Penyusunan
RZ KAW dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan. RZ KAW meliputi:
a.
rencana zonasi teluk;
b.
rencana zonasi selat; dan
c.
rencana zonasi Laut.
Teluk, selat, dan Laut yang dimaksud merupakan kawasan yang berada pada perairan pedalaman yang berupa Laut pedalaman, perairan kepulauan, dan/atau Laut teritorial yang berada di wilayah lintas provinsi. Penamaan dan letak geografis teluk, selat, dan Laut tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada peta Laut Indonesia dan/atau peta rupabumi Indonesia. Peta Rupabumi Indonesia yang dimaksud merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Wilayah perencanaan RZ KAW meliputi satu kesatuan wilayah teluk, selat, atau Laut. Penyusunan RZ KAW mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Penyusunan RZ KAW paling sedikit memperhatikan:
a.
rencana pernbangunan jangka panjang nasional;
b.
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c.
RTR pulau/kepulauan;
d.
RTR KSN;
e.
RZ KSNT;
f.
rencana tata ruang wilayah provinsi;
g.
kawasan, zona, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
h.
ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya
ikan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
i.
wilayah masyarakat hukum adat;
j.
data dan informasi kebencanaan; dan
k.
ketentuan hukum laut internasional.
RZ
KAW paling sedikit memuat:
a.
tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Laut;
b.
rencana Struktur Ruang Laut;
c.
rencana Pola Ruang Laut;
d.arahan
Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima
tahunan;
e.
strategi kebijakan pengembangan Kawasan; dan
f.
arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut.
RZ
KAW menjadi acuan untuk:
a.
penyusunan RTR KSN;
b.
penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
c.
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
d.
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
e.
Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Antarwilayah;
f.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah
provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan
g. penetapan lokasi dan fungsi ruang laut untuk investasi.
RZ
KAW dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala paling kecil
1:500.000.
RZ
KAW disusun dengan tahapan:
a.
pengumpulan dan pengolahan data;
b.
penyusunan dokumen awal RZ KAW;
c.
Konsultasi Publik pertama;
d.
penyusunan dokumen antara RZ KAW
e.
Konsultasi publik kedua; dan
f.
penyusunan dokumen final RZ KAW.
Pengumpulan
dan pengolahan data berupa data sekunder yang paling sedikit terdiri atas:
a.
peta dasar, yang paling sedikit memuat unsur:
1. garis pantai;
2. hipsografi; dan
3. batas wilayah.
b.
data tematik, yang berupa:
1. sistem jaringan
prasarana Laut atau utilitas Laut;
2. bangunan dan
instalasi di Laut;
3. oseanografi;
4. ekosistem pesisir
dan pulau-pulau kecil;
5. wilayah pertahanan
laut;
6. sumber daya ikan;
7. Pemanfaatan Ruang pesisir dan/atau Laut
yang telah ada dan rencana pemanfaatan pesisir dan/atau Laut; dan
8. data dan informasi kebencanaan.
Peta
dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta
Rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Penyusunan dokumen awal RZ KAW dilaksanakan melalui tahapan analisis data
sekunder dan/atau data hasil survei lapangan yang menghasilkan peta tematik dan
deskripsi potensi, dan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut Kawasan
Antarwilayah. Konsultasi Publik pertama dilaksanakan untuk mendapatkan masukan,
tanggapan, atau saran perbaikan terhadap dokumen awal RZ KAW.
Dokumen
antara RZ KAW merupakan hasil perbaikan dokumen awal RZ KAW berdasarkan
masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diperoleh dalam Konsultasi Publik
pertama. Konsultasi Publik kedua dilaksanakan untuk mendapatkan masukan,
tanggapan atau saran perbaikan terhadap dokumen antara RZ KAW. Dokumen final RZ
KAW merupakan hasil perbaikan dokumen antara berdasarkan masukan, tanggapan,
atau saran perbaikan Konsultasi Publik kedua. Dokumen final RZ KAW merupakan
bahan untuk penyusunan rancangan peraturan presiden tentang RZ KAW.
Dalam
hal data sekunder belum memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang dilengkapi
dengan metadata, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
dapat melakukan pengumpulan data primer melalui survei lapangan. Dalam proses
penyusunan dokumen antara RZ KAW paling sedikit dilakukan analisis tumpang susun
peta dan analisis kesesuaian perairan untuk menghasilkan usulan rencana
Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut. Berdasarkan usulan rencana
Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut selanjutnya dilakukan
penyusunan dokumen antara RZ KAW yang memuat hasil penentuan Kawasan
Pemanfaatan Umum yang dijabarkan dalam zona, Kawasan Konservasi di Laut dan/atau
Alur Laut.
Dokumen
antara RZ KAW dituangkan dalam sistematika yang paling sedikit terdiri atas:
a.
latar belakang penyusunan RZ KAW yang memuat dasar hukum, profil wilayah, isu
strategis, dan peta wilayah perencanaan;
b.deskripsi
potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di Kawasan Antarwilayah;
c.
rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut;
d.
rencana Pemanfaatan Ruang Laut;
e.
rencana pengelolaan sumber daya;
f.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut;
g.
lampiran peta tematik, peta rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang
Laut; dan
h.
konsepsi rancangan peraturan presiden tentang RZ KAW.
Ketentuan
mengenai proses penyusunan RZ KAW sesuai dengan tahapan diatas diatur lebih
lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan.
DAFTAR PUSTAKA
PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang