Minggu, 26 Desember 2021

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

 

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dilaksanakan oleh Menteri. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. Muatan ruang laut dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;

d. ketentuan hukum Laut internasional;

e. perjanjian internasional;

f. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang           nasional;

g. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

i. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

j. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;

k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;

1. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis; dan

m. rencana tata ruang wrlayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau

     rencana tata ruang wilayah kota.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah nasional;

b. rencana Struktur Ruang wilayah nasional yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan                rencana sisrem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah nasional yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis       nasional termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai                 strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

d. alur.migrasi biota laut;

e. penetapar. lokasi KSN;

f. penetapan lokasi KSNT;

g. penetapan lokasi Kawasan Antarwilayah;

h. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

i. strategi kebijakan pengembangan KSN;

j. strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan;

k. strategi kebijakan pengembangan KSNT;

1. strategi kebijakan pengembangan Kawasan Antarwilayah;

m. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi                sistem  nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif,          serta arahan sanksi; dan

n. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan        mata air.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan untuk:

a. penyusunan RTR pulau/kepulauan;

b. penyusunan RTR KSN;

c. penyusunan RZ KSNT;

d. penyusunan RZ KAW;

e. penyusunan RDTR KPN;

f. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

g. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;

h. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;

i. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;

j. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional; dan

k. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:1.OOO.O0O. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional meliputi:

a. proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat nasional dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah            Nasional;

c. pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional oleh Pemangku Kepentingan di              tingkat nasional.

Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan;

5. data dan informasi kelautan; dan

6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian          lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan

e. penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Peta dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dengan Peraturan Menteri.

DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

PERENCANAAN TATA RUANG

 

Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana umum tata ruang secara hierarkis terdiri atas:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

d. rencana tata ruang wilayah kota.

Rencana rinci tata ruang terdiri atas:

a. RTR pulau/kepulauan, RTR KSN (Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional), RZ KSNT (Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu) , RZ KAW (Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah), dan RDTR KPN (Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Nasional) sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RDTR kabupaten sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

c. RDTR kota sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kota.

        Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan Struktur Ruang dan Pola Ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang. RZ KSN adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSN. RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSNT. RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Antarwilayah.

      Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

Perencanaan Tata Ruang meliputi penyusunan dan penetapan RTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan RTR terdiri atas penyusunan rencana umum tata ruang dan  penyusunan rencana rinci tata ruang.  Penetapan RTR terdiri atas penetapan rencana umum tata ruang dan penetapan rencana rinci tata ruang.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat. Penyediaan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dimaksudkan agar dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana  lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RTR. Penyusunan RTR dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan RTR;

b. pengumpulan data;

c. pengolahan dan analisis data;

d. perumusan konsepsi RTR; dan

e. penyusunan rancangan perattrran tentang RTR.

Penyusunan RTR menghasilkan dokumen:

a. konsepsi RTR, konsepsi RZ KSNT, dan konsepsi RZ KAW

b. rancangan peraturan tentang RTR, rancangan peraturan. tentang RZ KSNT, dan rancangan peraturan tentang RZ KAW.

Penyusunan RTR melibatkan peran Masyarakat dan Pemangku Kepentingan lainnya melalui Konsultasi publik. Penyusunan RTR dapat menggunakan inovasi teknologi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RTR diatur dengan Peraturan menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RZ KSNT dan RZ KAW diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. RTR sebagai hasil dari Perencanaan Tata Ruang merupakan acuan bagi:

a. penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. Pemanfaatan Ruang tuk seluruh kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan Wilayah dan            Kawasan yang memerlukan Ruang;

c. penerbitan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut serta pemberian hak atas tanah dan hak          pengelolaan.

Pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan didasarkan pada peruntukan ruang sesuai RTR. Pemberian hak atas tanah pada ruang atas tanah didasarkan pada koefesien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, serta koefisien Pemanfaatan Ruang lainnya yang merupakan bagian dari RTR. Pemberian hak atas tanah pada ruang bawah tanah memperhatikan ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam bumi yang diatur dalam RTR. Penyusunan rencana umum tata ruang meliputi:

a. penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

d. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota.

Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana umum tata ruang. 


DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang

 

Penetapan rencana rinci tata ruang meliputi:

a. penetapan rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi ruang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; dan

b. penetapan RDTR kabupaten/kota.

        Rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi ruang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:

a. RTR pulau/kepulauan;

b. RTR KSN;

c. RZ KAW;

d. RZ KSNT; dan

e. RDTR KPN.

Waktu penetapan rencana rinci tata ruang tidak melebihi masa berakhirnya rencana rinci tata ruang yang berlaku.

Penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota

Prosedur penetapan RDTR kabupaten/kota meliputi:

a. Konsultasi Publik rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota      dengan Masyarakat terrnasuk Dewan Perwakilan Rakyat Dererah kabupaten/kota;

b. penyampaian rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota              kepada Menteri untuk mernperoleh persetujuan substansi:

c. pembahasan lintas sektor dalam rangka pemberian persetujuan substansi oleh Menteri bersama             kementerian/lernbaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,, Dewan         Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait; dan

d. penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota oleh          bupati/wali kota sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri.

Pemberian persetujuan substansi terhadap rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota dapat didelegasikan kepada gubernur. Pembahasan lintas sektor diatas dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan. Pengintegrasian Batas Daerah menggunakan Batas Daerah yang sudah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pengintegrasian garis pantai menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

            Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai dengan kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:

a. garis pantai yang telah ditetapkan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

b. garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus.

        Pengintegrasian Kawasan Hutan menggunakan delineasi Kawasan hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) hari sejak dimulainya pernbahasan lintas sektor. Pembahasan lintas sektor diselesaikan dalarn jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari. Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi RDTR kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

        Penetapan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak rnendapat persetujuan substansi dari Menteri. Dalam hal rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota belum ditetapkan oleh bupati/wali kota maka dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari menteri, rancangan peraturan kepala daerah tersebut ditetapkan oleh Pernerintah Pusat.

Penetapan rancangan peraturan kepala daerah oleh Pemerintah Pusat  dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden. Rancangan peraturan kepala daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Menteri menyampaikan Peraturan Menteri kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota wajib menetapkan peraturan kepala daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan. Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari termasuk pengundangan peraturan kepala daerah dalam berita daerah oleh sekretaris daerah kabupaten/ kota. Dalam hal bupati/wali kota dan sekretaris daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                               DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

 

        Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota meliputi:

a. pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari wali kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota dan dilengkapi dengan:

     1. berita acara pembahasan dari Pemerintah Daerah provinsi mengenai rancangan peraturan daerah        kota tentang rencana tata ruang wilayah kota;

     2. validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah provinsi yang                    membidangi urusan lingkungan hidup;

      3. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang             informasi geospasial.

b. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri;

c. penyampaian rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari wali kota kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;

d. pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait;

e. penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d;

f. pelaksanaan persetujuan bersama antara wali kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;

g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri; dan

h. penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota oleh wali kota.

            Validasi dan rekomendasi diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah kota. Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum diterbitkan sampai batas waktu, maka dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kota dianggap telah disetujui. Kesepakatan substansi antara wali kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota.

            Proses penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan. Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilaksanakan untuk mengintegrasikan prograrn kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan/atau Kawasan Hutan. Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud rnenggunakan Batas Daerah yang sudah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

            Pengintegrasian garis pantai menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai dengan kebutuhan RTR, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:

    a. garis pantai sebagaimana dimaksud

   b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus.

        Pengintegrasian Kawasan Hutan menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor. Pembahasan lintas sektor diselesaikan dalam jangka waktu paling larna 20 (dua puluh) Hari. Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

        Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota  belum ditetapkan, wali kota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dapat persetujuan substansi dari Menteri. Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota belum ditetapkan oleh wali kota maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak rnendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah pusat dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden. Rancangan peraturan daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

       Menteri menyampaikan Peraturan Menteri kepada wali kota. Wali kota wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan. Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kota. Dalam hal wali kota dan sekretaris daerah kota tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang


Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

             Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten meliputi:

     a. pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten         dari bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dan dilengkapi dengan:

      1. berita acara pembahasan dari Pemerintah Daerah provinsi mengenai rancangan peraturan               daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten;

      2. validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan perangkat daerah provinsi yang                membidangi urusan lingkturgan hidup;

      3. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang            informasi geospasial.

b. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri;

c. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;

d. pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait;

e. penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d;

f. pelaksanaan persetujuan bersama antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;

g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri; dan

h. penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh bupati.

            Validasi dan rekomendasi diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten. Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum diterbitkan sampai batas waktu, maka dokurnen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten dianggap telah disetujui.

       Kesepakatan substansi antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten  diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten. Proses penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan.

         Pembahasan lintas sektor dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, batas daerah, garis pantai, dan/atau Kawasan Hutan. Pengintegrasian Batas Daerah menggunakan Batas Daerah yang sudah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pengintegrasian garis pantai menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai dengan kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:

a. garis pantai sebagaimana dimaksud diatas

b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus.

    Pengintegrasian Kawasan Hutan menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor. Pembahasan lintas sektor diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari. Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi RTR wilayah kabupaten diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

        Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten belum ditetapkan, bupati menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri. Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten belum ditetapkan oleh bupati maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

        Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden. Rancangan peraturan daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Menteri menyampaikan Peraturan Menteri tersebut kepada bupati. Bupati wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kabupaten. Dalam hal bupati dan sekretaris daerah kabupaten tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang


Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

 

            Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi meliputi:

a. pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi yang di dalamnya memuat pengaturan wilayah perairan pesisir dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan dilengkapi dengan:

    1. validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari menteri yang menyelenggarakan urusan   pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan

    2. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri;

b. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri;

c. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dari gubernur kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;

d. pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait;

e. penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor

f. pelaksanaan persetujuan bersama antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;

g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan

h. penetapan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh gubernur.

Validasi dan rekomendasi diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi. Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum diterbitkan sampai batas waktu, maka dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dianggap telah disetujui. Kesepakatan substansi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.

Proses penetapan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan. Pembahasan lintas sektor, dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, batas daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan. Pengintegrasian Batas Daerah menggunakan Batas Daerah yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

            Pengintegrasian garis pantai menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dengan kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:

a. garis pantai sebagaimana hal diatas.

b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus.

        Pengintegrasian Kawasan Hutan menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor. Pembahasan lintas sektor diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sampai dengan diterbitkannya persetujuan substansi oleh Menteri.

        Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Dalam hal rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi belum ditetapkan, gubernur menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.

          Dalam hal rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi belum ditetapkan oleh gubernur maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

        Rancangan peraturan daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Menteri menyampaikan Peraturan Menteri tersebut kepada gubernur. Gubernur wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri tersebut di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari seiak Peraturan Menteri ditetapkan. Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah provinsi. Dalam hal gubernur dan sekretaris daerah provinsi tidak melaksanakan ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai clengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


DAFTAR PUSTAKA

PPP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang


Kamis, 23 Desember 2021

Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang

 

Peninjauan kembali RTR meliputi peninjauan kembali terhadap rencana umum tata ruang dan peninjauan kembali terhadap rencana rinci tata ruang. Peninjauan kembali RTR dilakukan    1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. Peninjauan kembali RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:

a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;

c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; atau

d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

Peninjauan kembali peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR akibat adanya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis dapat direkomendasikan oleh Forum Penataan Ruang berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam rangka pelaksanaan peninjauan kembali RTR yang penyusunannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan peninjauan kembali RTR kepada Menteri. Terhadap permohonan peninjauan kembali, Menteri memberikan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan berupa:

a. RTR yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau

b. RTR yang ada perlu direvisi.

Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara:

a. RTR dengan Batas Daerah;

b. RTR dengan Kawasan Hutan; dan/atau

c. rencana tata ruang wilayah provinsi dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten kota,

yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang koordinasi perekonomian dapat merekomendasikan kepada Menteri agar dilakukan peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Revisi RTR sebagai tindak lanjut dari peninjauan kembali menggunakan prosedur penyusunan dan penetapan RTR. Revisi RTR dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal revisi RTR mengubah fungsi ruang perubahan fungsi ruang tidak serta merta mengakibatkan perubahan pemilikan dan penguasaan tanah. Perubahan pemilikan dan penguasaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pertanahan.

 

DAFTAR PUSTAKA

PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang

TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN