Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dilaksanakan oleh Menteri. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. Muatan ruang laut dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memperhatikan:
a.
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b.
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c.
wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
d.
ketentuan hukum Laut internasional;
e.
perjanjian internasional;
f.
perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi
penataan ruang nasional;
g.
upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
h.
keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
i.
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
j.
kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
k.
pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
bumi;
1.
kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis; dan
m.
rencana tata ruang wrlayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten,
dan/atau
rencana
tata ruang wilayah kota.
Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional paling sedikit memuat:
a.
tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah nasional;
b.
rencana Struktur Ruang wilayah nasional yang meliputi rencana sistem pusat
permukiman dan rencana sisrem jaringan prasarana;
c.
rencana Pola Ruang wilayah nasional yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki
nilai strategis nasional termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi
Daya yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;
d.
alur.migrasi biota laut;
e.
penetapar. lokasi KSN;
f.
penetapan lokasi KSNT;
g.
penetapan lokasi Kawasan Antarwilayah;
h.
arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah
lima tahunan;
i.
strategi kebijakan pengembangan KSN;
j.
strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan;
k.
strategi kebijakan pengembangan KSNT;
1.
strategi kebijakan pengembangan Kawasan Antarwilayah;
m.
arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah nasional yang berisi indikasi
arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,
arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan
n.
arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau,
embung, waduk, dan mata air.
Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan untuk:
a.
penyusunan RTR pulau/kepulauan;
b.
penyusunan RTR KSN;
c.
penyusunan RZ KSNT;
d.
penyusunan RZ KAW;
e.
penyusunan RDTR KPN;
f.
penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
g.
penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah
kota;
h.
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
i.
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
j.
Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional; dan
k.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah
provinsi, serta keserasian antarsektor.
Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:1.OOO.O0O. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional meliputi:
a.
proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b.
pelibatan peran Masyarakat di tingkat nasional dalam penyusunan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional;
c.
pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional oleh Pemangku
Kepentingan di tingkat nasional.
Proses
penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dilakukan melalui tahapan:
a.
persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka
acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi
yang digunakan.
b.
pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah
administrasi;
2. data dan informasi
kependudukan;
3. data dan informasi
bidang pertanahan;
4. data dan informasi
kebencanaan;
5. data dan informasi
kelautan; dan
6. peta dasar dan peta
tematik yang dibutuhkan.
c.
pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan
permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan
hidup strategis.
d. perumusan konsepsi Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
e. penyusunan rancangan
Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Peta
dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta
rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian
lingkungan hidup strategis dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
diatur dengan Peraturan Menteri.
DAFTAR PUSTAKA
PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang