Jumat, 23 September 2022
Rabu, 11 Mei 2022
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Secara Non-Elektronik
Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik
dilakukan dalam kondisi Sistem OSS atau sistem elektronik yang diselenggarakan
oleh Menteri tidak dapat melayani proses penerbitan KKPR.
Pelaksanaan
KKPR secara non-elektronik berlaku untuk:
- PKKPR untuk kegiatan berusaha
- KKKPR untuk kegiatan
nonberusaha
- PKKPR untuk kegiatan
nonberusaha
- RKKPR
Pelaksanaan
KKPR secara non-elektronik dilakukan dengan tahapan:
- Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan oleh pemohon dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Tata Ruang. Apabila pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha telah
didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, pendaftaran disampaikan
kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi,
kabupaten, atau kota.
Apabila
pelaksanaan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha dan PKKPR untuk kegiatan
nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota,
pendaftaran disampaikan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu
pintu atau perangkat daerah yang membidangi urusan penataan ruang
di provinsi, kabupaten, atau kota.
- Penilaian dokumen usulan
kegiatan Pemanfaatan Ruang
Penilaian
dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan oleh Menteri melalui
Direktur Jenderal Tata Ruang melalui kajian yang selaras dengan tujuan
penyelenggaraan penataan ruang. Dalam melakukan penilaian Menteri melalui
Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan Forum Penataan Ruang. Apabila
pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha, KKKPR untuk kegiatan nonberusaha,
dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur,
bupati, atau wali kota, penilaian dokumen dilakukan oleh Forum Penataan Ruang
melalui kajian yang selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
- Penerbitan
Penerbitan
KKKPR untuk kegiatan nonberusaha dilakukan oleh Menteri melalui Direktur
Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian. Penerbitan PKKPR untuk
kegiatan berusaha, PKKPR untuk kegiatan nonberusaha, dan RKKPR dilakukan oleh
Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan
pertimbangan teknis pertanahan.
Apabila
penerbitan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada
gubernur, bupati, atau wali kota, penerbitan dilakukan oleh gubernur, bupati,
atau wali kota dengan memperhatikan hasil pembahasan kajian oleh Forum Penataan
Ruang.
Dalam
hal penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha dan PKKPR untuk kegiatan
nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota,
penerbitan dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan
hasil pembahasan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh Forum Penataan
Ruang.
DAFTAR PUSTAKA
Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021
Selasa, 10 Mei 2022
Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha di Daerah
Penilaian dokumen
usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan
asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
- RTRW
Kabupaten/Kota
- RTRWP
- RTR KSN
- RZ KSNT
- RZ KAW
- RTR Pulau/Kepulauan
- RTRWN
Penilaian
dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras
dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Penilaian dokumen usulan kegiatan
Pemanfaatan Ruang melalui kajian dilakukan oleh Forum Penataan Ruang. Forum
Penataan Ruang menyampaikan hasil pembahasan KKPR kepada gubernur, bupati, atau
wali kota. Pertimbangan hasil pembahasan dari Forum Penataan Ruang tidak
mengurangi kewenangan gubernur, bupati, atau wali kota dalam menerbitkan PKKPR.
Dalam hal diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian
dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Penerbitan PKKPR dilakukan oleh
gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan
teknis pertanahan. Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan
oleh kantor pertanahan. Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis
pertanahan kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. Apabila
kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu kantor
pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan. Gubernur,
bupati, atau wali kota menerbitkan PKKPR berupa keputusan disetujui (disetujui
seluruhnya atau disetujui sebagian) atau ditolak dengan disertai alasan
penolakan.
Penerbitan
PKKPR paling sedikit memuat:
- lokasi kegiatan
- jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang
- koefisien dasar bangunan
- koefisien lantai bangunan
- indikasi program Pemanfaatan Ruang
- persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan
Ruang.
Penerbitan PKKPR dilakukan
paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima
secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
DAFTAR PUSTAKA
Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021
Perolehan Tanah dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional
KKPR (Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diterbitkan untuk pemohon yang
telah memperoleh tanah atau untuk pemohon yang belum memperoleh tanah untuk
kegiatannya. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional menjadi dasar
dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan
KKPR.
Apabila
pemohon KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional belum memperoleh
tanah, KKPR berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, sedangkan
apabila pemohon KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional telah
memperoleh tanah untuk kegiatannya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu
penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon dan sesuai dengan luas
tanah yang disetujui dalam KKPR.
Dalam
hal masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional telah
habis dan proses perolehan tanah belum selesai, KKPR diperpanjang secara
otomatis sesuai dengan jangka waktu perencanaan pada dokumen rencana pengadaan
tanah. Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan yang bersifat
strategis nasional untuk pemohon yang belum memperoleh tanah dapat diajukan
permohonan KKPR oleh:
· pemilik tanah
· pemohon KKPR kegiatan berusaha di ruang bawah tanah atau ruang atas tanah
Permohonan KKPR diatas dilakukan dengan ketentuan:
- sesuai dengan informasi
penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan;
dan
- KKPR yang diajukan tidak
melebihi luas tanah yang dimilikinya.
Permohonan KKPR dilakukan
sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan
teknis pertanahan. Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang
KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan
kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut
dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum tanah yang
bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR untuk kegiatan yang bersifat
strategis nasional semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas
tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk
kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk
memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan
memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan
rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada
pihak lain.
Kewenangan untuk
mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah
ditetapkan KKPR berdasarkan iktikad baik, yang diprioritaskan kepada pemegang
KKPR atau Bank Tanah berdasarkan kerja sama dengan pemegang KKPR. Pemegang KKPR
untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional wajib menghormati kepentingan
pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan,
tidak menutup atau mengurangi
aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi
kepentingan umum.
Pemegang KKPR wajib
melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan
mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan
penggunaan tanah tersebut. Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3
(tiga) tahun masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional
harus didaftarkan kepada kantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah
berakhirnya RKKPR. Terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR,
kantor pertanahan wajib melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang
bersifat strategis nasional dilakukan dalam hal:
· pemegang atau pelaksana KKPR untuk
kegiatan yang bersifat strategis nasional belum dapat menyelesaikan perolehan
tanah dalam jangka waktu KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
· terjadi perubahan pemegang atau
pelaksana KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional akibat perbuatan
hukum; atau
· telah ditunjuknya pelaksana KKPR untuk
kegiatan yang bersifat strategis nasional oleh pemegang KKPR.
Dalam rangka
penyesuaian masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional
dengan hak atas tanah yang diperoleh, pemohon melakukan pemutakhiran KKPR untuk
kegiatan yang bersifat strategis nasional berdasarkan status pendaftaran tanah
dengan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata
Ruang. Terhadap hasil pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis
nasional, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang akan menerbitkan KKPR
untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dengan jangka waktu dan luasan
tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh. Ketentuan mengenai petunjuk
teknis pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan di bidang investasi.
DAFTAR PUSTAKA
Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional
Pelaksanaan KKPR untuk
kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan untuk:
- rencana
kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat dalam
RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN,
dan/atau RDTR; dan
- rencana
kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat
dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota,
RDTR KPN, dan/atau RDTR.
Kegiatan yang bersifat
strategis nasional tersebut ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. KKPR
untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dimohonkan oleh menteri, kepala
lembaga, gubernur, bupati, atau
wali kota dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan. KKPR ini
diterbitkan oleh Menteri. KKPR untuk
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat
dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR
KPN, dan RDTR dilakukan melalui KKKPR dan PKKPR.
KKPR untuk rencana
kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam
RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN,
dan/atau RDTR dilakukan melalui RKKPR (Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang). Rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis
nasional dapat juga berupa:
o
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di
atas tanah Bank Tanah
o
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di
kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan hak pengelolaan untuk kegiatan yang
bersifat strategis nasional (Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas hak pengelolaan
mengacu pada rencana induk kawasan)
Rekomendasi
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) untuk Kegiatan yang Bersifat
Strategis Nasional
RKKPR untuk kegiatan yang bersifat
strategis nasional dilaksanakan dengan tahapan:
a. Pendaftaran
Pendaftaran paling
sedikit dilengkapi dengan:
· koordinat lokasi (poligon yang
memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang
untuk tanah yang telah bersertipikat, titik atau garis)
· kebutuhan luas lahan kegiatan
Pemanfaatan Ruang
· informasi penguasaan tanah
· informasi jenis kegiatan
· rencana jumlah lantai bangunan (diperlukan
dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana
Pemanfaatan Ruang)
· rencana luas lantai bangunan (diperlukan
dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana
Pemanfaatan Ruang)
· dokumen prastudi kelayakan kegiatan
Pemanfaatan Ruang
· rencana teknis bangunan dan/atau rencana
induk kawasan.
Setelah persyaratan
permohonan telah diterima secara lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal
Tata Ruang menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran
biaya layanan. Apabila persyaratan permohonan belum lengkap, Menteri melalui
Direktur Jenderal Tata Ruang mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran
kepada pemohon. Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Setelah membayar biaya layanan, pemohon
menyampaikan bukti pembayaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata
Ruang.
b. Penilaian dokumen usulan kegiatan
Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT
Penilaian dokumen usulan kegiatan
Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang mempertimbangkan tujuan
Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman,
produktif, dan berkelanjutan. Penilaian dokumen kegiatan Pemanfaatan Ruang
melalui kajian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Dalam
melakukan kajian, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan
Forum Penataan Ruang. Hasil kajian tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam
menerbitkan RKKPR. Apabila diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan
untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
c. Penerbitan RKKPR
Penerbitan RKKPR untuk kegiatan
yang bersifat strategis nasional diberikan dengan memperhatikan pertimbangan
teknis pertanahan. Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi kegiatan dilaksanakan
oleh kantor pertanahan. Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis
pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang
paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau
pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. Apabila kantor pertanahan
tidak menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan dalam jangka waktunya, kantor
pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan. Berdasarkan
kajian dan pertimbangan teknis pertanahan, Menteri menerbitkan RKKPR, berupa
keputusan:
o
disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui
sebagian)
o
ditolak dengan disertai alasan
penolakan.
Penerbitan RKKPR paling sedikit
memuat:
o
lokasi kegiatan;
o
jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
o
koefisien dasar bangunan;
o
koefisien lantai bangunan;
o
informasi indikasi program KKPR yang
diajukan tidak memiliki kesamaan Pemanfaatan Ruang terkait; dan
o
persyaratan pelaksanaan kegiatan
Pemanfaatan Ruang.
Penerbitan RKKPR dilakukan paling lama 20 (dua
puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan
pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. RKKPR berlaku selama 3 (tiga)
tahun sejak diterbitkan.
DAFTAR PUSTAKA
Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021
Senin, 09 Mei 2022
Perolehan Tanah dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Nonberusaha
KKPR
untuk kegiatan nonberusaha diterbitkan untuk pemohon yang telah memperoleh
tanah atau untuk pemohon yang belum memperoleh tanah untuk kegiatannya. KKPR
untuk kegiatan nonberusaha menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk
tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR. KKPR untuk kegiatan nonberusaha
yang belum memperoleh tanah merupakan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan
pemanfaatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh
APBN atau APBD. Dalam hal pemohon KKPR untuk kegiatan nonberusaha belum memperoleh
tanah untuk kegiatannya, KKPR
berlaku untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun.
Apabila
pemohon KKPR untuk kegiatan nonberusaha telah memperoleh tanah untuk
kegiatannya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah
yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang telah
diperoleh dan disetujui dalam KKPR. Dalam hal masa berlaku KKPR untuk kegiatan
nonberusaha telah habis dan proses perolehan tanah belum selesai, KKPR
diperpanjang secara otomatis sesuai jangka waktu perencanaan pada dokumen
rencana pengadaan tanah.
Terhadap
lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan nonberusaha untuk pemohon yang
belum memperoleh tanah dapat diajukan permohonan KKPR oleh pemilik tanah;
dan/atau pemohon KKPR kegiatan nonberusaha di ruang bawah tanah atau ruang atas
tanah. Permohonan KKPR dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan informasi
penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan; dan KKPR
yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya. Permohonan KKPR dilakukan
sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan
teknis pertanahan.
Setelah
diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus
membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan
dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara
jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum
tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau
kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak
berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum
dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak
(sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi
keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku,
serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.
Kewenangan
untuk mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah
ditetapkan KKPR berdasarkan iktikad baik, yang diprioritaskan kepada pemegang
KKPR dan/atau Bank Tanah berdasarkan kerja sama dengan pemegang KKPR.
Pemegang
KKPR wajib menghormati kepentingan pihak
lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak
menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan
menjaga serta melindungi kepentingan umum. Pemegang KKPR wajib melaporkan
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai
perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan
penggunaan tanah tersebut. Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3
(tiga) tahun masa berlaku KKPR wajib didaftarkan kepada kantor pertanahan
paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya KKPR. Kantor pertanahan melakukan
pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan
terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR
Pemutakhiran KKPR dilakukan dalam hal:
- pemohon belum dapat
menyelesaikan perolehan tanah dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan
KKPR;
- pemohon telah memperoleh
perpanjangan KKPR, tetapi belum dapat menyelesaikan perolehan tanah sesuai
dengan perpanjangan KKPR yang diterbitkan; atau
- terjadi perubahan pemegang KKPR akibat perbuatan hukum.
Dalam
rangka penyesuaian masa berlaku KKPR dengan hak atas tanah yang diperoleh,
pemohon melakukan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan nonberusaha berdasarkan
status pendaftaran tanah dengan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Tata Ruang. Terhadap hasil pemutakhiran KKPR untuk kegiatan
nonberusaha, sistem elektronik akan menerbitkan KKPR untuk kegiatan nonberusaha
dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang
diperoleh.
DAFTAR PUSTAKA
Permen ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Nonberusaha
Pelaksanaan KKPR untuk
kegiatan nonberusaha terdiri dari Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (KKKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). KKPR
untuk kegiatan nonberusaha meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang untuk rumah tinggal
pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan,
atau yayasan kemanusiaan
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat
strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan
pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan
terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR).
I. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Nonberusaha
KKKPR untuk kegiatan
nonberusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan
Pemanfaatan Ruang dengan RDTR, kegiatan ini dilaksanakan melalui sistem
elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dan RDTR yang dimaksud adalah RDTR
yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. KKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha dilakukan
dengan tahapan:
a. pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan dengan menyertakan
dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang paling sedikit dilengkapi
dengan:
· koordinat
lokasi (berupa poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau
nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat,titik atau
garis)
· kebutuhan
luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
· informasi
penguasaan tanah (berupa peta bidang penguasaan tanah)
· informasi
jenis kegiatan;
· rencana
jumlah lantai bangunan (untuk pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana
Pemanfaatan Ruang)
· rencana
luas lantai bangunan (untuk pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana
Pemanfaatan Ruang)
Apabila persyaratan permohonan telah diterima secara
lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan surat
perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan, sedangkan apabila
persyaratan permohonan belum lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan
oleh Menteri mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon. Pemohon
membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah
membayar biaya layanan pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada sistem
elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan
Ruang terhadap RDTR
Penilaian
dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR yang telah terintegrasi
dengan Sistem OSS dilakukan oleh sistem
elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri. Sistem elektronik yang
diselenggarakan oleh Menteri melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi
berdasarkan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. Berdasarkan pemeriksaan,
sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan KKKPR berupa
keputusan:
- disetujui (disetujui
seluruhnya atau disetujui sebagian)
- ditolak dengan
disertai alasan penolakan.
c. penerbitan KKKPR.
Penerbitan
KKKPR paling sedikit memuat:
- lokasi kegiatan;
- jenis kegiatan
Pemanfaatan Ruang;
- koefisien dasar
bangunan;
- koefisien lantai
bangunan;
- ketentuan tata
bangunan; dan
- persyaratan
pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Penerbitan KKKPR dilakukan paling lama 1 (satu) Hari
sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran
penerimaan negara bukan pajak diterima, KKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun
sejak diterbitkan.
II. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Nonberusaha
PKKPR diberikan dalam
hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR
yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS. PKKPR untuk Kegiatan
Nonberusaha dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran
Tahapan
pendaftaran dilaksanakan dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan
Ruang yang dilengkapi paling sedikit dengan:
o
koordinat lokasi (berupa poligon yang
memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang
untuk tanah yang telah bersertipikat, titik atau garis)
o
informasi penguasaan tanah;
o
informasi jenis kegiatan;
o
rencana jumlah lantai bangunan (diperlukan
dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana
Pemanfaatan Ruang)
o
rencana luas lantai bangunan (diperlukan
dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana
Pemanfaatan Ruang)
o
rencana teknis bangunan dan/atau rencana
induk kawasan.
o
kebutuhan luas lahan kegiatan
Pemanfaatan Ruang
Apabila pendaftaran dilakukan
oleh pemohon yang kegiatan pemanfaatan ruangnya berdampak atau berpengaruh terhadap
ketersediaan dan kualitas
air baku/air bersih harus menyertakan dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih.
Setelah persyaratan permohonan diterima
secara lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan
surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.
Apabila persyaratan
permohonan belum lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri
mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon. Pemohon membayar
biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah
membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada sistem
elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
b. Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan
Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan
melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
- RTRW
Kabupaten/Kota
- RTRWP
- RTR KSN
- RZ KSNT
- RZ KAW
- RTR
Pulau/Kepulauan
- RTRWN
Penilaian
dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras
dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang
melalui kajian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Dalam
melakukan kajian, Menteri dapat melibatkan Forum Penataan Ruang. Hasil
pembahasan Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam
menerbitkan PKKPR, apabila diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan
untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
c. penerbitan PKKPR.
Penerbitan PKKPR
dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan
teknis pertanahan. Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum
Penataan Ruang. Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi kegiatan dilaksanakan
oleh kantor pertanahan. Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis
pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang
paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau
pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan
pertimbangan teknis dalam jangka waktu maka kantor pertanahan dianggap telah memberikan pertimbangan teknis
pertanahan. Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa
keputusan:
§ disetujui
(disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian)
§ ditolak
dengan disertai alasan penolakan.
Penerbitan
PKKPR paling sedikit memuat:
o lokasi
kegiatan;
o jenis
peruntukan Pemanfaatan Ruang;
o koefisien
dasar bangunan;
o koefisien
lantai bangunan;
o indikasi
program Pemanfaatan Ruang; dan
o persyaratan
pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang
Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua
puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan
pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. PKKPR berlaku selama 3
(tiga) tahun sejak diterbitkan.
-
Sejarah Reforma Agraria Agraria sering dimaknai sebatas pertanian saja, bahkan lebih sempit lagi tanah pertanian, secara etimologi kata agra...
-
Konsep basis data identitas sesuai SNI penyamaan kode Diawali peta dasar peta penggunaan tanah : RTRW :GUPT: Ijin Lokasi : Kemamp...