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha.
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha
dilaksanakan melalui sistem elektronik oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dengan tahapan:
a.
pendaftaran;
b.
penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT,
dan RZ KAW;
c.
penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Pendaftaran
paling sedikit dilengkapi dengan:
a.
koordinat lokasi;
b.
rencana bangunan dan instalasi di Laut;
c.
kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;
d.
informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya; dan
e.
kedalaman lokasi.
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kcgiatan nonberusaha diberikan
setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer
berdasarkan:
a.
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b.
rencana tata ruang wilayah provinsi;
c.
RTR KSN;
d.
RZ KSNT;
e.
RZ KAW;
f.
RTR pulau/kepulauan;
g.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut tidak dapat diberikan di zona inti
di Kawasan Konservasi di Laut. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Laut dapat diberikan di wilayah masyarakat hukum adat setelah mendapat
persetujuan masyarakat hukum adat. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan
Ruang Laut di Kawasan Konservasi di Laut tidak diberikan di dalam, maupun di
luar zona inti, untuk kegiatan:
a.
pertambangan terbuka;
b.
dumping (pembuangan); dan
c.
reklamasi.
Dalam
hal kegiatan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari Kawasan
Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di
Kawasan Konservasi di Laut hanya dapat
diberikan untuk:
a.
kegiatan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan
perundang undangan;
b.
kepentingan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut.
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut mempertimbangkan:
a.
jenis kegiatan dan skala kegiatan;
b.
daya dukung dan daya tarnpung/ketersediaan ruang Laut;
c.
kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;
d.
Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;
e.
teknologi yang digunakan; dan
f.
potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut paling sedikit memuat:
a.
lokasi kegiatan;
b.
jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan
c.
hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Jangka
waktu penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut paling lama 20 (dua
puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan
pajak. Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan nonberusaha dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur,bupati,
atau wali kota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.
Penerbitan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan
nonberusaha di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya kepada
gubernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang rrrenyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang untuk kegiatan nonberusaha dapat diberikan dengan pertimbangan Forum
Penataan Ruang.
Dalam
hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak
menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan
nonberusaha dalam jangka waktu, Persetujuan Kesesuaian. Kegiatan Pemanfaatan
Ruang diterbitkan oleh sistem, elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri. Dalam
hal menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang kelautan tidak
menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk
kegiatan nonberusaha di Laut dalam jangka waktu, Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut diterbitkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan diatur dalarn Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Konfirmasi
kesesuaian ruang laut dapat diberikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
yang tidak termasuk dalam kebijakan strategis nasional dan dilaksanakan oleh
instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi.
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah provinsi merupakan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Konfirmasi
kesesuaian ruang laut dilaksanakan melalui sistem elektronik yang
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dengan tahapan:
a.
pendaftaran;
b.
penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT,
dan RZ KAW;
c.
penerbitan konfirmasi kesesuaian ruang laut.
Pendaftaran
paling sedikit dilengkapi dengan:
a.
koordinat lokasi;
b.
kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut;
c.
kedalaman lokasi; dan
d.
data/peta Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada.
Konfirmasi
kesesuaian ruang diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang
dan komplementer berdasarkan:
a.
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b.
rencana tata ruang wilayah provinsi;
c.
RTR KSN;
d.
RZ KSNT;
e.
RZ KAW;
f.
RTR pulau/kepulauan; dan/atau
g.
Rencana Tata. Ruang Wilayah Nasional.
Konfirmasi
kesesuaian ruang laut mempertimbangkan:
a.
jenis kegiatan dan skala kegiatan;
b.
daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang Laut;
c.
kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;
d.
Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;
e.
teknologi yang digunakan; dan
f.
potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Konfirmasi
kesesuaian ruang laut, paling sedikit memuat:
a.
lokasi kegiatan;
b.
jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan
c.
hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Jangka
waktu penerbitan konfirmasi kesesuian ruang laut paling lama 14 (ernpat belas)
Hari dihitung sejak pendaftaran. Penerbitan konfirmasi kesesuaian ruang laut
dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur tanpa mengurangi kewenangan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Dalam hal
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau
gubernur sesuai kewenangannya tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam
jangka waktu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan atau gubernur dianggap telah memberikan konfirmasi kesesuaian ruang
laut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
C.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional
Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis
nasional, diberikan untuk:
a.
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW, atau RZ
KSNT;
b.
rencana kegiatan' 'Pemanfaatan Ruang yang belum termurat dalam RTR, RZ KAW,
dair RZ KSNT.
Kegiatan
yang bersifat strategis nasional ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan oleh
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan sesuai dengan kewenangannya. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
dimohonkan oleh menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota.
Kesesuaian
kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
termuat dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT, dilakukan melalui:
a.
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
b.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan PemanfaatanRuang.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT, pada Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT, dilakukan melalui Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dapat juga berupa:
a.
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas tanah Bank Tanah; dan/atau
b. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di kawasan atau di atas tanah yang akan
diberikan hak pengelolaan untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang di atas hak pengelolaan mengacu kepada rencana induk kawasan.
Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang
yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT pada Perairan Pesisir,
wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan
kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Rekomendasi Kesesuaian kegiatan
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dilaksanakan
dengan tahapan:
a.
pendaftaran;
b.
penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RI'R, RZ K.A.W,
dan RZ, KSNT;
c.
penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang.
Pendaftaran
paling sedikit dilengkapi dengan:
a.
koordinat lokasi;
b.
kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c.
informasi penguasaan tanah;
d.
informasi jenis kegiatan;
e.
rencana jumlah lantai bangunan;
f.
rencana luas lantai bangunan;
g.
dokumen prastudi kelayakan kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
h.
rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
Rekomendasi
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis
nasional diberikan dengan mempertimbangkan tujuan Penyelenggaraan Penataan
Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Rekomendasi
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis
nasional. Diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.
Pertimbangan teknis pertanahan terkait
lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan.
Kantor
pertanahan menyampaikan pertirnbangan teknis pertanahan paling lama 10
(sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara
bukan pajak. Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis
dalam jangka waktu kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan
teknis pertanahan. Berdasarkan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan,
Menteri menerbitkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Rekomendasi
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, paling sedikit memuat:
a.
lokasi kegiatan;
b.
jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
c.
koefisien dasar bangunan;
d.
koefisien lantai bangunan;
e.
informasi indikasi program Pemanfaatan Ruang terkait; dan
f.
persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Jangka
waktu penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang paling lama
20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan
negara bukan pajak. Dalarn hal Menteri tidak memberikan persetujuan atau
penolakan dalam jangka warktu, Menteri dianggap telah memberikan Rekomendasi
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Setelah memperoleh Rekomendasi Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional
pemohon dapat melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur Perizinan Berusaha berbasis risiko. Perubahan
peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kehutanan.
Pemanfaatan
Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan
peruntukan dan fungsi serta belurn dirnuat dalam RTR, maka kegiatan pemanfaatan
ruang dilaksanakan setelah mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang. Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan sinkronisasi program
Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap:
a.
Rencana Tata Ruang Wiiayah Nasional;
b.
RTR pulau/kepulauan;
c.
RTR KSN;
d.
RZ KAW; dan
e.
RZ KSNT.
Pelaksanaan
sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
dilakukan terhadap:
a.
rencana tata ruang wilayah provinsi;
b.
rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan/atau
c.
rencana tata ruang wilayah kota.
Pelaksanaan
sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan berdasarkan indikasi prograrn
utama yang terrnuat dalam RTR. Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan
Ruang dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program
sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. Sinkronisasi
program Pemanfaatan Ruang menghasilkan dokumen
a.
sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
b.
sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek I (satu) tahunan.
Dokumen sinkronisasi
program Pemanfaatan Ruang menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan
dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.
DAFTAR
PUSTAKA
PP 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang