Rabu, 29 Februari 2012

MENYAKITI ATAU DISAKITI

Pilih mana menyakiti atau disakiti? Pasti bingung mau milih mana, apalagi itu dilakukan dengan orang yang sudah jadi soulmate kita sekian waktu. Memang dalam sebuah hubungan kadang kita dihadapkan dengan pilihan ini, kadang malah kita diharuskan dalam waktu singkat untuk menentukan pilihan itu. Walau sebenarnya dari hati kecil kita itu sebenarnya sangat bertentangan,tapi keadaan berkata lain.
Sebenarnya tidak terlalu rumit sih, tinggal kita mau keadaan kedepannya kayak apa. Maksudnya kedepan nya kita mau memposisikan diri sebagai penanggung rasa bersalah atau orang yang harus dikasihani. Rasa bersalah akan timbul saat kita menyakiti, rasa bersalah ini bisa sampai mati kalau orang yang kita sakiti benar-benar tidak mau menerima perlakuan kita alias kita itu memang bukan tipe yang jago dalam menyakiti. Kalau ini yang terjadi ujung-ujung nya kita bisa jadi “pecundang gila” sampai episode terakhir kehidupan karena rasa bersalah yang terbangun itu bisa membuat kita akan mengemis kata maaf.Kuat tidak dengan keadaan ini? Kalau tidak pilih option kedua, jadilah orang yang disakiti, ini kita mesti pintar-pintar mencari moment nya……,saat moment itu datang langsung sikat,ya wujud nya saat dia yang minta untuk berakhir maka dengan wajah settingan sedih terima lah..,maka mulai detik itu kita akan jadi mahkluk yang disakiti, dan itu kadang membawa rahmat yang besar. Kita akan jadi insan yang perlu dikasihani perhatian nya tetap akan didapat,dan yang teramat penting silaturahmi akan tetap terjaga dan tidak perlu jadi pecundang gila di setiap episode kehidupan.
Ya begitulah kehidupan…..,apalagi kehidupan percintaan, kadang cinta memang derita tiada akhir bagi para pecundang-pecundang tapi cinta akan jadi anugerah bagi penakluk cinta. Dan yang mesti kita ingat bahwa hidup itu pilihan. Dan saat menentukan pilhan bersiaplah dengan keadaan terburuk..,hanya para pecundang yang akan menyesali setiap pilihan yang telah dibuatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN