Rabu, 11 Mei 2022

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Secara Non-Elektronik


Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik dilakukan dalam kondisi Sistem OSS atau sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri tidak dapat melayani proses penerbitan KKPR.

Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik berlaku untuk:

  • PKKPR untuk kegiatan berusaha
  • KKKPR untuk kegiatan nonberusaha
  • PKKPR untuk kegiatan nonberusaha
  • RKKPR

Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik dilakukan dengan tahapan:

  • Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan oleh pemohon dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Apabila pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, pendaftaran disampaikan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi, kabupaten, atau kota.

Apabila pelaksanaan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, pendaftaran disampaikan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau  perangkat  daerah yang membidangi urusan penataan ruang di provinsi, kabupaten, atau kota.


  • Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang melalui kajian yang selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang. Dalam melakukan penilaian Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan Forum Penataan Ruang. Apabila pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha, KKKPR untuk kegiatan nonberusaha, dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, penilaian dokumen dilakukan oleh Forum Penataan Ruang melalui kajian yang selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.


  • Penerbitan

Penerbitan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian. Penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha, PKKPR untuk kegiatan nonberusaha, dan RKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.

Apabila penerbitan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, penerbitan dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil pembahasan kajian oleh Forum Penataan Ruang.

Dalam hal penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, penerbitan dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil pembahasan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh Forum Penataan Ruang.


DAFTAR PUSTAKA


Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021

Selasa, 10 Mei 2022

Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha di Daerah


    Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

    • RTRW Kabupaten/Kota
    • RTRWP
    • RTR KSN
    • RZ KSNT
    • RZ KAW
    • RTR Pulau/Kepulauan
    • RTRWN

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dilakukan oleh Forum Penataan Ruang. Forum Penataan Ruang menyampaikan hasil pembahasan KKPR kepada gubernur, bupati, atau wali kota. Pertimbangan hasil pembahasan dari Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan gubernur, bupati, atau wali kota dalam menerbitkan PKKPR. Dalam hal diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan PKKPR dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan. Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. Apabila kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan. Gubernur, bupati, atau wali kota menerbitkan PKKPR berupa keputusan disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian) atau ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:

  • lokasi kegiatan
  • jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang
  • koefisien dasar bangunan
  • koefisien lantai bangunan
  • indikasi program Pemanfaatan Ruang
  • persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

DAFTAR PUSTAKA

Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021

Perolehan Tanah dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional

 

KKPR (Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diterbitkan untuk pemohon yang telah memperoleh tanah atau untuk pemohon yang belum memperoleh tanah untuk kegiatannya. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR.

Apabila pemohon KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional belum memperoleh tanah, KKPR  berlaku  untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, sedangkan apabila pemohon KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional telah memperoleh tanah untuk kegiatannya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon dan sesuai dengan luas tanah yang disetujui dalam KKPR.

Dalam hal masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional telah habis dan proses perolehan tanah belum selesai, KKPR diperpanjang secara otomatis sesuai dengan jangka waktu perencanaan pada dokumen rencana pengadaan tanah. Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan yang bersifat strategis nasional untuk pemohon yang belum memperoleh tanah dapat diajukan permohonan  KKPR oleh:

·     pemilik tanah

·     pemohon KKPR kegiatan berusaha di ruang bawah tanah atau ruang atas tanah

 Permohonan KKPR diatas dilakukan dengan ketentuan:

  • sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan; dan
  • KKPR yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya.

Permohonan KKPR dilakukan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan. Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.

Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan iktikad baik, yang diprioritaskan kepada pemegang KKPR atau Bank Tanah berdasarkan kerja sama dengan pemegang KKPR. Pemegang KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional wajib menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan,  tidak  menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.

Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut. Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional harus didaftarkan kepada kantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya RKKPR. Terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR, kantor pertanahan wajib melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan.

Pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dilakukan dalam hal:

·      pemegang atau pelaksana KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional belum dapat menyelesaikan perolehan tanah dalam jangka waktu KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

·   terjadi perubahan pemegang atau pelaksana KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional akibat perbuatan hukum; atau

·   telah ditunjuknya pelaksana KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional oleh pemegang KKPR.

Dalam rangka penyesuaian masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dengan hak atas tanah yang diperoleh, pemohon melakukan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional berdasarkan status pendaftaran tanah dengan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Terhadap hasil pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang akan menerbitkan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh. Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis  nasional  ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.


DAFTAR PUSTAKA

Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional


Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan untuk:

  • rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan/atau RDTR; dan
  • rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan/atau RDTR.

Kegiatan yang bersifat strategis nasional tersebut ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dimohonkan oleh menteri, kepala lembaga, gubernur,  bupati,  atau  wali kota dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan. KKPR ini  diterbitkan oleh Menteri. KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan RDTR dilakukan melalui KKKPR dan PKKPR.

KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan/atau RDTR dilakukan melalui RKKPR (Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional dapat juga berupa:

o   rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas tanah Bank Tanah

o   rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan hak pengelolaan untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional (Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas hak pengelolaan mengacu pada rencana induk kawasan)

Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional

RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dilaksanakan dengan tahapan:

a.  Pendaftaran

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

· koordinat lokasi (poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat, titik atau garis)

·   kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang

·   informasi penguasaan tanah

·   informasi jenis kegiatan

·   rencana jumlah lantai bangunan (diperlukan dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang)

·   rencana luas lantai bangunan (diperlukan dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang)

·   dokumen prastudi kelayakan kegiatan Pemanfaatan Ruang

·   rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Setelah persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan. Apabila persyaratan permohonan belum lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon. Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.

b. Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang mempertimbangkan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Penilaian dokumen kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Dalam melakukan kajian, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan Forum Penataan Ruang. Hasil kajian tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam menerbitkan RKKPR. Apabila diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

c. Penerbitan RKKPR

Penerbitan RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan. Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata  Ruang  paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. Apabila kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan dalam jangka waktunya, kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan. Berdasarkan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan, Menteri menerbitkan RKKPR, berupa keputusan:

o   disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian)

o   ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Penerbitan RKKPR paling sedikit memuat:

o   lokasi kegiatan;

o   jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;

o   koefisien dasar bangunan;

o   koefisien lantai bangunan;

o   informasi indikasi program KKPR yang diajukan tidak memiliki kesamaan Pemanfaatan Ruang terkait; dan

o   persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan RKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. RKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.


DAFTAR PUSTAKA


Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021

Senin, 09 Mei 2022

Perolehan Tanah dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Nonberusaha


KKPR untuk kegiatan nonberusaha diterbitkan untuk pemohon yang telah memperoleh tanah atau untuk pemohon yang belum memperoleh tanah untuk kegiatannya. KKPR untuk kegiatan nonberusaha menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR. KKPR untuk kegiatan nonberusaha yang belum memperoleh tanah merupakan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Dalam hal pemohon KKPR untuk kegiatan nonberusaha belum memperoleh tanah untuk kegiatannya, KKPR  berlaku  untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Apabila pemohon KKPR untuk kegiatan nonberusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatannya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang telah diperoleh dan disetujui dalam KKPR. Dalam hal masa berlaku KKPR untuk kegiatan nonberusaha telah habis dan proses perolehan tanah belum selesai, KKPR diperpanjang secara otomatis sesuai jangka waktu perencanaan pada dokumen rencana pengadaan tanah.

Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan nonberusaha untuk pemohon yang belum memperoleh tanah dapat diajukan permohonan KKPR oleh pemilik tanah; dan/atau pemohon KKPR kegiatan nonberusaha di ruang bawah tanah atau ruang atas tanah. Permohonan KKPR dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan; dan KKPR yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya. Permohonan KKPR dilakukan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan.

Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.

Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan iktikad baik, yang diprioritaskan kepada pemegang KKPR dan/atau Bank Tanah berdasarkan kerja sama dengan pemegang KKPR.

Pemegang KKPR wajib menghormati  kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak  menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum. Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut. Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR wajib didaftarkan kepada kantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya KKPR. Kantor pertanahan melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR

Pemutakhiran KKPR dilakukan dalam hal:

  • pemohon belum dapat menyelesaikan perolehan tanah dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan KKPR;
  • pemohon telah memperoleh perpanjangan KKPR, tetapi belum dapat menyelesaikan perolehan tanah sesuai dengan perpanjangan KKPR yang diterbitkan; atau
  • terjadi perubahan pemegang KKPR akibat perbuatan hukum.

Dalam rangka penyesuaian masa berlaku KKPR dengan hak atas tanah yang diperoleh, pemohon melakukan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan nonberusaha berdasarkan status pendaftaran tanah dengan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Terhadap hasil pemutakhiran KKPR untuk kegiatan nonberusaha, sistem elektronik akan menerbitkan KKPR untuk kegiatan nonberusaha dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh.

DAFTAR PUSTAKA

Permen ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021


Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Nonberusaha


Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha terdiri dari Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). KKPR untuk kegiatan nonberusaha meliputi:

a.  kegiatan pemanfaatan ruang untuk rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan, atau yayasan kemanusiaan

b.  kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD

c.  kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR).


I. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Nonberusaha

KKKPR untuk kegiatan nonberusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR, kegiatan ini dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dan RDTR yang dimaksud adalah RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. KKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha dilakukan dengan tahapan:

a.  pendaftaran

     Pendaftaran dilaksanakan dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang paling sedikit dilengkapi dengan:

·      koordinat lokasi (berupa poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat,titik atau garis)

·      kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

·      informasi penguasaan tanah (berupa peta bidang penguasaan tanah)

·      informasi jenis kegiatan;

·      rencana jumlah lantai bangunan (untuk pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang)

·      rencana luas lantai bangunan (untuk pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang)

Apabila persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan, sedangkan apabila persyaratan permohonan belum lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon. Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah membayar biaya layanan pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.

b.  penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR yang telah terintegrasi dengan  Sistem OSS dilakukan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri. Sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi berdasarkan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. Berdasarkan pemeriksaan, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan KKKPR berupa keputusan:

    • disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian)
    • ditolak dengan disertai alasan penolakan.

c.  penerbitan KKKPR.

Penerbitan KKKPR paling sedikit memuat:

    • lokasi kegiatan;
    • jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
    • koefisien dasar bangunan;
    • koefisien lantai bangunan;
    • ketentuan tata bangunan; dan
    • persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan KKKPR dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima, KKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

 

II. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Nonberusaha

PKKPR diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS. PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha dilakukan dengan tahapan:

a.  pendaftaran

Tahapan pendaftaran dilaksanakan dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilengkapi paling sedikit dengan:

o    koordinat lokasi (berupa poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat, titik atau garis)

o    informasi penguasaan tanah;

o    informasi jenis kegiatan;

o    rencana jumlah lantai bangunan (diperlukan dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang)

o    rencana luas lantai bangunan (diperlukan dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang)

o    rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

o    kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang

Apabila pendaftaran dilakukan oleh pemohon yang kegiatan pemanfaatan ruangnya berdampak atau berpengaruh terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih harus menyertakan dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih. Setelah persyaratan permohonan diterima secara lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.

Apabila persyaratan permohonan belum lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon. Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.

b.  Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

    • RTRW Kabupaten/Kota
    • RTRWP
    • RTR KSN
    • RZ KSNT
    • RZ KAW
    • RTR Pulau/Kepulauan
    • RTRWN

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Dalam melakukan kajian, Menteri dapat melibatkan Forum Penataan Ruang. Hasil pembahasan Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam menerbitkan PKKPR, apabila diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

c.  penerbitan PKKPR.

Penerbitan PKKPR  dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan. Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan. Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata  Ruang  paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu maka kantor pertanahan  dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan. Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan:

§   disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian)

§   ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:

o  lokasi kegiatan;

o  jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;

o  koefisien dasar bangunan;

o  koefisien lantai bangunan;

o  indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan

o  persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang

Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. PKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN