Minggu, 26 Desember 2021

Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN)

 

Penyusunan RTR KSN dilaksanakan oleh Menteri. RTR KSN dapat mencakup ruang perairan sampai batas luasan tertentu sesuai kebutuhan dan/atau sudut kepentingan Kawasan. Substansi RTR KSN di ruang perairan dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penyusunan materi teknis ruang perairan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Penyusunan RTR KSN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Penyusunan RTR KSN dilaksanakan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan kawasan yang bernilai strategis nasional dalam mendukung penataan ruang wilayah nasional. Penyusunan RTR KSN dilaksanakan pada Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional. Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional meliputi:

a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan;

b. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;

c. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;

d.kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi

e. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

            KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara

berdasarkan geostrategi nasional;

b. kawasan dengan peruntukan bagi pangkalan militer atau kesatrian, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, objek vital nasional yang bersifat strategis, kepentingan pertahanan udara, kawasan industri sistem pertahanan, dan aset-aset pertahanan lainnya;

c. wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional termasuk kawasan perbatasan negara dan perairan di sekitar PPKT yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas.

KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan yang memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional;

b. kawasan yang memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional;

c. kawasan yang memiliki potensi ekspor;

d. kawasan yang memiliki karakteristik perkotaan besar/metropolitan yang berfungsi sebagai simpul logistik, pelayanan perdagangan dan jasa, budaya, pendidikan, riset, dan/atau pengembangan teknologi;

e. kawasan yang memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;

f. kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional; dan/atau

g. kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.

KSN dari sudut kepentingan sosial dan budaya ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya;

b. kawasan prioritas dalam peningkatan kualitas sosial dan budaya;

c. kawasan perlindungan dan pelestarian aset budaya;

d. kawasan perlindungan peninggalan budaya;

e. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; dan/atau

f. kawasan yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial.

KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan yang memiliki fungsi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

b. kawasan yang memiliki sumber daya alam strategis;

c. kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat pemanfaatan dan pengembangan teknologi dan industri kedirgantaraan / kelautan ;

d. kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; dan/atau

e. kawasan yang memiliki fungsi sebagai lokasi dan posisi geografis penggunaan teknologi kedirgantaraan atau kelautan dan teknologi tinggi strategis lainnya.

KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan perlindungan keanekaragaman hayati;

b. kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora, fauna, dan/atau biota laut yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/ atau dilestarikan;

c. kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian;

d. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;

e. kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup;

f. kawasan rawan bencana alam;

g. kawasan yang berupa taman bumi; dan/atau

h. kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.

            RTR KSN mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan; dan

c. RZ KAW.

            RTR KSN memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;

d. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;

e. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

f. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

g. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;

h. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;

i. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;

j. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan atau rencana tata ruang wilayah kota terkait.

                RTR KSN paling sedikit memuat

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang KSN;

b. rencana Struktur Ruang KSN yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang KSN yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

d. alur migrasi biota laut;

e. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

f. strategi kebijakan pengembangan KSN;

g. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang KSN yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan

h. arahan kebijakan pemntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.

              RTR KSN menjadi acuan untuk:

a. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

b. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

c. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;

d. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;

e. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;

f. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;

g. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan

h. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

RTR KSN dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :50.000. Dalam hal KSN merupakan kawasan perkotaan yang diamanatkan. oleh peraturan perundang-undangan, maka RTR dimaksud dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000. Penyusunan RTR KSN meliputi:

a. proses penyusunan RTR KSN;

b. pelibatan peran Masyarakat dalam penyusunan RTR KSN; dan

c. pembahasan rancangan RTR KSN oleh Pemangku Kepentingan.

Proses penyusunan RTR KSN dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan;

5. data dan informasi kelautan; dan

6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi RTR KSN; dan

e. Penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang RTR KSN.

Peta dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta Rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Peta dasar mencantumkan garis pantai yang terdiri atas:

a. garis pantai yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial; dan

b. garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus.


DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Penyusunan Rencana Tata Ruang Pulau/ Kepulauan

 

            Penyusunan RTR pulau/kepulauan dilaksanakan oleh Menteri. Pulau/kepulauan meliputi pulau-pulau besar dan gugusan kepulauan yang memiliki satu kesatuan ekosistem. Pulau-pulau besar meliputi Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua. Gugusan kepulauan gugusan Kepulauan Maluku dan gugusan Kepulauan Nusa Tenggara. Penyusunan RTR pulau/kepulauan dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. RTR pulau/kepulauan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. RTR pulau/kepulauan memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi yang menjadi bagian pulau/ kepulauan;

d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi yang menjadi bagian pulau/ kepulauan;

e. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;

f. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang           nasional;

g. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

i. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;

j. RTR KSN;

K. RZ KSNT;

1. RZ KAW; dan

m. rencana tata ruang wilayah provinsi yang menjadi bagian pulau/ kepulauan.

RTR pulau/kepulauan paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang pulau/ kepulauan;

b. rencana Struktur Ruang pulau/kepulauan yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan

rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang pulau/kepulauan yang meliputi Kawasan Lindung pulau/kepulauan dan

Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional;

d. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

e. strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan;

f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pulau/kepulauan yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;

g. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air dan

h. penetapan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan hutan pada setiap daerah aliran sungai di pulau/kepulauan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan kondisi biogeofisik, iklim, kependudukan, dan sosial ekonomi wilayah pulau/kepulauan.

            RTR pulau/kepulauan menjadi acuan untuk:

a. penyusunan RTR KSN;

b. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

d. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;

e. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;

f. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;

g. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;

h.perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan

i. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

RTR pulau/kepulauan dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000. Penyusunan RTR pulau/kepulauan meliputi:

a. proses penyusunan RTR pulau/kepulauan;

b. pelibatan peran Masyarakat regional pulau/kepulauan dalam penyusunan RTR pulau/kepulauan; dan

c. pembahasan rancangan RTR pulau/kepulauan oleh Pemangku Kepentingan di tingkat regional

pulau/ kepulauan.

            Proses penyusunan RTR pulau/kepulauan dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi RTR pulau/kepulauan; dan

e. penyusunan rancangan peraturan presiden tentang RTR pulau/ kepulauan.

Peta dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan RTR pulau/kepulauan diatur dengan Peraturan Menteri.

DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

 

Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kota. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Rencana tata ruang wilayah kota paling mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan;

c. RTR KSN; dan

d. rencana tata ruang wilayah provinsi

Rencana tata ruang wilayah kota memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;

b. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;

c. rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;

d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;

e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota;

f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;

j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;

k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

1. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;

b. rencana Struktur Ruang wilayah kota yang meliputi rencana sistem pusat pelayanan dan rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah kota yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau;

d. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;

f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kota;

g. kebijakan pengembangan wilayah kota;

h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air; dan

i. rencana penyediaan dan pemanfaatan:

1. ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya;

2. ruang terbuka hijau privat;

3. ruang terbuka nonhijau;

4. prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal;

5. ruang evakuasi bencana.

        Rencana tata ruang wilayah kota menjadi acuan untuk:

a. penyusunan RDTR kota

b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kota

c. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;

d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kota;

e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan

f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi

Rencana tata ruang wilayah kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000. Ruang terbuka hijau diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau publik dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah kota;

b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau privat dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas wilayah kota; dan

c. apabila luas ruang terbuka hijau, memiliki total luas lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau diatur dengan Peraturan Menteri.

Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota meliputi:

a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;

b. pelibatan peran Masyarakat di kota dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;

c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kota oleh Pemangku Kepentingan di

kota.

            Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kota; dan

e. penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

            Peta dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota diatur dengan Peraturan Menteri.

DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

 

        Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan;

c. RTR KSN; dan

d. rencana tata ruang wilayah provinsi

            Rencana tata ruang wilayah kabupaten memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;

b. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;

e. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;

d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;

e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang            kabupaten;

f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;

j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;

k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

1. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

                Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kabupaten;

b. rencana Struktur Ruang wilayah kabupaten yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan            rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan          Budi Daya kabupaten, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan;

d. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah      lima tahunan;

e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi,     ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan       sanksi;

f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten;

g. kebijakan pengembangan wilayah kabupaten;

h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.

Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi acuan untuk:

a. penyusunan RDTR kabupaten;

b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;

c. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten ;

d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kabupaten;

e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan

f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

Rencana tata ruang wilayah kabupaten dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten meliputi:

a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

b. pelibatan peran Masyarakat di kabupaten dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh Pemangku Kepentingan

di kabupaten.

            Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

e. penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Peta dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten diatur dengan Peraturan Menteri.

DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi

 

Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi. Rencana tata ruang wilayah provinsi mencakup muatan pengaturan Perairan Pesisir. Muatan pengaturan Perairan Pesisir dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Materi teknis muatan Perairan Pesisir harus mendapatkan persetujuan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTRpulau/kepulauan;

c. RTR KSN;

d. RZ KAW; dan

e. RZ KSNT.

        Rencana tata ruang wilayah provinsi memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi;

d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi;

e. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata            ruang wilayah kota yang berbatasan;

f. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;

g. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang            nasional;

h. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

i. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

j. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

k. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;

l. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

m. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

Rencana tata ruang wilayah provinsi paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah provinsi;

b. rencana Struktur Ruang wilayah provinsi yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan

rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah provinsi yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

d. alur migrasi biota laut;

e. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan.sanksi;

g. kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Provinsi;

h. arahan kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota; dan

i. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.

            Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan untuk:

a. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

b. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;

c. penyusunan rencana pemba.ngunan jangka panjang daerah provinsi;

d. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;

e. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian , Pemanfaatan Ruang dalam wilayah provinsi;

f. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkernbangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;

g. penetapan lokasi, dan fungsi ruang untuk investasi.

Rencana tata ruang wilayah provinsi dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000. Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi meliputi:

a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

b. pelibatan peran masyarakat di provinsi dalam penyusunan rencan ruang wilayah provinsi; dan

c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh Pemangku Kepentingan di provinsi.

        Proses Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan;

5. data dan informasi kelautan; dan

6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.          

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah provinsi; dan

e. penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Peta dasar merupakan peta rupa bumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta rupa bumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN