Pelaksanaan KKPR untuk
kegiatan nonberusaha terdiri dari Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (KKKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). KKPR
untuk kegiatan nonberusaha meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang untuk rumah tinggal
pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan,
atau yayasan kemanusiaan
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat
strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan
pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan
terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR).
I. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Nonberusaha
KKKPR untuk kegiatan
nonberusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan
Pemanfaatan Ruang dengan RDTR, kegiatan ini dilaksanakan melalui sistem
elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dan RDTR yang dimaksud adalah RDTR
yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. KKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha dilakukan
dengan tahapan:
a. pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan dengan menyertakan
dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang paling sedikit dilengkapi
dengan:
· koordinat
lokasi (berupa poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau
nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat,titik atau
garis)
· kebutuhan
luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
· informasi
penguasaan tanah (berupa peta bidang penguasaan tanah)
· informasi
jenis kegiatan;
· rencana
jumlah lantai bangunan (untuk pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana
Pemanfaatan Ruang)
· rencana
luas lantai bangunan (untuk pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana
Pemanfaatan Ruang)
Apabila persyaratan permohonan telah diterima secara
lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan surat
perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan, sedangkan apabila
persyaratan permohonan belum lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan
oleh Menteri mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon. Pemohon
membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah
membayar biaya layanan pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada sistem
elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan
Ruang terhadap RDTR
Penilaian
dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR yang telah terintegrasi
dengan Sistem OSS dilakukan oleh sistem
elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri. Sistem elektronik yang
diselenggarakan oleh Menteri melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi
berdasarkan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. Berdasarkan pemeriksaan,
sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan KKKPR berupa
keputusan:
- disetujui (disetujui
seluruhnya atau disetujui sebagian)
- ditolak dengan
disertai alasan penolakan.
c. penerbitan KKKPR.
Penerbitan
KKKPR paling sedikit memuat:
- lokasi kegiatan;
- jenis kegiatan
Pemanfaatan Ruang;
- koefisien dasar
bangunan;
- koefisien lantai
bangunan;
- ketentuan tata
bangunan; dan
- persyaratan
pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Penerbitan KKKPR dilakukan paling lama 1 (satu) Hari
sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran
penerimaan negara bukan pajak diterima, KKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun
sejak diterbitkan.
II. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Nonberusaha
PKKPR diberikan dalam
hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR
yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS. PKKPR untuk Kegiatan
Nonberusaha dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran
Tahapan
pendaftaran dilaksanakan dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan
Ruang yang dilengkapi paling sedikit dengan:
o
koordinat lokasi (berupa poligon yang
memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang
untuk tanah yang telah bersertipikat, titik atau garis)
o
informasi penguasaan tanah;
o
informasi jenis kegiatan;
o
rencana jumlah lantai bangunan (diperlukan
dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana
Pemanfaatan Ruang)
o
rencana luas lantai bangunan (diperlukan
dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana
Pemanfaatan Ruang)
o
rencana teknis bangunan dan/atau rencana
induk kawasan.
o
kebutuhan luas lahan kegiatan
Pemanfaatan Ruang
Apabila pendaftaran dilakukan
oleh pemohon yang kegiatan pemanfaatan ruangnya berdampak atau berpengaruh terhadap
ketersediaan dan kualitas
air baku/air bersih harus menyertakan dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih.
Setelah persyaratan permohonan diterima
secara lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan
surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.
Apabila persyaratan
permohonan belum lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri
mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon. Pemohon membayar
biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah
membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada sistem
elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
b. Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan
Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan
melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
- RTRW
Kabupaten/Kota
- RTRWP
- RTR KSN
- RZ KSNT
- RZ KAW
- RTR
Pulau/Kepulauan
- RTRWN
Penilaian
dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras
dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang
melalui kajian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Dalam
melakukan kajian, Menteri dapat melibatkan Forum Penataan Ruang. Hasil
pembahasan Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam
menerbitkan PKKPR, apabila diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan
untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
c. penerbitan PKKPR.
Penerbitan PKKPR
dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan
teknis pertanahan. Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum
Penataan Ruang. Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi kegiatan dilaksanakan
oleh kantor pertanahan. Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis
pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang
paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau
pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan
pertimbangan teknis dalam jangka waktu maka kantor pertanahan dianggap telah memberikan pertimbangan teknis
pertanahan. Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa
keputusan:
§ disetujui
(disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian)
§ ditolak
dengan disertai alasan penolakan.
Penerbitan
PKKPR paling sedikit memuat:
o lokasi
kegiatan;
o jenis
peruntukan Pemanfaatan Ruang;
o koefisien
dasar bangunan;
o koefisien
lantai bangunan;
o indikasi
program Pemanfaatan Ruang; dan
o persyaratan
pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang
Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua
puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan
pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. PKKPR berlaku selama 3
(tiga) tahun sejak diterbitkan.